info: aktifkan javascript browser untuk tampilan normal...
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1)Jabatan Fungsional Anggota Polri merupakan jabatan karir yang terikat pada kode etik profesi Polri.
(2)Pejabat Fungsional di lingkungan Polri berkedudukan sebagai pelaksana teknis tugas pokok pada satuan kerja Polri.
(3)Pejabat Fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada pimpinan satuan kerja.
(4)Pimpinan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pembinaan pejabat fungsional sesuai dengan rumpun jabatan di lingkungan Polri.

BAB III
JENIS RUMPUN DAN WEWENANG PENETAPAN
JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 4
Jenis rumpun Jabatan Fungsional Anggota Polri disusun dengan menggunakan pendekatan perpaduan antara pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja di lingkungan Polri dengan jabatan dan keahlian/keterampilan tertentu.

(1)Jabatan Fungsional Anggota Polri dan formasi pegawainya ditetapkan oleh Kapolri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendaya­gunaan aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)Penetapan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rumpun jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

BAB IV
JENJANG DAN SYARAT JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 7
(1)Jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.jenjang ahli utama;
b.jenjang ahli madya;
c.jenjang ahli muda; dan
d.jenjang ahli pertama.
(2)Jenjang jabatan fungsional kete­rampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.jenjang penyelia;
b.jenjang mahir;
c.jenjang terampil; dan
d.jenjang pemula.

Pasal 8
(1)Jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Brigadir Jenderal Polisi sampai dengan Inspektur Jenderal Polisi.
(2)Jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan Komisaris Besar Polisi.
(3)Jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan Komisaris Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Besar Polisi.
(4)Jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d merupakan jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat teknis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Inspektur Dua Polisi sampai dengan Ajun Komisaris Polisi.

Jabatan fungsional keahlian sebagai­mana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat:
a.pendidikan paling rendah berijazah sarjana (Strata-1) atau yang setara;
b.memiliki pangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi;
c.memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
d.telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya;
e.memiliki sertifikasi sesuai kompetensi; dan
f.persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.

Pasal 11
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memenuhi syarat:
a.pendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMU)/setara;
b.memiliki pangkat paling rendah Bhayangkara Dua Polisi;
c.memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat 1 (satu) tahun;
d.telah mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi (Dikbangspes);
e.memiliki sertifikasi sesuai kompetensinya; dan
f.persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan.

BAB V
PEMBINAAN KARIR PEJABAT FUNGSIONAL

Bagian kesatu
Umum

Pembinaan karir pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia di lingkungan Polri.

Bagian kedua
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian

Pasal 14
(1)Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri ditetapkan oleh Kapolri sesuai formasi jabatan yang tersedia.
(2)Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal Anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional diangkat dalam jabatan struktural maka jabatan fungsionalnya diberhentikan sementara.

Pasal 17
Kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memenuhi persyaratan dan standar minimal penilaian yang telah ditetapkan dalam Sistem Manajemen Kinerja di lingkungan Polri.

Bagian ketiga
Penilaian Kinerja

Pasal 18
(1)Penilaian kinerja pejabat fungsional Polri dilaksanakan dengan Sistem Manajemen Kinerja.
(2)Sistem Manajemen Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem yang digunakan untuk mengukur kinerja pejabat fungsional Polri.
(3)Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional Polri.
(4)Kenaikan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen kinerja pejabat fungsional Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kapolri.

(1)Pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan oleh satuan kerja Polri yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Polri.
(2)Ketentuan mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.

Pasal 21
(1)Sertifikasi keahlian dan keterampilan Jabatan Fungsional Anggota Polri dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Polri.
(2)Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Lembaga Sertifikasi Profesi Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi profesi pendidik tenaga kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan Polri.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi keahlian dan keterampilan Jabatan Fungsional Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kapolri.

BAB VII
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

[tulis] » komentar « [baca]