(1)Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk keperluan bangunan, usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
(2)Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk:
a.
merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
b.menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan
c.menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak ketiga serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama.
(4)Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Dalam rangka perolehan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
a.apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud merupakan kawasan peruntukan hutan maka dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud dikuasai pihak ketiga, Badan Pelaksana memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
a.pekerjaan umum;
b.perumahan dan kawasan pemukiman;
c.ketenagakerjaan;
d.lingkungan hidup;
e.perhubungan;
f.penanaman modal;
g.perdagangan;
h.pertanahan dan tata ruang;
i.pariwisata;
j.kehutanan;
k.kelautan dan perikanan; dan
l.energi dan sumber daya mineral.
(3)Perubahan bidang perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4)Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menempatkan pejabat yang melakukan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu pusat dan daerah pada kantor Badan Pelaksana.
(5)Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6)Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat diselenggarakan dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerima pelimpahan atau pendelegasian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 28Pendanaan penyelenggaraan Otorita Danau Toba bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29(1)Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.
BAB VIII
PELAPORAN
Pasal 30Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 31(1)Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggung- jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2)Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan, realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan serta laporan kinerja.
(3)Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk laporan semesteran, tahunan, dan/atau laporan lain yang sewaktu-waktu diperlukan.
(4)Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar akuntansi.
(5)Badan Pelaksana diaudit oleh unsur pengawas Pemerintah, dan juga dapat diaudit oleh auditor independen.
(6)Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 (dua puluh lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang.
Pasal 33Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY