info: aktifkan javascript browser untuk tampilan normal...
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 206) diubah sebagai berikut:

1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah , sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1)Dalam rangka percepatan pembangunan untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a.
(2)Pelaksanaan pembangunan prasarana perkeretaapian oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a.secara bertahap; dan
b.menggunakan lebar rel standard gauge (ukuran rel standar 1.435 mm).
(3)Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyusun dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan dengan mengacu kepada spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(4)Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dengan mengikuti kaidah-kaidah bisnis yang baik.
(5)Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyiapkan dan menyampaikan Rencana Pembangunan termasuk kebutuhan detil untuk pendanaan yang dituangkan dalam:
a.Rencana Tahunan Kebutuhan Pendanaan; dan
b.Rencana Komprehensif Pembangunan Prasarana Perkeretaapian.
(6)Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

2.Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah , sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 6
(1)Pendanaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), terdiri atas:
a.modal perusahaan;
b.patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah;
c.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah;
d.pinjaman dari lembaga keuangan;
e.penerbitan surat utang atau obligasi;
f.pinjaman dari Pemerintah Daerah;
g.hibah yang sah dan tidak mengikat;
h.Dana Cadangan Daerah; dan/atau
i.bentuk pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan."

3.Ketentuan Pasal 7 diubah , sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7
(1)Dalam rangka pelaksanaan pemberian Penyertaan Modal Daerah, Pinjaman dari Pemerintah Daerah, dan Dana Cadangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2)Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan mendapatkan pendanaan yang bersumber dari Pinjaman dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengembalikan Pinjaman dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun kepada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

4.Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7A
(1)Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan telah menyelesaikan pembangunan prasarana perkeretaapian dan pendanaannya tidak bersumber dari Penyertaan Modal Daerah dan/atau Pinjaman dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana perkeretaapian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pembayaran atas pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sekaligus melalui Dana Cadangan Daerah dan/atau sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7B
Sebelum dilakukannya pengembalian pinjaman dalam bentuk penyerahan seluruh prasarana perkeretaapian yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) atau pembayaran atas pengalihan prasarana perkeretaapian yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (1), Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan atas kewajaran biaya yang telah dikeluarkan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditugaskan."

5.Ketentuan Pasal 8 diubah , sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8
(1)Dalam rangka percepatan pemanfaatan hasil pembangunan prasarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai penyelenggara sarana perkeretaapian.
(2)Pengadaan sarana perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pada awal tahap pembangunan prasarana perkeretaapian.
(3)Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sarana perkeretaapian.
(4)Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam rangka penyelenggaraan sarana perkeretaapian dengan memperhatikan kaidah bisnis yang baik dan saling menguntungkan."

6.Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8A
(1)Untuk meningkatkan keterjangkauan tarif Perkeretaapian Umum di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dioperasikan oleh Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memberikan subsidi dan/atau bantuan sejenis dalam rangka penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Services Obligation sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Subsidi dan/atau bantuan sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dialokasikan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah dalam bentuk Belanja Subsidi."

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 September 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

[tulis] » komentar « [baca]