info: aktifkan javascript browser untuk tampilan normal...
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan penetapan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
b.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi;
c.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
d.perumusan dan penetapan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e.koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan, pembinaan tenaga dan potensi, sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi;
f.pengembangan dan pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi pencarian dan pertolongan;
g.pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan;
h.pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencarian dan pertolongan;
i.pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan bidang pencarian dan pertolongan;
j.pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
k.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
l.pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
m.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan memiliki kewenangan untuk mengerahkan personel dan peralatan yang dibutuhkan dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan terdiri atas:
a.Kepala;
b.Sekretariat Utama;
c.Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan;
d.Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan;
e.Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan;
f.Inspektorat; dan
g.Pusat.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Bagian Ketiga
Sekretariat Utama

Pasal 8
(1)Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
b.koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
c.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;
d.pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara; dan
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 11
(1)Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2)Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(3)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.
(4)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(5)Tata Usaha pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan unsur pelaksana.

Bagian Keempat
Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan,
dan Kesiapsiagaan

Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan;
b.perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/atau rekomendasi penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
c.pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
d.perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga, latihan, dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
e.perumusan kebutuhan siaga, latihan dan pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
f.koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
g.pelayanan informasi pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
h.pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
i.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan;
j.pelaksanaan siaga, latihan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
k.pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan; dan
l.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

(1)Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh deputi.

Pasal 17
Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta bimbingan dan penyuluhan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Bina Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
d.pembinaan tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
e.koordinasi pelaksanaan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
f.pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang bina tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan;
g.pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan di bidang potensi pencarian dan pertolongan;
h.pelaksanaan administrasi Deputi Bina Tenaga dan potensi pencarian dan pertolongan; dan
i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

(1)Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh deputi.

Pasal 21
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengembangan dan pelaksanaan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan.

(1)Deputi Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3)Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) seksi.

Bagian Ketujuh
Inspektorat

Pasal 24
(1)Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2)Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.

Bagian Kedelapan
Pusat

Pasal 28
(1)Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2)Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)Pusat dipimpin oleh kepala pusat.

Pasal 29
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pusat menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
b.pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; dan
d.pelaksanaan administrasi pusat.

Pasal 31
(1)Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 32
(1)Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional

Pasal 33
Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 35
Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 36
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 37
Setiap unsur di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 39
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 40
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 43
(1)Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama.
(2)Sekretaris Utama dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur adalah jabatan stuktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4)Kepala bagian, kepala subdirektorat, dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(5)Kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.

Pasal 44
(1)Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(2)Pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pejabat struktural eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PENDANAAN

Pasal 45
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 47
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1.seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
2.seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 48
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.

Pasal 50
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

[tulis] » komentar « [baca]