a.Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air;
b.Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
c.Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran air, yang dapat merugikan penggunaan serta lingkungannya;
d.Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan, sehingga tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Segala peraturan perundang-undangan dalam bidang pengairan yang elah ada yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku, selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 26 Desember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Desember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar supaya terdapat keseragaman pengertian atas isi Undang-undang ini serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Angka 1: Cukup jelas.
Angka 2: Cukup jelas.
Angka 3: Dalam pengertian "Air" di sini, dikecualikan air yang terdapat di laut maupun lautnya sendiri sebagai sumber air. Dengan demikian maka air laut, selama berada di laut tidak diatur oleh Undang-undang ini, namun apabila air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat untuk dipergunakan sebagai sarana berbagai keperluan, maka Undang-undang ini berlaku atas air tersebut.
Angka 4: Termasuk sumber air ialah antara lain sungai, danau, waduk, rawa, mata air dan lapisan-lapisan air tanah.
Angka 5: Pengertian "Pengairan" adalah merupakan suatu bidang pembinaan yang harus terus dilakukan serta dikembangkan dengan sebaik-baiknya Pembinaan dan pengembangan bidang ini dilakukan melalui tata pengaturan air ditujukan untuk mencapai tata pengairan atas tata air seperti dirumuskan pada angka 6, 7 dan 8. Kekayaan alam bukan hewani yang dimaksud di sini ialah misalnya pasir, kerikil, batu dan sebagainya yang terdapat dalam sumber air tersebut; tidak termasuk di dalamnya bahan mineral dan bahan galian.
Angka 6: Cukup jelas.
Angka 7: Yang dimaksud dengan wilayah pengairan dalam angka ini ialah suatu wilayah yang mendapatkan pengaruh atas penyelenggaraan usaha-usaha di bidang pengairan dan dapat mencakup beberapa wilayah administratip.
Angka 8: Cukup jelas.
Angka 9: Cukup jelas.
Angka 10: Cukup jelas.
Angka 11: Cukup jelas.
Angka 12: Cukup jelas.
Angka 13: Cukup jelas.
Pasal 2
Untuk mencapai fungsi sosial tersebut bagi kepentingan Rakyat, air beserta sumber-sumbernya diperuntukkan memenuhi kebutuhan hidup dan perikehidupan manusia dalam segala bidang, baik, keduniawian maupun kerohanian.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Adanya hak menguasai oleh Negara tersebut menimbulkan wewenang untuk melakukan kepentingan yang garis-garis besarnya seperti tercantum pada huruf a sampai dengan huruf e.
Kegiatan-kegiatan tersebut mencakup keharusan untuk melindungi serta mengamankan air dan atau sumber-sumber air untuk menjaga kelestarian fungsinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan masyarakat adat setempat adalah masyarakat yang tata kehidupannya berdasarkan atas kebiasaan dan keagamaan, termasuk juga lembaga-lembaga masyarakat yang bersifat sosial religius.
Pasal 4
Pelimpahan pelaksanaan wewenang dari pada Negara kepada badan-badan hukum tertentu seperti diatur di dalam pasal ini, dimaksudkan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengembangkan pemanfaatan serta pengusahaan air dan atau sumber-sumber air.
Pasal 5
Ayat (1)
Penunjukan kepada Menteri yang diserahi tugas urusan Pengairan dalam mengkordinasikan masalah pengembangan, pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air adalah perlu dan penting untuk mendapatkan kesatuan tindak antara Menteri-menteri atau Kepala-kepala Lembaga yang dalam melaksanakan wewenangnya bersangkut paut dengan bidang pengairan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam hal terjadi atau dipertimbangkan akan terjadi bencana yang mempunyai akibat kerugian harta benda maupun jiwa, Pemerintah diberi wewenang selain menyimpang dari ketentuan Undang-undang ini, dalam pelaksanaannya juga dapat mengadakan penyimpangan atas hak-hak yang telah ada atas air dan sumber-sumber air yang dimiliki oleh fihak lain.
Pasal 7
Pasal ini memberikan landasan kepada Pemerintah di dalam melaksanakan wewenangnya dalam hubungannya dengan pasal 4, 5 dan 6 yang akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keperluan Rakyat di segala bidang berdasarkan perioritasnya ialah antara lain meliputi:
A.
a.
Air minum;
b.
Rumah tangga;
c.
Pertahanan dan Keamanan Nasional;
d.
Peribadatan;
e.Usaha perkotaan, misalnya: pencegahan kebakaran, penggelontoran, menyiram tanaman dan lain sebagainya.
B.
a.Pertanian, pertanian Rakyat dan Usaha Pertanian lainnya;
b.
Peternakan;
c.
Perkebunan;
d.
Perikanan.
C.
a.
Ketenagaan;
b.
Industri;
c.
Pertambangan;
d.
Lalu-lintas air;
e.
Rekreasi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Penelitian dan inventarisasi sangat diperlukan guna menentukan arah serta dasar perencanaan dan perencanaan teknis dari pada pengembangan dan pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air. Usaha ini dapat tidak dilakukan dalam keadaan seperti yang disebut oleh Pasal 6 Undang-undang ini.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bidangnya masing-masing sesuai dengan fungsi dan peranannya ialah seperti pembinaan sungai, irigasi, air untuk industri, air untuk usaha perkotaan, air bersih untuk minum dan keperluan rumah tangga lainnya dan sebagainya.
Penyuluhan seperti tersebut pada huruf f ditujukan untuk memberikan pengertian tentang hal-hal yang bersangkutan dengan kegiatan pengairan, agar supaya masyarakat ikut menjaga kelestarian fungsi dari pada jaringan-jaringan pengairan dan sekaligus untuk meningkatkan kemampuan Rakyat.
Pendidikan khusus lebih banyak ditujukan kepada para petugas pengairan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengusahaan air dan atau sumber-sumber air di sini diartikan, bahwa usaha peningkatan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air itu ditujukan untuk mencari penghasilan yang langsung berupa uang oleh kelompok masyarakat pengusaha, baik yang berbentuk Badan Hukum, Badan Sosial maupun perorangan, dengan selalu berpedoman kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan.
Yang dimaksud dengan usaha bersama dan kekeluargaan adalah antara lain usaha mengembangkan koperasi.
Pasal 12
Kegiatan-kegiatan eksploitasi dan pemeliharaan serta perbaikan-perbaikan sangat diperlukan, selain untuk menjaga keutuhan dari bangunan-bangunan pengairan itu sendiri juga menanamkan rasa ikut memiliki dan dengan demikian mempunyai rasa tanggungjawab dari sesuatu kelompok masyarakat, terutama yang langsung mendapat manfaat atas air dan atau sumber-sumber air.
Kelompok masyarakat di sini dimaksudkan kelompok usaha perekonomian yang terdapat di dalam masyarakat, misalnya kelompok masyarakat tani, kelompok masyarakat pengusaha, baik pengusahaan produksi agraris, dan bukan agraris maupun jasa.
Pasal 13
Ayat (1)
Melakukan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air tersebut pada huruf a dilaksanakan antara lain dengan melakukan pembinaan hutan lindung dan atau jenis tumbuh-tumbuhan lainnya, pengendalian erosi dan sebagainya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini terutama ditujukan kepada masyarakat (termasuk Badan Hukum, Badan Sosial, dan perorangan) yang melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bertujuan atau tidak bersifat mencari keuntungan. Kepada masyarakat tersebut yang memperoleh manfaat secara langsung dari adanya bangunan-bangunan pengairan dapat diikutsertakan dalam menanggung pembiayaan untuk eksploitasi dan pemeliharaan sebagaimana disebut pada Pasal 12 huruf a Undang-undang ini, yang penyertaannya tidak memberatkan beban masyarakat.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan pada ayat ini adalah pihak-pihak yang berusaha mencari keuntungan dari pemanfaatan air dan atau sumber-sumber air, antara lain seperti usaha-usaha perkebunan, perindustrian, pertambangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1) dan (2)
Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi penuntutan atas kejahatan yang tidak diatur di dalam KUHP, khususnya Bab VII pasal 187 188, 190, 191, 202, 203, yang mengatur kejahatan-kejahatan, yang langsung mendatangkan bahaya bagi keamanan umum, orang dan barang, tetapi yang secara khusus dan langsung berhubungan dengan Undang-undang ini.
Oleh karena akibat dari perbuatan hukum yang dengan sengaja dilakukan bertentangan dengan Undang-undang ini dapat juga menimbulkan bahaya bagi keamanan umum, orang maupun barang, maka perbuatan hukum tersebut dinilai sebagai kejahatan.
Ayat (3) dan (4)
Perbuatan yang dilakukan atas kelalaian atau karena kurang pengetahuan, sehingga terjadi pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dalam ayat ini, dinilai sebagai pelanggaran.
Pasal 16
Maksud ketentuan ini adalah agar tidak terjadi kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam pengairan.
Pasal 17
Cukup jelas