Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c serta ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pemeliharaan Tanaman
Pasal 28(1)Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk:
a.menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal;
b.
menjaga kelestarian lingkungan;
c.mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum.
(2)Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Panen
Pasal 29(1)Panen merupakan kegiatan pemungutan hasil budidaya tanaman.
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan kehilangan dan kerusakan hasil serta menjamin terpenuhinya standar mutu.
(3)Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), panen harus dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana.
(4)Dalam pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicegah timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
Pasal 30(1)Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(2)Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.
(3)Pemerintah dapat menetapkan pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu.
Bagian Kesembilan
Pascapanen
Pasal 31(1)Pascapanen meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi budidaya tanaman.
(2)Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budidaya tanaman.
Pasal 32(1)Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan standar mutu.
(2)Pemerintah menetapkan jenis hasil budidaya tanaman yang harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 33Ketentuan mengenai pascapanen dan standar mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah .
Pasal 34(1)Pemerintah menetapkan standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman.
(2)Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 35Pemerintah menetapkan tata cara pengawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman.
Pasal 36(1)Pemerintah menetapkan harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB IV
SARANA PRODUKSI
Bagian Kesatu
Pupuk
Pasal 37(1)Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
(2)Pemerintah menetapkan standar mutu pupuk serta jenis pupuk yang boleh diimpor.
(3)Pemerintah mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk.
(4)Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Pestisida
Pasal 38(1)Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label.
(2)Pemerintah menetapkan standar mutu pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan jenis pestisida yang boleh diimpor.
Pasal 39Pemerintah melakukan pendaftaran dan mengawasi pengadaan, peredaran, serta penggunaan pestisida.
Pasal 40Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu.
Pasal 41Setiap orang atau badan hukum yang menguasai pestisida yang dilarang peredarannya atau yang tidak memenuhi standar mutu atau rusak atau tidak terdaflar wajib memusnahkannya.
Pasal 42Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Alat dan Mesin
Pasal 43(1)Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin budidaya tanaman yang produksi serta peredarannya perlu diawasi.
(2)Alat dan mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TATA RUANG DAN TATA GUNA TANAH
BUDIDAYA TANAMAN
Pasal 44(1)Pemanfaatan lahan untuk keperluan budidaya tanaman disesuaikan dengan ketentuan tata ruang dan tata guna tanah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian dan kemampuan lahan maupun pelestarian lingkungan hidup khususnya konservasi tanah.
Pasal 45Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan dengan memperhatikan rencana produksi budidaya tanaman secara nasional.
Pasal 46(1)Pemerintah menetapkan luas maksimum lahan untuk unit usaha budidaya tanaman yang dilakukan di atas tanah yang dikuasai oleh Negara.
(2)Setiap pcrubahan jenis tanaman pada unit usaha budidaya tanaman di atas tanah yang dikuasai oleh negara harus memperoleh persetujuan Pemerintah.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGUSAHAAN
Pasal 47(1)Usaha budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2)Badan usaha yang berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa:
a.
Koperasi; atau
b.Badan Usaha Milik Negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah; atau
c.
Perusahaan swasta.
(3)Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diarahkan untuk bekerja sama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam melakukan usaha budidaya tanaman.
(4)Pemerintah dapat menugaskan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Pasal 48(1)Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin.
(2)Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya.
(3)Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan untuk mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri dan pemasaran produknya.
Pasal 49Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina terciptanya kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan antara pengusaha lemah dan pengusaha kuat di bidang budidaya tanaman.
Pasal 50(1)Setiap orang atau badan hukum yang dalam melakukan budidaya tanaman memanfaatkan jasa atau sarana yang disediakan oleh Pemerintah dapat dikenakan pungutan,
(2)Petani kecil berlahan sempit yang melakukan kegiatan budidaya tanaman hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak dikenakan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 51Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 52(1)Pemerintah melaksanakan pembinaan budidaya tanaman dalam bentuk pengaturan, pemberian bimbingan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan budidaya tanaman.
(2)Pembinaan budidaya tanaman diarahkan untuk meningkatkan produksi, mutu, dan nilai tambah hasil budidaya tanaman serta efisiensi penggunaan lahan dan sarana produksi.
(3)Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (2), didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri, keunggulan komparatif, dan permintaan pasar komoditi budidaya tanaman yang bersangkutan.
(4)Ketentuan mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 53Pemerintah mendorong dan mengarahkan peranserta organisasi profesi terkait dalam pembinaan budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
Pasal 54(1)Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
(2)Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 55(1)kepada penemu teknologi tepat serta penemu teori dan metode ilmiah baru di bidang budidaya tanaman dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
(2)Kepada penemu jenis baru dan/atau varietas unggul, dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah serta mempunyai hak memberi nama pada temuannya.
(3)Setiap orang atau badan hukum yang tanamannya memiliki keunggulan tertentu dapat diberikan penghargaan oleh Pemerintah.
(4)Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 56(1)Pemerintah menyelenggarakan pengembangan sumberdaya manusia di bidang budidaya tanaman melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan serta mendorong dan membina masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut.
(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57(1)Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat untuk melakukan kegiatan penyuluhan dimaksud.
(2)Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang mendukung pengembangan budidaya tanaman serta mendorong dan membina peranserta masyarakat dalam pemberian pelayanan tersebut.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN DAN TUGAS PEMBANTUAN
Pasal 58(1)Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman.
(3)Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 59(1)Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia, juga pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang budidaya tanaman, dapat diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman.
(2)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a.melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
b.melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
c.melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang budidaya tanaman;
d.meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang budidaya tanaman,
e.
membuat dan menandatangani berita acara;
f.menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang budidaya tanaman.
(3)Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 60(1)Barangsiapa dengan sengaja:
a.mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b.mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c.mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d.mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
e.menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1),
f.mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
g.mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
h.tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
i.melanggar kelentuan pelaksanaan Pasal 16;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2)Barang siapa karena kelalaiannya:
a.mencari dan mengumpulkan plasma nutfah tidak berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3);
b.mengedarkan hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);
c.mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d.mengeluarkan benih dari atau memasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2);
e.menggunakan cara dan/atau sarana perlindungan tanaman yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia atau menimbulkan kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
f.mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
g.mengedarkan pestisida yang tidak terdaftar atau tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1);
h.tidak memusnahkan pestisida yang dilarang peredarannya, tidak memenuhi standar mutu, rusak atau tidak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
i.melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 16;
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Pasal 61(11)Barangsiapa dengan sengaja:
a.tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b.melakukan sertifikasi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
c.dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya Alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam asal 28 ayat (2);
d.melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
e.melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40;
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
(2)Barangsiapa karena kelalaiannya:
a.tidak mengikuti tata cara pembukaan dan pengolahan lahan atau penggunaan media tumbuh tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
b.melakukan sertifikisi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1),
c.dalam memelihara tanaman menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam, dan atau lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
d.melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
e.melanggar ketentuan pelaksanaan Pasal 40;
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).
Pasal 62(1)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan.
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran.
Pasal 63Tumbuhan dan/atau sarana budidaya tanaman yang diperoleh dan/atau digunakan untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud dalam Undang-undang ini dapat dirampas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 64Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan di bidang budidaya tanaman yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka:
1.Undang-undang Nomor 2 Tahun 1961 tentang Pengeluaran dan Pemasukan Tanaman dan Bibit Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2147);
2.Ketentuan yang mengatur tentang budidaya tanaman yang tercantum dalam:
a.Ordonansi tentang Krisis Teh (Crisis Thee Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 203);
b.Ordonansi tentang Krisis Kina (Crisis Kina Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 204);
c.Ordonansi tentang Krisis Kopi dan Kakao (Crisis Koffie en Cacao Ordonnantie, Staatsblad 1933 No. 205);
d.Ordonansi tentang Pertanaman Kina (Kinaaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 70);
e.Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Perkebunan (Ondernemings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 342);
f.Ordonansi tentang Pengeluaran Karet Rakyat (Bevolkings Rubber-uitvoer Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 343);
g.Ordonansi tentang Pertanaman Karet (Rubberaanplant Ordonnantie, Staatsblad 1934 No. 346);
h.Ordonansi tentang Kepentingan-kepentingan Kapok (Kapok-belangen Ordonnantie, Staatsblad 1935 No. 165);
i.Ordonansi tentang Pertanaman Teh (Thee-aanplant Ordonnantie, Staatsblad 1936 No. 119);
j.Ordonansi tentang Krosok (Krosok Ordonnantie, Staatsblad 1937 No. 604);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 66Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO