2.Bagian keempatbelas diubah, di antara Pasal 29 dan 30 disisipkan 20 (dua puluh) Pasal, yakni Pasal 29A, 29B, 29C, 29D, 29E, 29F, 29G, 29H, 29I, 29J, 29K, 29L, 29M, 29N, 290, 29P, 29Q, 29R, 29S, dan 29T, sehingga keseluruhan bagian keempatbelas berbunyi sebagai berikut:
"Bagian Keempatbelas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Paragraf 1
Susunan Organisasi
Pasal 28BKKBN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
d.Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
e.Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
f.Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi;
g.Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan
h.
Inspektorat Utama.
Paragraf 2
Kepala
Pasal 29Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam menjalankan tugas dan fungsi BKKBN.
Paragraf 3
Sekretariat Utama
Pasal 29 ASekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.
Pasal 29 BDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 A, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN;
b.koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN;
c.pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN;
d.pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e.koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f.penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.
Paragraf 4
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
Pasal 29 C(1)Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan.
(3)Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 DDeputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk.
Pasal 29 EDalam melaksanakan tugas sebagaimaiia dimaksud dalam Pasal 29 D, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk;dan
e.pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.
Paragraf 5
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Pasal 29 F(1)Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 GDeputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Pasal 29 HDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 G, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Ke sehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
e.pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Paragraf 6
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
Pasal 29 I(1)Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemberian akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga.
(3)Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 JDeputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Pasal 29 KDalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 29 J, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e.pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 7
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi
Pasal 29 L(1)Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 MDeputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Pasal 29 NDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 M, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e.pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 8
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
Pasal 29 O(1)Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 PDeputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Pasal 29 QDalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 F, Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b.pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c.penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keyarga; dan
e.pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 9
lnspektorat Utama
Pasal 29 R(1)Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2)Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 29 SInspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Pasal 29 TDalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 S, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN;
b.pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN;
d.penyusunan laporan basil pengawasan di lingkungan BKKBN; dan
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama."