Pengumuman hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 8
Penentuan Nama Calon
Pasal 28(1)Panitia seleksi menentukan nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas yang dinyatakan lulus seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan.
(2)Panitia Seleksi mengusulkan nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman hasil akhir seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
Pasal 29(1)Panitia seleksi menyampaikan laporan hasil akhir proses seleksi calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas, paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak penentuan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 kepada Presiden.
(2)Laporan panitia seleksi kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:
a.proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas; dan
b.daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan nama calon anggota Dewan Pengawas.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilampiri dokumen proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas.
Pasal 30Hasil seleksi bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 9
Pemilihan Calon Anggota Dewan Pengawas
oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 31(1)Presiden menetapkan calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur pemerintah berdasarkan atas usul Menteri.
(2)Presiden mengusulkan nama calon anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak daftar nama calon anggota Badan Pelaksana dan calon anggota Dewan Pengawas diterima dari panitia seleksi.
(3)Dewan Perwakilan Rakyat memilih anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui uji kelayakan dan kepatutan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak penerimaan usulan dari Presiden.
(4)Pemilihan calon anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
Paragraf 10
Penyampaian Nama Calon Terpilih
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kepada Presiden
Pasal 32Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) kepada Presiden paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pemilihan berakhir.
Paragraf 11
Penetapan Nama Calon Terpilih
Pasal 33(1)Presiden menetapkan anggota Dewan Pengawas terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat diterima.
(2)Penetapan anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah dan anggota Badan Pelaksana dilakukan bersama-sama dengan penetapan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.
(3)Presiden menetapkan salah seorang dari anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai ketua Dewan Pengawas.
(4)Keputusan Presiden tentang penetapan ketua Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas dengan tembusan disampaikan kepada Menteri.
Pasal 34(1)Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih oleh dan dari anggota Badan Pelaksana dalam rapat anggota.
(3)Rapat anggota pemilihan kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipimpin salah seorang anggota Badan Pelaksana yang disepakati oleh anggota Badan Pelaksana sebagai pemimpin rapat anggota.
(4)Rapat anggota Badan Pelaksana untuk memilih kepala Badan Pelaksana dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
(5)Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, pemilihan kepala Badan Pelaksana dilakukan dengan pemungutan suara.
(6)Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sah apabila dipilih oleh lebih dari setengah jumlah anggota yang hadir.
(7)Kepala Badan Pelaksana terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Presiden melalui Menteri untuk ditetapkan sebagai Kepala Badan Pelaksana dengan Keputusan Presiden.
BAB III
TATA CARA PEMILIHAN DAN PENETAPAN CALON ANGGOTA
PENGGANTI ANTARWAKTU BADAN PELAKSANA DAN DEWAN PENGAWAS
Pasal 35(1)Dalam hal anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, Presiden mengangkat anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas yang digantikan.
(2)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas melaporkan secara tertulis kepada Presiden dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak terjadinya kekosongan jabatan dengan tembusan kepada Menteri.
(3)Pengangkatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 36(1)Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Presiden membentuk panitia seleksi untuk memilih calon anggota pengganti antarwaktu.
(2)Ketentuan mengenai tata cara pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 34 berlaku secara mutatis mutandis sebagai ketentuan dalam pemilihan dan penetapan calon anggota pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas.
Pasal 37(1)Dalam hal sisa masa jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau anggota Dewan Pengawas yang kosong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu berdasarkan usulan Menteri.
(2)Menteri mengajukan usul anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peringkat hasil seleksi.
(3)Dalam hal jabatan anggota Dewan Pengawas yang kosong berasal dari unsur pemerintah, pengisian anggota pengganti antarwaktu anggota Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan usulan menteri teknis yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 38(1)Menteri menyampaikan usulan pengisian anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) kepada Presiden dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak laporan kekosongan jabatan anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas diterima.
(2)Presiden menetapkan anggota pengganti antarwaktu anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas berdasarkan usulan Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak usulan dari Menteri diterima.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 39Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pemilihan dan penetapan anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas serta calon anggota pengganti antarwaktu Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Agama.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan anggota Panitia Seleksi anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan Pengawas kepada Presiden paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 41Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY