a.
Permintaan sendiri;
b.
telah mencapai usia pensiun;
c.
adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah;
d.tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.
a.melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
b.dihukum penjara, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara setingg-tingginya 4 (empat) tahun atau diancam dengan hukuman yang lebih berat.
a.dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;
b.ternyata melakukan penyelewengan terhadap Ideologi Negara Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.
Setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk memangku sesuatu jabatan tertentu wajib mengangkat Sumpah/Janji Jabatan Negeri.
Pasal 28Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
Pasal 29Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 30(1)
Pembinaan Jiwa Korps, Kode Etik, dan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bertentangan dengan Pasal-
pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945.
(2)
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan
Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, akan diatur tersendiri.
Bagian Keenam
Pendidikan dan Latihan
Pasal 31Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya, diadakan pengaturan pendidikan serta pengaturan dan penyelenggaraan latihan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian, kemampuan, dan ketrampilan.
Bagian Ketujuh
Kesejahteraan
Pasal 32(1)Untuk meningkatkan kegairahan bekerja, diselenggarakan usaha kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil.
(2)Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya pada waktu sakit atau melahirkan, berhak memperoleh bantuan perawatan kesehatan.
(3)Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia, keluarganya berhak memperoleh bantuan.
(4)Penyelenggaraan kesejahteraan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dan dibina oleh Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Penghargaan
Pasal 33(1)Kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukkan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat diberikan penghargaan.
(2)Penghargaan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Pembinaan Kepegawaian
Pasal 34Untuk menjamin kelancaran pembinaan Pegawai Negeri Sipil, dibentuk badan yang membantu Presiden dalam mengatur dan menyelenggarakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Kesepuluh
Peradilan Kepegawaian
Pasal 35Penyelesaian sengketa di bidang kepegawaian dilakukan melalui peradilan untuk itu, sebagai bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Bagian Kesebelas
Lain-lain
Pasal 36Perincian tentang hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 35 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang-undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263);
b.Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78);
c.Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia", sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100);
d.Undang-undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 259).
Pasal 40Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.