info: aktifkan javascript browser untuk tampilan normal...
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRG menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;
b.perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
c.pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
d.penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
e.pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
f.penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
g.pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
h.pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
i.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Pasal 4
(1)Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 5 (lima) tahun seluas kurang lebih 2.000.000 (dua juta) hektar.
(2)Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan sebagai berikut:
a.Tahun 2016 sebesar 30% (tiga puluh per seratus);
b.Tahun 2017 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
c.Tahun 2018 sebesar 20% (dua puluh per seratus);
d.Tahun 2019 sebesar 20% (dua puluh per seratus); dan
e.Tahun 2020 sebesar 10% (sepuluh per seratus).
(3)Prioritas perencanaan dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan serta Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut diatur oleh Kepala.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRG.

Pasal 7
(1)Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada BRG.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan dan sumber daya; dan
c.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 8
(1)Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pengelolaan kerja sama restorasi gambut.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a.perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
b.perencanaan wilayah, pemetaan dan zonasi kawasan lindung dan kawasan budidaya gambut;
c.pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi pengelolaan gambut, dan manajemen restorasi gambut;
d.pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
e.pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan dan kerja sama.

(1)Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sosialisasi dan edukasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a.pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
b.penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi, dan dukungan masyarakat;
c.pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi;
d.pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
e.pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang edukasi sosialisasi, partisipasi dan kemitraan.

Pasal 11
(1)Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan.
(3)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a.penelitian dan pengembangan secara terus menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hidrologis gambut;
b.pengembangan kawasan hutan bernilai konservasi tinggi pada gambut untuk mendukung pengendalian perubahan iklim;
c.pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
d.pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang penelitian dan pengembangan.

(1)Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2)Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Gubernur Provinsi Riau;
b.Gubernur Provinsi Jambi;
c.Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
d.Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
e.Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
f.Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
g.Gubernur Provinsi Papua;
h.Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
i.Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
j.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
k.Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
l.Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
m.Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
n.Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
o.Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
p.Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian;
q.Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
r.Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
s.Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS;
t.Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
u.Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
v.Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil Presiden;
w.Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
x.Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
y.Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
z.Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor Staf Presiden;
aa.Sekretaris Wakil Presiden; dan
bb.Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksaaan tugas.
(3)Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.perguruan tinggi;
b.lembaga penelitian;
c.profesional; dan
d.unsur masyarakat.

Pasal 14
(1)Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRG di daerah, Gubernur menunjuk pejabat sebagai Koordinator Tim Restorasi Gambut Daerah.
(2)Struktur Tim Restorasi Gambut Daerah menyesuaikan dengan organisasi BRG.
(3)Tim Restorasi Gambut Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 17
(1)Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
(1)Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
TATA KERJA

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Pasal 21
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRG, Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan dengan kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.

BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS

(1)Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BRG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)BRG dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BRG.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 29
Rincian mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas BRG diatur lebih lanjut oleh Kepala.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30
(1)BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2)Setelah berakhirnya masa tugas BRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan BRG menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.
(3)Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

[tulis] » komentar « [baca]