(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a.
Pusat Sumber Daya Geologi berupa:
1.jasa teknologi/konsultasi eksplorasi mineral, batubara dan panas bumi, serta jasa penyelidikan geofisika mineral batubara dan panas bumi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2.jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3.jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
b.Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi berupa:
1.jasa teknologi vulkanologi dan mitigasi bencana geologi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi, dan jasa laboratorium;
2.jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3.jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
c.Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan berupa:
1.jasa penyelidikan dan pemetaan, jasa teknologi/konsultasi, dan jasa penyelidikan geofisika tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2.jasa perbantuan tenaga ahli dan/atau teknisi tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3.jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
d.
Pusat Survei Geologi berupa:
1.jasa pemetaan/penelitian tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
2.jasa perbantuan tenaga ahli tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
3.jasa peralatan teknik tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2)Biaya akomodasi, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelayanannya dilaksanakan di luar kantor Badan Geologi dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 7(1)Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa laboratorium dan jasa peralatan teknik, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
a.instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen); dan
b.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen);
dari tarif yang ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari jasa pelayanan produk survei Bidang Geologi untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, pelajar, dan mahasiswa dikenakan tarif khusus sebagai berikut:
a.instansi pemerintah dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen), kecuali untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak dikenakan tarif; dan
b.pelajar dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen),
dari tarif yang ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi berupa:
1.jasa pendidikan dan pelatihan sektor migas hulu, hilir, dan penunjang tidak termasuk biaya akomodasi, jasa pengujian laboratorium, jasa laboratorium bengkel, transportasi, dan/atau mobilisasi peralatan;
2.jasa pelayanan keahlian dan jasa pengujian laboratorium dan laboratorium bengkel tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan.
b.Perguruan Tinggi Kedinasan Akademi Minyak dan Gas Bumi berupa penelitian dan pengabdian masyarakat tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
c.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mineral dan Batubara berupa jasa peralatan pendidikan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
d.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi berupa jasa peralatan pendidikan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
e.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa:
1.jasa pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, jasa laboratorium, dan mobilisasi peralatan; dan
2.jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan;
f.Balai Pendidikan dan Pelatihan Tambang Bawah Tanah berupa jasa peralatan pendidikan dan pelatihan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi bagi operator, serta mobilisasi peralatan.
(2)Biaya akomodasi, jasa laboratorium, jasa pengujian laboratorium, dan/atau jasa laboratorium bengkel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan di dalam dan di luar Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(3)Biaya transportasi dan mobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelayanan yang dilaksanakan di luar kantor Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(1)Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berasal dari:
a.Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenaga-listrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi berupa jasa sertifikasi produk dan jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi;
b.Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara berupa jasa perbantuan tenaga ahli, teknisi, dan/atau surveyor, serta jasa pengujian lingkungan pertambangan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi; dan
c.Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Ke lautan berupa:
1.jasa teknologi survei tidak termasuk biaya mobilisasi peralatan; dan
2.jasa wahana survei tidak termasuk biaya akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan, awak kapal, dan bahan bakar minyak.
(2)Biaya akomodasi, transportasi, dan mobilisasi peralatan, untuk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 yang dilaksanakan di luar kantor Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dibebankan kepada wajib bayar.
(3)Biaya akomodasi, transportasi, mobilisasi peralatan, awak kapal, dan/atau bahan bakar minyak untuk jasa wahana survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dibebankan kepada wajib bayar.
Pasal 11Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g yang berasal dari jasa laboratorium, untuk instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan mahasiswa dikenakan tarif sebagai berikut:
a.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan mahasiswa sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b.instansi pemerintah selain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan perguruan tinggi sebesar 80% (delapan puluh persen),
dari tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Biaya akomodasi dan transportasi yang dibebankan kepada wajib bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 10 dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 14Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4314), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Harga jual yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan misalnya untuk harga jual komoditas tambang yang diproduksi oleh pemegang IUP, IUPK, atau IPR sesuai dengan harga patokan.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pihak lain antara lain:
a.pengelola data hasil kegiatan eksplorasi dan eksploitasi;
b.pengelola data hasil kegiatan survei umum dan/atau pemegang izin survei umum,
sebagai Badan Usaha yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk melakukan jasa pengelolaan dan pemanfaatan data hasil kegiatan survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi bagi para pengguna.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kontrak kerjasama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Harga Data Wilayah Kerja Panas Bumi dalam ketentuan ini mempunyai pengertian yang sama dengan bonus sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.
Sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 salah satu jenis PNBP adalah bonus. Bonus ini pada awalnya disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, namun bonus ini tidak dapat diterapkan di Panas Bumi karena tidak akan menarik investasi. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi, pengertian bonus disamakan menjadi harga data wilayah kerja panas bumi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan
"HDf"
"HDte"
"Fa"
"Fb"
"Fc"
"Fd"
= Harga Dasar Data
= Harga Survey
= Faktor Akurasi Data
= Faktor cadangan terduga
= Faktor kelengkapan infrastruktur jalan
= Faktor kebutuhan listrik prediksi
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Yang dimaksud dengan perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mahasiswa adalah mahasiswa strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3) perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir di bidang kebumian yang dibuktikan dengan:
1.surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan; dan
2.
kartu mahasiswa yang masih berlaku.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan instansi pentah meriadalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Yang dimaksud dengan perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta.
Huruf b
1.Yang dimaksud dengan pelajar adalah pelajar yang sedang melakukan penelitian yang dibuktikan dengan:
a)surat rekomendasi dari Kepala Sekolah; dan
b)kartu pelajar yang masih berlaku.
2.Yang dimaksud dengan mahasiswa adalah mahasiswa strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3) perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir di bidang kebumian yang dibuktikan dengan:
a)surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan; dan
b)kartu mahasiswa yang masih berlaku.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pengguna jasa antara lain aparatur pemerintah daerah, masyarakat dan industri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan perjanjianŽ pengolahan minyak bumi adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan perjanjianŽ pengolahan hasil olahan minyak bumi adalah perjanjian yang dilakukan antara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Minyak dan Gas Bumi dengan kontraktor di bidang minyak dan gas bumi atau badan usaha yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
Yang dimaksud dengan perguruan tinggi adalah perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta.
Huruf b
Yang dimaksud dengan mahasiswa adalah mahasiswa strata 1 (S1), strata 2 (S2) dan/atau strata 3 (S3) perguruan tinggi negeri dan/atau perguruan tinggi swasta yang sedang menyelesaikan tugas akhir yang dibuktikan dengan:
1.surat rekomendasi dari pembimbing dan/atau ketua jurusan; dan/atau
2.
kartu mahasiswa yang masih berlaku.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas