Penguasa Darurat berhak mengambil atau memakai barang-barang untuk keperluan dinas umum, kecuali apa yang telah ditentukan dalam perundang-undangan pusat tentang kereta api dan trem.
Dalam pengambilan atau pemakaian barang-barang untuk keperluan dinas umum itu, sedapat mungkin harus diperoleh dahulu persetujuan dari jawatan yang bersangkutan.
Pasal 28Penguasa Darurat berhak:
1.mengatur, membatasi atau melarang sama sekali dengan peraturan tentang pembikinan, pemasukan dan pengeluaran, pengangkutan, pemegangan, pemakaian dan perdagangan senjata api, obat peledak, mesiu, barang-barang yang dapat meledak dan barang-barang peledak;
2.menguasai dengan setahu Dewan Menteri perlengkapan-perlengkapan pos, tilpon, tilgram dan radio;
3.membatasi atau melarang sama sekali dengan peraturan-peraturan untuk merobah lapangan-lapangan dan benda-benda di lapangan itu;
4.menutup untuk beberapa waktu yang tertentu gedung-gedung pertunjukan umum, gedung-gedung gambar hidup, balai-balai pertemuan, rumah-rumah makan, warung-warung dan tempat-tempat hiburan lainnya, pun juga paberik-paberik, bengkel-bengkel dan toko-toko;
5.mengatur, membatasi atau melarang pengeluaran dan pemasukan barang-barang dari dan ke daerah yang dinyatakan dalam keadaan darurat;
6.mengatur, membatasi atau melarang lalu-lintas di darat, di udara dan di laut serta penangkapan ikan.
Pasal 29Penguasa Darurat berhak untuk melarang orang yang berada dalam daerah penguasa tersebut meninggalkan daerah itu, apabila orang tersebut dipandangnya sangat diperlukan, baik untuk keamanan umum maupun untuk kepentingan perusahaan-perusahaan yang amat diperlukan guna menegakkan ekonomi.
BAB III
TENTANG KEADAAN PERANG
Pasal 30(1)Selama keadaan perang berlangsung, pasal-pasal dalam bab ini berlaku untuk seluruh wilayah atau bagian wilayah Indonesia yang dinyatakan dalam keadaan perang.
(2)Apabila keadaan perang dihapuskan dan disusul dengan pernyataan keadaan darurat, maka pada saat penghapusan ini, peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang telah diambil berdasarkan peraturan-peraturan dalam bab ini oleh penguasa-penguasa dalam rangka tingkatan keadaan perang yang tersebut dalam pasal 7 ayat 2, tidak lagi berlaku dengan sendirinya menurut hukum, kecuali yang tersebut dalam ayat 3 pasal ini.
(3)Di mana perlu, penguasa termasuk dalam ayat 2 pasal ini dapat mempertahankan sebagian atau seluruh dari peraturan-peraturan serta tindakan-tindakan yang diadakan menurut bab ini, dengan ketentuan, bahwa peraturan-peraturan dan tindakan-tindakan itu hanya berlaku selama-lamanya tiga bulan sesudah saat penghapusan keadaan perang.
Pasal 31Pasal 13 dan pasal-pasal seterusnya dari Bab II juga berlaku dalam keadaan perang, dengan ketentuan bahwa:
a.perkataan "setiap pegawai Negeri" dalam pasal 18 dibaca "semua orang";
b.pekataan "keamanan umum" dalam pasal 29 dibaca "keamanan umum atau pertahanan".
Pasal 32Penguasa keadaan perang berhak mengadakan peraturan-peraturan yang memerintahkan, supaya orang-orang yang ada di daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang menjalankan kewajiban bekerja untuk kepentingan keamanan atau pertahanan dan pelaksanaan peraturan penguasa keadaan perang.
Pasal 33Penguasa keadaan perang berhak melarang untuk sementara waktu pertunjukkan pilem-pilem dan sandiwara-sandiwara, pencetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, kilse-klise dan gambar-gambar.
Pasal 34Penguasa keadaan perang berhak:
1.menyuruh menahan dan mensita semua surat-surat dan kiriman-kiriman lain yang dipercayakan kepada jawatan pos atau jawatan pengangkutan lain serta wesel-wesel dan kwitansi-kwitansi bersama jumlah uang yang disetor dan dipungut untuk itu, lagi pula membuka, melihat, memeriksa, menghancurkan atau mengubah isi dan membuat supaya tidak dapat dibaca lagi surat-surat atau kiriman-kiriman itu;
2.mengetahui surat-surat kawat yang dipercayakan kepada kantor kawat, juga menahan, mensita, menghancurkan atau mengubah isi dan melarang untuk meneruskan atau menyampaikan surat-surat kawat itu.
Pasal 35(1)Penguasa keadaan perang berhak mengambil atau memakai barang-barang semacam apapun juga untuk langsung kepentingan keamanan atau pertahanan, kecuali apa yang telah ditentukan dalam perundang-undangan pusat tentang kereta api dan trem.
Dalam hal-hal yang mengenai barang-barang untuk keperluan dinas umum, maka tentang ini sedapat mungkin harus diperoleh lebih dahulu persetujuan dari jawatan yang bersangkutan.
(2)Dalam hal pengambilan untuk dimiliki, maka hak milik segera berpindah kepada Negara, bebas dari segala tanggungan hak-hak atas barang itu.
(3)Penetapan tentang pengambilan untuk dimiliki yang mengenai barang-barang tidak bergerak dan kapal-kapal yang mempunyai surat bukti resmi, dipindahkan oleh pegawai yang berwajib menyimpan protokol-protokol dari surat pembelian dan surat-surat hypotheek, setelah menerima salinan dari surat penetapan yang bersangkutan, ke dalam surat umum aseli dari surat hak milik yang terakhir, dengan meletakkan pada salinan penetapan yang bersangkutan itu.
Jika hak-hak itu telah batal, maka hak-hak itu dicatat dalam surat bukti aseli yang berdasarkan hukum dan dibuat atas hak kebendaan yang terakhir, serta jikalau atas hak milik atau hak kebendaan itu ada hypotheeknya, maka hypotheek itu dicatat pada surat hutang aseli.
Jikalau barang-barang itu tidak mempunyai surat umum aseli, maka penetapan pengambilan untuk dimiliki itu diberitahukan kepada camat di daerah di mana barang-barang itu berada.
(4)Apabila pemerintah tidak memerlukan lagi hak milik tersebut, sedangkan waktu tiga tahun belum berselang dari sejak pencabutan hak milik itu, maka orang yang diambil hak miliknya mempunyai hak yang didahulukan daripada orang-orang lain untuk memperoleh barang-barang tersebut kembali dengan harga yang ditetapkan oleh ahli-ahli.
Pasal 36(1)Penguasa keadaan perang berhak sewaktu-waktu memerintahkan penyerahan barang-barang yang akan diambil untuk dimiliki atau dipakai guna kepentingan keamanan atau pertahanan; kekuasaan ini dapat diserahkan kepada penjabat-penjabat yang ditunjuk oleh penguasa keadaan perang.
(2)Mereka yang memerintahkan penyerahan itu dan juga orang-orang yang ikut-serta atas perintah mereka, berhak sewaktu-waktu masuk dengan bebas kesemua tempat, juga ke rumah-rumah di mana disangka barang-barang itu ada.
(3)Pemakaian barang tidak bergerak berarti juga hak untuk merobah keadaan barang, begitu pula penyingkiran, pengrusakan atau penghancuran dari semua barang-barang yang menghalang-halangi pelaksanaan tindakan-tindakan militer.
Pasal 37(1)Penguasa keadaan perang berhak memerintahkan kepada penjabat atau orang yang ada di daerah yang dinyatakan dalam keadaan perang, untuk memberi tenaga guna pengambilan sesuatu barang untuk dipakai atau dimiliki guna kepentingan keamanan atau pertahanan.
Mereka ini harus melakukan pekerjaan yang diwajibkan menurut perintah-perintah penguasa keadaan perang.
(2)Penguasa keadaan perang mengatur penggantian kerugian yang harus dibayar untuk pekerjaan-pekerjaan itu.
(3)Untuk pengambilan serta pemakaian barang-barang tersebut dalam pasal 36, akan diberikan pengganti kerugian, kecuali jika dalam perundang-undangan pusat ditentukan lain atau ada persetujuan lain dengan yang bersangkutan.
(4)Penggantian kerugian itu akan diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.
(5)Dalam pengertian pengambilan untuk dimiliki atau pengambilan untuk dipakai, tidak termasuk penghancuran atau pengrusakan barang-barang, baik untuk sebagian maupun seluruhnya guna kepentingan siasat pertahanan negara.
Pasal 38(1)Penguasa keadaan perang berhak menangkap orang dan menahannya selama 10 hari. Penahanan itu dapat diperpanjang dengan waktu yang selama-lamanya sepuluh hari, dengan pemberitahuan kepada Dewan Menteri.
(2)Dalam waktu tiga kali dua-puluh empat jam orang yang ditahan harus sudah diperiksa. Dalam hal yang luar biasa, dengan persetujuan Dewan Menteri, waktu itu dapat diperpanjang buat selama-lamanya 14 hari. Dari pemeriksaan itu harus dibuat berita-acara.
Pasal 39(1)Penguasa keadaan perang berhak dengan surat keputusan menunjuk bagi orang terhadap siapa terdapat petunjuk-petunjuk bahwa ia akan mengganggu keamanan, suatu tempat tertentu sebagai tempat berdiam untuk sementara dan membawanya ke situ.
(2)Salinan surat keputusan dan berita-acara pemeriksaan yang bersangkutan dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam harus dikirimkan kepada Dewan Menteri, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Tinggi, Jaksa pada Pengadilan dari tempat tinggal orang yang diperlakukan menurut ayat 1 pasal ini dan kepada orang itu sendiri.
(3)Apabila pemberitahuan tentang alasan-alasan perlakuan tersebut dianggap bertentangan dengan kepentingan Negara, maka alasan-alasan itu tidak disebutkan dalam salinan-salinan surat keputusan dan berita-acara pemeriksaan yang dikirimkan kepadanya.
(4)Terhadap perlakuan tersebut dapat diajukan keberatan oleh yang bersangkutan kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang dimaksudkan dalam ayat 2.
Ketua Pengadilan Tinggi diwajibkan melakukan pemeriksaan terhadap keberatan itu, selambat-lambatnya dalam waktu satu bulan setelah diterimanya keberatan tersebut.
Ketua Pengadilan Tinggi berhak juga, walaupun tidak diajukan surat keberatan, mengajukan permohonan kepada Dewan Menteri, supaya diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap perlakuan seseorang sebagai yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini.
Apabila dilakukan pemeriksaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Dewan Menteri berhak menetapkan, bahwa pemeriksaan itu dilakukan dalam sidang tertutup.
(5)Apabila terhadap sesuatu perlakuan termaksud di atas diajukan surat keberatan, maka Ketua Pengadilan Tinggi selekas-lekasnya memberitahukan pendapatnya tentang hal itu kepada yang diperlakukan itu dan kepada Dewan Menteri. Setelah menerima pendapat Ketua Pengadilan Tinggi maka Dewan Menteri selekas-lekasnya mengambil putusan atas surat keberatan itu.
(6)Ketua Pengadilan Tinggi senantiasa berhak memberitahukan pendapatnya kepada Dewan Menteri tentang sesuatu perlakuan yang diberitahukan kepadanya menurut ayat 2.
(7)Jika suatu tempat ditetapkan sebagai tempat berdiam, maka orang-orang yang bersangkutan dapat ditempatkan dalam pengawasan istimewa serta mereka harus tunduk pada peraturan-peraturan dari penjabat yang ditetapkan oleh penguasa keadaan perang berdasarkan petunjuk penguasa keadaan perang.
(8)Tempat-tempat yang ditunjuk sebagai tempat berdiam berdasarkan ayat 1 pasal ini ada di bawah pengasawan Kementerian Kehakiman.
(9)Peraturan Pemerintah mengatur hal-hal mengenai pemeliharaan barang-barang kepunyaan orang yang diperlakukan menurut pasal ini dan juga mengenai kepentingan-kepentingan lainnya.
(10)Tiap-tiap bulan harus disampaikan oleh penguasa keadaan perang laporan kepada Dewan Menteri apa sebab perlakuan yang dimaksud dalam pasal ini dilanjutkan.
Pasal 40Penguasa keadaan perang berhak:
1.memanggil orang-orang warganegara, bukan militer, yang bertempat tinggal di Indonesia, untuk bekerja pada Angkatan Perang Republik Indonesia dan diminta pertolongan serta bantuan untuk menjaga keamanan atau ikut-serta dalam pertahanan, maupun untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer yang dapat dilakukan oleh mereka;
Peraturan-peraturan hukum pidana tentara dan disiplin tentara, pun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka dari sejak mereka dipanggil;
Apabila panggilan tersebut tidak dipenuhi, tanpa alasan yang sah atau masuk akal, maka perbuatan orang-orang itu adalah desersi;
2.mencegah jangan sampai seorang dengan sengaja melalaikan atau menolak melakukan pekerjaan-pekerjaan yang telah disanggupinya atau yang harus dipenuhinya oleh karena jabatannya, apabila menurut pertimbangan penguasa keadaan perang hal itu mengakibatkan atau dapat diperhitungkan akan mengakibatkan kerugian pada pertahanan negara, kerugian pada ketertiban umum atau pada kehidupan ekonomi masyarakat, dengan tidak menutup kemungkinan akan penyelesaian perselisihan-perselisihan perburuhan menurut Undang-undang yang berlaku; apabila diadakan larangan yang demikian, maka dengan jelas harus ditunjuk perusahaan, perkebunan, paberik, bengkel atau tempat, di mana atau untuk maksud apa pekerjaan-pekerjaan itu harus dilakukan;
3.memerintahkan, bersama-sama dengan larangan tersebut di atas, kepada majikan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dipandang layak bagi kepentingan buruh yang bekerja padanya.
Pasal 41Badan-badan Pemerintahan Sipil serta pegawai-pegawainya serta orang-orang yang diperbantukan kepadanya wajib tunduk kepada perintah-perintah penguasa keadaan perang yang diberikan sesuai dengan petunjuk-petunjuk Dewan Menteri, kecuali badan atau pegawai yang dibebaskan dari kewajiban ini oleh Dewan Menteri.
Pasal 42Penguasa keadaan perang berhak menyimpang dari peraturan-peraturan tentang hal-hal yang kini diatur dalam "De Hinderor-donnantie", "Het Stoomroglement", "Het Veiligheidsreglement", "Het Reedenreglement 1925", "De Petroleumoplagordonnantie", "De Loodsdienstordonnantie", "De Reisregeling 1918-1924" seperti diubah dan ditambah oleh "Herziene Reisregeling 1933" dan "Het Toelatingsbesluit".
Pasal 43(1)Peraturan-peraturan yang bukan perundang-undangan pusat tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari penguasa keadaan perang.
(2)Kepada penguasa keadaan perang dapat diberikan kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Dewan Menteri untuk mengatur hal-hal yang telah diatur oleh perundang-undangan pusat.
(3)Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang lagi, maka Dewan Menteri dapat memberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat kepada penguasa keadaan perang untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat.
Pasal 44Pemberian kekuasaan yang dimaksudkan dalam pasal 43 ayat 2 dan 3 tidak perlu apabila keadaan sungguh-sungguh memaksa, akan tetapi dalam waktu enam kali duapuluh empat jam setelah pengumuman peraturan penguasa keadaan perang atau setelah pemberian pembebasan pada Undang-undang oleh penguasa keadaan perang atau setelah perhubungan dengan Pemerintah Pusat dapat diadakan lagi, pengesahan harus diminta dari Dewan Menteri.
Pasal 45(1)Dengan memperluas ketentuan seperti yang tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) pasal 948 ayat 2, maka pada tempat-tempat di mana dalam lingkungan enam kilo-meter tidak terdapat seseorang yang berhak untuk melakukan pekerjaan notaris, atau tidak dapat diminta pertolongan dari kementerian dari orang-orang yang berhak melakukan pekerjaan notaris itu karena terputusnya lalu-lintas, atau karena orang-orang itu tidak ada, tidak sempat atau berhalangan, maka kehendak terakhir dapat dinyatakan dan dibuat di hadapan tiap-tiap penjabat umum dan tiap-tiap perwira Angkatan Perang, dengan disaksiksan oleh dua orang.
(2)Terhadap kehendak terakhir ini berlaku pasal-pasal 949, 950 ayat 2 dan pasal 953 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
(3)Di tempat-tempat yang dimaksudkan dalam ayat pertama pasal ini, dapat juga dibuat kehendak terakhir dengan surat akte di bawah tangan, asal saja surat ini seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditanda tangani oleh yang meninggalkan waris.
(4)Terhadap kehendak terakhir ini berlaku pasal 952 dan 953 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
BAB IV.
KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK MENEGAKKAN KEKUASAAN
DAN KETENTUAN-KETENTUAN PIDANA.
Pasal 46(1)Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang berhak, apabila perlu dengan memakai kekerasan meniadakan, mencegah, menjalankan atau mengembalikan dalam keadaan semula segala sesuatu yang sedang atau yang telah dibuat atau diadakan, dilakukan, diabaikan, dirusakkan atau diambil, bertentangan dengan Undang-undang ini atau dengan peraturan-peraturan atau perintah-perintah yang dikeluarkan oleh Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang berdasarkan Undang-undang ini.
(2)Biaya tindakan yang diambil oleh Penguasa Darurat atau penguada keadaan Perang berdasarkan hak tersebut dalam ayat 1 di atas ditanggung oleh pelanggar. Biaya ini dapat ditagih dengan surat paksaan yang sama kekuatannya dan sama cara menjalankannya seperti suatu salinan resmi dari suatu keputusan hakim dalam perkara sipil yang tidak dapat diubah lagi.
(3)Kecuali dalam hal-hal yang memerlukan penyelesaian yang maka tindakan-tindakan Penguasa Darurat atau penguasa keadaan berdasarkan hak tersebut dalam ayat 1 di atas, baru boleh diambil dengan tulisan yang bersangkutan diberitahu.
Pasal 47(1)Barangsiapa melanggar peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang berdasarkan Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah, apabila tindak-pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat lagi dalam atau berdasarkan Undang-undang ini.
(2)Selain daripada hukuman yang tersebut dalam ayat 1 di atas, dapat dirampas:
a.barang-barang yang digunakan dalam tindak-pidana yang dimaksudkan dalam ayat 1 tersebut di atas;
b.barang-barang yang menurut keputusan hakim harus dipandang sama kedudukannya seluruhnya atau sebagian dengan barang-barang yang dimaksud dalam pasal ini ayat 2 sub a;
c.barang-barang yang diperoleh dari pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dalam ayat 1 tersebut di atas atau barang-barang yang dipakai dalam melakukan pelanggaran-pelanggaran itu.
(3)Perampasan barang-barang yang dimaksud dalam ayat 2 dilakukan juga terhadap barang-barang yang bukan kepunyaan terhukum.
Pasal 48Barangsiapa melanggar peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan diumumkan oleh Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang berdasarkan pasal 19, pasal 21 ayat 1, pasal 27, pasal 28 angka 1, 2, 5 dan 6, pasal 32, pasal 33, pasal 35 ayat 1, pasal 36 ayat 1, pasal 37 ayat 1 dan pasal 40 angka 2 dan 3 Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
Pasal 49Barangsiapa tidak menuruti perintah Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang berdasarkan Undang-undang ini atau peraturan-peraturan penguasa-penguasa tersebut, dapat dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah, apabila tindak-pidana itu tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat lagi dalam atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 50Barangsiapa menolak atau dengan sengaja melalaikan memenuhi kewajiban yang termaktub dalam pasal 18 ayat 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 3 tahun atau denda setinggi-tingginya sepuluh ribu rupiah.
Pasal 51Anggota-anggota badan Pemerintahan Sipil atau pegawai-pegawai sipil yang menolak atau yang sengaja melalaikan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang termaktub dalam pasal 18 ayat 1, pasal 26 ayat 2 dan pasal 41 Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Pasal 52Barangsiapa tidak menaati suatu syarat yang ditentukan oleh Penguasa darurat atau penguasa keadaan perang berhubung dengan pembebasan terhadap suatu peraturan yang diberikan oleh penguasa itu, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya seribu rupiah, apabila tindak-pidana itu tidak tidak diancam dengan hukuman yang lebih berat lagi dalam atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 53(1)Barangsiapa yang tidak menuruti perintah yang diberikan berdasarkan pasal 22 ayat 1, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga tahun.
(2)Mereka yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan yang tersebut dalam ayat 1 di atas, diperbolehkan ditahan menurut cara yang dilakukan terhadap tersangka-tersangka atau terdakwa-terdakwa yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih.
(3)Semua peraturan tentang hukum acara pidana mengenai penahanan sementara dilakukan terhadap mereka yang dimaksudkan dalam ayat 2 di atas.
(4)Tersangka atau terdakwa yang dalam penahanan sementara berdasarkan pasal ini, bebas dengan sendirinya menurut hukum, apabila keadaan bahaya tidak ada lagi dalam daerah yang bersangkutan.
Pasal 54Apabila salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal-pasal 211, 212, 213, 214, 216, 217, 218 dan 219 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, maka hukuman-hukuman yang disebut dalam pasal-pasal tersebut dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 55Selain dari penjabat-penjabat pengusut yang tersebut dalam peraturan-peraturan hukum acara pidana, Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang dapat mengangkat serta menyumpah orang untuk bertindak sebagai pengusut mengenai kejahatan atau pelanggaran yang diancam dengan hukuman menurut Undang-undang ini.
Pasal 56Apabila tanggung jawab atas suatu tindak pidana menurut atau berdasarkan Undang-undang ini ada pada suatu badan hukum, maka tuntutan hukum dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus atau wakilnya.
Pasal 57(1)Penjabat-penjabat Penguasa Darurat atau penjabat-penjabat penguasa keadaan perang yang menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya oleh Undang-undang ini, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 5 tahun.
(2)Ketentuan dalam ayat 1 pasal ini tidak berlaku, apabila perbuatan penyalahgunaan yang termaksud merupakan suatu tindak pidana yang telah diatur dan diancam dengan hukuman yang lebih berat dalam Undang-undang lain.
Pasal 58Tindak-pidana menurut atau berdasarkan Undang-undang ini adalah pelanggaran, kecuali tindak-pidana menurut pasal-pasal 51, 53 dan 57, yang dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 59Dalam daerah yang dinyatakan dalam keadaan bahaya, tiap-tiap penahanan yang berupa apapun juga dapat dilakukan, apabila terpaksa, pada tempat yang ditunjuk oleh Penguasa Darurat atau penguasa keadaan perang.
BAB V
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 60Peraturan-peraturan/keputusan-keputusan yang berdasarkan "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" (Staatsblad 1939 No. 582) dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaan "Regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg" itu, yang masih berlaku pada saat undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku untuk selama-selamanya 4 bulan lagi, sesudah saat tersebut.
BAB VI
PERATURAN PENUTUP
Pasal 61Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Keadaan Bahaya 1957" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI/MENTERI PERTAHANAN,
DJUANDA
MENTERI DALAM NEGERI,
SANOESI HARDJADINATA
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember 1957
MENTERI KEHAKIMAN,
G.A. MAENGKOM