a.
Gubernur Provinsi Riau;
b.
Gubernur Provinsi Jambi;
c.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
d.
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
e.
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
f.
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
g.
Gubernur Provinsi Papua;
h.Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
i.Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
j.Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
k.Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
l.Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
m.Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
n.Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
o.Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
p.Direktur Jenderal Peternakan, Kementerian Pertanian;
q.Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
r.Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
s.Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS;
t.Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
u.Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara;
v.Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Ekonomi, Infrastruktur dan Kemaritiman, Sekretariat Wakil Presiden;
w.Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
x.Deputi Bidang Perekonomian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
y.Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet;
z.Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Kantor Staf Presiden;
aa.Sekretaris Wakil Presiden; dan
bb.Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksaaan tugas.
a.perguruan tinggi;
b.lembaga penelitian;
c.profesional; dan
d.unsur masyarakat.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 17(1)Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18(1)Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRG dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Kantor Staf Presiden.
Pasal 21Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRG, Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan bidang tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan dengan kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi dibawahnya.
BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1)Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BRG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)BRG dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku Pengguna Anggaran di lingkungan BRG.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29Rincian mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas BRG diatur lebih lanjut oleh Kepala.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30(1)BRG melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
(2)Setelah berakhirnya masa tugas BRG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan BRG menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan.
(3)Dengan berakhirnya masa tugas BRG, segala kekayaan BRG menjadi kekayaan milik negara yang selanjutnya dapat diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY