info: aktifkan javascript browser untuk tampilan normal...
BAB I
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN

Susunan Organisasi Otorita Danau Toba terdiri atas:
a.Dewan Pengarah; dan
b.Badan Pelaksana.

Bagian Kedua
Dewan Pengarah

Pasal 4
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas:
a.menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba;
b.mensinkronkan kebijakan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba;
c.memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d.melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.

(1)Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2)Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3)Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Pasal 7
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.

Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Bagian Ketiga
Badan Pelaksana

(1)Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kawasan Pariwisata Danau Toba.
(2)Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

Pasal 11
(1)Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS sesuai kebutuhan Badan Pelaksana.
(2)PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(3)Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5)PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi hak keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Umum.

Pasal 14
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas:
a.melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
b.melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.

Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba.

Pasal 18
(1)Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
(3)Tata cara pemberian persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai strategis tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

BAB IV
RENCANA INDUK DAN RENCANA DETAIL
PENGEMBANGAN DAN PEMBANGUNAN
KAWASAN PARIWISATA DANAU TOBA

(1)Badan Pelaksana wajib menyusun:
a.Rencana Induk Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun (2016-2041);
b.Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan 5 (lima) tahunan di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Badan Pelaksana terbentuk.
(3)Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk periode 2016-2019 dengan target kinerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 21
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan lembaga/pihak terkait.

(1)Peruntukan dan penggunaan tanah dalam Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk keperluan bangunan, usaha, dan fasilitas lainnya yang bersangkutan dengan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
(2)Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan, pengelolaan sarana dan prasarana, dan/atau pengusahaan kegiatan usaha dan/atau operasional lainnya pada Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), kepada Badan Pelaksana diberikan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberi kewenangan kepada Badan Pelaksana untuk:
a.merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah;
b.menggunakan tanah Kawasan Pariwisata Danau Toba untuk keperluan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Danau Toba; dan
c.menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah dengan pihak ketiga serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama.
(4)Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Dalam rangka perolehan hak pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2):
a.apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud merupakan kawasan peruntukan hutan maka dilakukan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.apabila kawasan hak pengelolaan dimaksud dikuasai pihak ketiga, Badan Pelaksana memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1)Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Danau Toba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2)Penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang:
a.pekerjaan umum;
b.perumahan dan kawasan pemukiman;
c.ketenagakerjaan;
d.lingkungan hidup;
e.perhubungan;
f.penanaman modal;
g.perdagangan;
h.pertanahan dan tata ruang;
i.pariwisata;
j.kehutanan;
k.kelautan dan perikanan; dan
l.energi dan sumber daya mineral.
(3)Perubahan bidang perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4)Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menempatkan pejabat yang melakukan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu pusat dan daerah pada kantor Badan Pelaksana.
(5)Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6)Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga dapat diselenggarakan dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang melakukan fungsi Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menerima pelimpahan atau pendelegasian kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba Samosir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PENDANAAN

Pasal 28
Pendanaan penyelenggaraan Otorita Danau Toba bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29
(1)Kepala Badan Pelaksana merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 30
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 31
(1)Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggung- jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2)Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan, realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan serta laporan kinerja.
(3)Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk laporan semesteran, tahunan, dan/atau laporan lain yang sewaktu-waktu diperlukan.
(4)Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada standar akuntansi.
(5)Badan Pelaksana diaudit oleh unsur pengawas Pemerintah, dan juga dapat diaudit oleh auditor independen.
(6)Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32
Otorita Danau Toba melaksanakan tugas selama 25 (dua puluh lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2041 dan dapat diperpanjang.

Pasal 33
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

[tulis] » komentar « [baca]