info: aktifkan javascript browser untuk tampilan normal...
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Bagian Kesatu
Kedudukan

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Bagian Ketiga
Fungsi

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal;
b.koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi Sekretariat Jenderal;
c.perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
d.perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
e.pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di daerah pemilihan;
f.perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan internal Sekretariat Jenderal;
g.pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia; dan
h.pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Kesatu
Umum

(1)Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 7
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
b.koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
c.pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan, ketatausahaan, keuangan, keanggotaan dan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum, hubungan masyarakat dan media, keprotokolan, kerja sama, data dan sistem informasi, dan kearsipan;
d.penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
e.pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.

(1)Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(2)Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

(1)Deputi Bidang Persidangan terdiri atas Biro dan/atau Pusat.
(2)Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 5 (lima).
(3)Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi teknis persidangan dan/atau kesekretariatan pimpinan.
(4)Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.

Pasal 14
(1)Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2)Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

(1)Untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.
(2)Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
(3)Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 17
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Sekretaris Jenderal;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Sekretariat Jenderal; dan
e.pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dapat diangkat Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

Pasal 21
(1)Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan melaksanakan tugas tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.
(2)Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus untuk Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(3)Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai dengan penugasannya.

(1)Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2)Tata kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.

Pasal 24
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.

Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Jenderal harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 29
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengenai hasil pelaksanaan dukungan teknis administrasi dan keahlian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 30
Sekretaris Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 31
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah maupun dengan lembaga lainnya.

Pasal 32
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 33
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 35
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 37
Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan menyampaikan laporan berkala.

Pasal 38
(1)Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

BAB V
ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 39
(1)Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2)Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3)Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4)Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.
(5)Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.

Pasal 40
(1)Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(2)Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 41
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1.Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.
2.Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang memangku jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 45
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

[tulis] » komentar « [baca]