info: aktifkan javascript browser untuk tampilan normal...
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1)Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.warga negara Indonesia;
b.beragama Islam;
c.sehat jasmani dan rohani;
d.memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
e.memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelolaan keuangan haji;
f.berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;
g.tidak sedang menjadi anggota atau menjabat sebagai pengurus partai politik;
h.tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan;
i.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.tidak merangkap jabatan; dan/atau
k.memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah.
(2)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.kartu tanda penduduk yang sah dan masih berlaku;
b.surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
c.surat keterangan catatan kepolisian dari Kepala Kepolisian di tempat tinggal yang bersangkutan;
d.ijazah jenjang pendidikan formal yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang`mengeluarkan ijazah tersebut atau instansi yang berwenang;
e.sertifikat kompetensi dan/atau surat keterangan pengalaman kerja di bidang pengelolaan keuangan;
f.surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan status sebagai anggota atau pengurus partai politik selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas;
g.surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses peradilan karena melakukan tindak pidana;
h.surat keterangan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan untuk melepaskan jabatan di pemerintahan atau badan hukum atau sebagai pejabat negara selama menjabat anggota Badan Pelaksana atau anggotta Dewan Pengawas.

Paragraf 2
Persyaratan Khusus Anggota Badan Pelaksana
atau Anggota Dewan Pengawas

Pasal 4
(1)Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:
a.memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
b.mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
c.tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
(2)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
(3)Pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
(4)Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.

(1)Badan Pelaksana paling sedikit terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur profesional.
(2)Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)Anggota Badan Pelaksana diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya melalui proses seleksi.

Pasal 7
(1)Dewan Pengawas terdiri atas 7 (tujuh) orang anggota yang berasal dari unsur profesional:
a.2 (dua) orang dari unsur pemerintah; dan
b.5 (lima) orang dari unsur masyarakat.
(2)Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3)Anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a.tokoh agama;
b.profesional di bidang pengelolaan keuangan; dan/atau
c.profesional dalam bidang pengawasan.

Bagian Kedua
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan
Anggota Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas

Paragraf 1
Umum

Pasal 8
Tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dilakukan melalui tahapan:
a.pembentukan panitia seleksi;
b.pengumuman penerimaan pendaftaran;
c.pendaftaran dan seleksi;
d.pengumuman kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
e.tanggapan masyarakat;
f.penentuan nama calon;
g.pemilihan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
h.penyampaian nama calon terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden; dan
i.penetapan nama calon terpilih.

Paragraf 2
Pembentukan Panitia Seleksi

Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a.menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
b.menetapkan dan melaksanakan tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengumuman calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
c.membuka pendaftaran penerimaan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
d.menerima pendaftaran dan melakukan seleksi administratif terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
e.mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan;
f.menerima dan mengolah tanggapan dari masyarakat terhadap calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang lulus seleksi administratif;
g.melakukan penilaian kompetensi dan integritas calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas;
h.menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon Dewan Pengawas yang lulus seleksi untuk disampaikan kepada Presiden berdasarkan peringkat hasil seleksi; dan
i.memberikan laporan akhir pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 11
Keanggotaan panitia seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a.3 (tiga) orang dari unsur pemerintah; dan
b.6 (enam) orang dari unsur masyarakat.

(1)Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas:
a.tokoh agama;
b.akademisi; dan
c.profesional.
(2)Keanggotaan panitia seleksi dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 14
(1)Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan:
a.warga negara Indonesia;
b.beragama Islam;
c.memiliki kredibilitas dan integritas; dan
d.memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi.
(2)Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

(1)Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya dibantu Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri.
(2)Tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(3)Sekretariat sebagaiman dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas administrasi dan operasional kesekretariatan.

Paragraf 5
Pengumuman Penerimaan Pendaftaran

Pasal 17
Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah panitia seleksi ditetapkan.

Pasal 18
Pengumuman penerimaan pendaftaran anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan ketentuan:
a.diumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
b.pengumuman paling sedikit memuat informasi mengenai:
1.waktu dan tempat pendaftaran;
2.jabatan yang lowong;
3.syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
4.fomulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan; dan
5.kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.

Paragraf 6
Pendaftaran dan Seleksi

(1)Pendaftaran dan seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), dilakukan melalui tahapan:
a.pendaftaran;
b.proses seleksi administrasi;
c.pengumuman hasil seleksi administrasi;
d.ujian tertulis dan penilaian;
e.pengumuman hasil ujian tertulis;
f.psikotes;
g.pengumuman hasil psikotes;
h.wawancara; dan
i.pengumuman hasil seleksi.
(2)Selama proses seleksi mulai tahap pengumuman hasil seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf i, panitia seleksi wajib mengumumkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi administrasi kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas rekam jejak calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

Pasal 21
(1)Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas kepada panitia seleksi secara langsung atau online dengan cara:
a.mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia seleksi; dan
b.melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
(2)Dalam hal diperlukan, panitia seleksi dapat berinisiatif meminta kepada unsur profesional dan masyarakat yang dianggap mampu dan kompeten serta memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftar dan mengikuti seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

(1)Untuk memperoleh rekam jejak calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan selama 15 (lima belas) hari sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
(2)Penyampaian tanggapan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada panitia seleksi dengan menyebutkan:
a.identitas diri;
b.nama calon yang ditanggapi; dan
c.isi tanggapan beserta dokumen dan bukti pendukung.

Pasal 24
(1)Ujian tertulis dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d, dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil seleksi administrasi.
(2)Ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyusun makalah.
(3)Hasil ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diumumkan oleh panitia seleksi selama 2 (dua) hari kerja terhitung setelah ujian tertulis selesai.

Pengumuman hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

Paragraf 8
Penentuan Nama Calon

Pasal 28
(1)Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.
(2)Panitia Seleksi mengusulkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil akhir seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

Pasal 29
(1)Panitia seleksi menyampaikan laporan hasil akhir proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak penentuan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Presiden.
(2)Laporan panitia seleksi kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas; dan
b.daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dokumen proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.

Pasal 30
Hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas.

Paragraf 9
Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 31
(1)Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul Menteri.
(2)Presiden mengusulkan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas diterima dari panitia seleksi.
(3)Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak penerimaan usulan dari Presiden.
(4)Pemilihan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.

Paragraf 10
Penyampaian Nama Calon Terpilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kepada Presiden

Pasal 32
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemilihan berakhir.

Paragraf 11
Penetapan Nama Calon Terpilih

Pasal 33
(1)Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
(2)Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah dan anggota Badan Pelaksana dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
(3)Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai ketua Dewan Pengawas.
(4)Keputusan Presiden tentang penetapan ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.

Pasal 34
(1)Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih oleh dan dari anggota Badan Pelaksana dalam rapat anggota.
(3)Rapat anggota pemilihan kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin salah seorang anggota Badan Pelaksana yang disepakati oleh anggota Badan Pelaksana sebagai pemimpin rapat anggota.
(4)Rapat anggota Badan Pelaksana untuk memilih kepala Badan Pelaksana dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(5)Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan kepala Badan Pelaksana dilakukan dengan pemungutan suara.
(6)Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
(7)Kepala Badan Pelaksana terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Presiden melalui Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala Badan Pelaksana dengan Keputusan Presiden.

BAB III
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA
PENGGANTI ANTARWAKTU BADAN PELAKSANA DAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 35
(1)Dalam hal anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas yang digantikan.
(2)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas melaporkan secara tertulis kepada Presiden dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan dengan tembusan kepada Menteri.
(3)Pengangkatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 36
(1)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Presiden membentuk panitia seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2)Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas.

Pasal 37
(1)Dalam hal sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri.
(2)Menteri mengajukan usul anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peringkat hasil seleksi.
(3)Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong berasal dari unsur pemerintah, pengisian anggota pengganti antarwaktu anggota Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan usulan menteri teknis yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 38
(1)Menteri menyampaikan usulan pengisian anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada Presiden dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak laporan kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas diterima.
(2)Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas berdasarkan usulan Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Menteri diterima.

BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 39
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas serta calon anggota pengganti antarwaktu Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Agama.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40
Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan anggota Panitia Seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 41
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

[tulis] » komentar « [baca]