Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kedelapan
Pusat
Pasal 28(1)Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2)Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 29Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 30Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pusat menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
b.pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c.pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya; dan
d.pelaksanaan administrasi pusat.
Pasal 31(1)Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 32(1)Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional
Pasal 33Di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 34Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 35Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 36Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 37Setiap unsur di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 38Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 39Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan, serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 40Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk, serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 42Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 43(1)Kepala adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi utama.
(2)Sekretaris Utama dan deputi adalah jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur adalah jabatan stuktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4)Kepala bagian, kepala subdirektorat, dan kepala bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator.
(5)Kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
Pasal 44(1)Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(2)Pejabat struktural eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pejabat struktural eselon II atau pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Kepala, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Pejabat struktural eselon III atau jabatan administrator ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 45Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 46Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan diatur dengan Peraturan Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:1.seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
2.seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pasal 50Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY