(1)Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
a.Pajak dalam negeri; dan b.Pajak perdagangan internasional.
(2)Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
(3)Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(4)Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 4
(1)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
a.Penerimaan sumber daya alam;
b.Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
c.Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2)Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp146.256.914.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas juta rupiah).
(3)Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp19.100.000.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus miliar rupiah).
(4)Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp45.570.043.783.000,00 (empat puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(5)Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
(1)Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a.Belanja pemerintah pusat menurut organisasi; b.Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan c.Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2)Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(3)Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(4)Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(5)Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 7
(1)Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.Belanja pegawai; b.Belanja barang; c.Belanja modal; d.Pembayaran bunga utang; e.Subsidi; f.Belanja hibah; g.Bantuan sosial; dan h.Belanja lain-lain.
(2)Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2007 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2006.
Pasal 8
(1)Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa:
a.pergeseran anggaran belanja:
(i)antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran;
(ii)antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
(iii)antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b.perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c.perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN;
ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
(3)Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah.
(4)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(1)Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.Dana bagi hasil; b.Dana alokasi umum; dan c.Dana alokasi khusus.
(2)Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
(3)Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah).
(4)Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah).
(5)Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6)Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 11
(1)Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.Dana otonomi khusus; dan b.Dana penyesuaian.
(2)Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(3)Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah).
(1)Pada pertengahan Tahun Anggaran 2007, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 Semester Pertama mengenai:
a.Realisasi pendapatan negara dan hibah; b.Realisasi belanja negara; dan c.Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2)Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2007, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
Pasal 14
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007.
(1)Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, apabila terjadi:
a.Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
b.Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c.Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
d.Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2007.
(2)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2007 berakhir.
Pasal 17
(1)Setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2)Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3)Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Nopember 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah) terdiri atas:
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT Pertamina (Persero) secara rata-rata dihitung berdasarkan 50 persen dari keuntungan bersih BUMN tahun yang lalu setelah dikenakan pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hasil optimalisasi" adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama. Yang dimaksud dengan "peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)" adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan "perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN)" adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2007 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan" adalah dengan mengirimkan tembusan surat penetapan perubahan rincian/pergeseran anggaran dari Departemen Keuangan kepada DPR berdasarkan usulan kementerian/lembaga. Yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2007 diajukan kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan "dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat" adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2007.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah dana bagi hasil tersebut termasuk:
1.Pembayaran kekurangan dana bagi hasil tahun 2000 - 2005 sebesar Rp231.428.920.000,00 (dua ratus tiga puluh satu miliar empat ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) yang terdiri dari:
Sumber pembiayaan untuk kekurangan pembayaran dana bagi hasil tahun 2000-2005 tersebut berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri.
2.DBH atas pertambangan umum-royalti penerimaan proyeksi piutang negara hasil produksi batubara sebesar Rp3.148.833.530.000,00 (tiga triliun seratus empat puluh delapan miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Jumlah dana alokasi khusus tersebut termasuk pembayaran kekurangan dana alokasi khusus tahun 2005 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah). Sumber pembiayaan kekurangan pembayaran dana alokasi khusus tahun 2005 tersebut berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah), setelah dikurangi pembayaran kekurangan DBH dan DAK tahun 2000 sampai dengan 2005 serta bagian daerah atas proyeksi piutang negara hasil produksi batubara, terdiri atas:
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah) terdiri atas:
1.Alokasi Dana Otonomi Khusus kepada Papua untuk pembiayaan peningkatan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002 sebesar Rp3.295.748.000.000,00 (tiga triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah); dan
2.Dana tambahan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua, yang terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 34 ayat (3) huruf f sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah) terdiri dari atas:
1.Dana penyesuaian sebesar Rp674.446.700.000,00 (enam ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) dialokasikan kepada provinsi yang menerima DAU tahun 2007 lebih kecil dari tahun anggaran 2005;
2.Dana penyesuaian sebesar Rp168.466.800.000,00 (seratus enam puluh delapan miliar empat ratus enam puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) dialokasikan kepada daerah yang menerima DAU tahun 2007 lebih kecil dari tahun anggaran 2006; dan
3.Dana penyesuaian sebesar Rp3.563.186.500.000,00 (tiga triliun lima ratus enam puluh tiga miliar seratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk penyediaan sarana dan prasarana fisik infrastruktur jalan dan lainnya.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri atas:
1.Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp55.068.296.235.000,00 (lima puluh lima triliun enam puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri atas:
Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp12.962.028.920.000,00 (dua belas triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) termasuk penggunaan SAL sebesar Rp233.028.920.000,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar dua puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) untuk membiayai kekurangan pembayaran DBH dan DAK dari berbagai daerah tahun 2000 sampai dengan tahun 2005. Privatisasi neto merupakan selisih antara penerimaan privatisasi dengan penyertaan modal negara. Pelaksanaan privatisasi dan penyertaan modal negara diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. SUN neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Jumlah rupiah penerbitan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali surat utang negara diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Untuk mendukung pembangunan kelistrikan di Indonesia, Pemerintah akan memberikan surat jaminan pada pembiayaan Proyek Pembangunan Listrik menggunakan pembangkit batubara sebesar 10.000 MW dengan memperhitungkan resiko finansial yang mungkin terjadi.
2.Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp14.555.420.000.000,00 (empat belas triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh juta rupiah) terdiri atas:
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan undang-undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.