(1)Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan melalui penetapan Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2)Penanggung jawab program pada Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memastikan ketersediaan pembiayaan pada masing-masing kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk penyiapan IGD dan/atau IGT.
(3)Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah.
(4)Kementerian Keuangan dapat memberikan tambahan alokasi anggaran pada kementerian/lembaga untuk biaya penyiapan IGD dan/atau IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 4
(1)Percepatan Pelaksanaan KSP dilakukan pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
(2)Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP dapat dilakukan pada tingkat ketelitian peta di luar skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP tahun 2016-2019.
(3)Percepatan pelaksanaan KSP terdiri dari 4 (empat) kegiatan, yang terdiri atas:
a.kompilasi data IGT yang dimiliki oleh kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau pemerintah daerah untuk seluruh wilayah Indonesia;
b.integrasi data IGT melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap IGD;
c.sinkronisasi dan penyelarasan antar data IGT yang terintegrasi; dan
d.penyusunan rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan IGT termasuk penyediaan alokasi anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan tersebut.
(1)Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas:
a.melakukan koordinasi teknis percepatan pelaksanaan KSP terkait pelaksanaan Rencana Aksi dan hasil kerja dari Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT;
b.menetapkan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan teknis percepatan pelaksanaan KSP;
c.menetapkan langkah-langkah dan kegiatan prioritas bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT;
d.melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana aksi percepatan pelaksanaan KSP; dan
e.menyusun mekanisme berbagi data IGT melalui Jaringan IGN.
(2)Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
(3)Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geospasial.
Pasal 7
(1)Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP.
(2)Sekretariat Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), terdiri atas:
a.Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Wakil Sekretaris I: Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas, Kantor Staf Presiden;
c.Wakil sekretaris II: Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
d.Satuan Tugas 1; e.Satuan Tugas 2.
(3)Sekretariat Tim Percepatan KSP secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4)Satuan Tugas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mempunyai tugas:
a.melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data IGT Nasional yang bersumber dari kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan pemerintah daerah;
b.melakukan pengelompokan IGT ke dalam kelompok data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT Potensi;
c.melakukan proses integrasi IGT yang mengacu pada IGD; dan
d.mendukung pelaksanaan koordinasi teknis terkait perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan KSP dengan kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama dalam kegiatan kompilasi dan integrasi IGT.
(5)Satuan Tugas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, mempunyai tugas:
a.melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok data IGT Status;
b.melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok data IGT Perencanaan Ruang;
c.melakukan sinkronisasi antar data IGT di kelompok data IGT Potensi;
d.melakukan sinkronisasi antar kelompok data IGT;
e.memberikan rekomendasi penyelesaian masalah terkait sinkronisasi data IGT;
f.membuat rumusan penyelesaian konflik antar data IGT; dan
g.mendukung pelaksanaan koordinasi teknis terkait perwujudan Rencana Aksi antara Tim Percepatan KSP dengan kementerian/lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan pemerintah daerah terutama dalam kegiatan sinkronisasi data IGT.
(6)Keanggotaan dan tata kerja Satuan Tugas 1 dan Satuan Tugas 2 ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretaris.
(7)Sekretariat dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
Pasal 8
(1)Dalam rangka pengelolaan IGT, perlu penetapan Walidata IGT dan Kelompok Kerja Nasional IGT oleh Kepala Badan Informasi Geospasial selaku Ketua Tim Pelaksana.
(2)Walidata IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.menyusun dan mengembangkan kebijakan teknis di bidang IGT; dan
b.mengelola dan memberikan akses berbagi data IGT melalui Jaringan IGN.
(3)Kelompok Kerja Nasional IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a.menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) data IGT sesuai dengan tema;
b.memberikan dan melaporkan data IGT kepada Satuan Tugas 1;
c.bersama-sama dengan Satuan Tugas 1 melakukan sinkronisasi data IGT terhadap IGD; dan
d.mendukung Satuan Tugas 2 dalam menyelesaikan sinkronisasi antar data IGT sesuai dengan ruang lingkup Kelompok Kerja Nasional IGT.
Tim Percepatan KSP menyampaikan laporan dan perkembangan percepatan pelaksanaan KSP kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas:
a.Tim Percepatan KSP dan Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b.Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja Nasional IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Badan Informasi Geospasial;
c.Walidata IGT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada masing-masing kementerian/lembaga.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,