a.penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
c.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
d.pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasionai satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; dan
e.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Inspektorat mempunyai tugas meiaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 28Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e.pelaksanaan administras Inspektorat.
Pasal 29Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Bagian Kesembilan
Unsur Pendukung
Pasal 30(1)Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.
(2)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 31(1)Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2)Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
(3)Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
(4)Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) subbidang;
(5)Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 32(1)Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dapat dibentuk unit pelaksana teknis;
(2)Unit petaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
Pasal 33Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (l) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional
Pasal 34Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 35(1)Kepala merupakan jabatan pimpinan tinggi utama.
(2)Sekretaris Utama dan deputi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.
(3)Kepala biro, direktur, kepala pusat, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4)Kepala bagian, kepala subdirektorat, dan kepala bidang merupakan jabatan administrator.
(5)Kepala subbagian, kepala seksi, dan kepala subbidang merupakan jabatan pengawas.
Pasal 36Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Pasal 37(1)Sekretaris Utama dan deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pejabat pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pejabat administrator ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 38Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Badan Standardisasi Nasional harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 39Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 40Badan Standardisasi Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 41Setiap unsur di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Badan Standardisasi Nasional maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pasal 42Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Pasal 43Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 44Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan apabila tedadi penyimpangan harus mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 46Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 47(1)Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2)Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 48Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional Standardisasi Nasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional, yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 49Tugas dan fungsi mengenai standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran dialihkan ke dalam tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.
Pasal 50(1)Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi mengenai standar nasional satuan ukuran di lingkungan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
(2)Perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen pengelolaan standar nasional satuan ukuran pada Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dialihkan menjadi perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen Badan Standardisasi Nasional.
(3)Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Badan Standardisasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta instansi terkait.
(4)Pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.
Pasal 5lSeluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a.Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran;
b.Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322); dan
c.Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Eselon I Lembaga Unit Organisasi dan Tugas Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 53Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
b.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322) sepanjang yang mengatur mengenai Badan Standardisasi Nasional; dan
c.
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2011 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11) sepanjang yang mengatur mengenai unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'
Pasal 54Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggai 2 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY