Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL
PADA BIDANG USAHA
Pasal 7(1)Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(2)Dalam hal izin Penanaman Modal untuk Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan lokasi usahanya dan Penanam Modal bermaksud memperluas usaha dengan melakukan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin Penanaman Modal tersebut, Penanam Modal harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Untuk memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanam Modal tidak diwajibkan untuk mendirikan badan usaha baru, kecuali ditentukan lain yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 8(1)Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan secara tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri, Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c menjadi Bidang Usaha Terbuka.
(2)Dalam hal pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal pada Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan di kawasan ekonomi khusus, Bidang Usaha tersebut menjadi Bidang Usaha Terbuka kecuali Bidang Usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi.
(1)Dalam hal Penanaman Modal asing melakukan perluasan kegiatan usaha dalam Bidang Usaha yang sama dan perluasan kegiatan usaha tersebut membutuhkan penambahan modal melalui penerbitan saham dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) dan Penanam Modal dalam negeri tidak dapat berpartisipasi dalam penambahan modal tersebut, berlaku ketentuan mengenai hak mendahului bagi Penanam Modal asing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
(2)Dalam hal penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan jumlah kepemilikan modal asing melebihi batasan maksimum yang tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kelebihan jumlah kepemilikan modal asing tersebut harus disesuaikan dengan batas maksimum yang tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha, melalui cara:
a.Penanam Modal asing menjual kelebihan saham yang dimilikinya kepada Penanam Modal dalam negeri;
b.Penanam Modal asing menjual kelebihan sahamnya melalui penawaran umum yang dilakukan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Penanam Modal asing tersebut pada pasar modal dalam negeri; atau
Pasal 11Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak mengurangi kewajiban Penanam Modal untuk mematuhi ketentuan dan syarat teknis untuk melakukan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh:
a.kementerian/lembaga yang secara teknis berwenang di bidang usaha Penanaman Modal; dan/atau
b.pemerintah daerah.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PENYELESAIAN
PERMASALAHAN DALAM PENANAMAN MODAL
Ketentuan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal terhadap Bidang Usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden ini tidak berlaku bagi Penanaman Modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, sebagaimana tercantum dalam izin Penanaman Modal dan/atau izin usaha perusahaan, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi Penanaman Modal dimaksud.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H LAOLY