Cukup jelas.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pencegahan" adalah upaya mencegah agar anak tidak berkonflik dengan hukum, anak tidak menjadi korban tindak pidana, anak tidak mengulangi perbuatannya, dan anak tidak masuk dalam sistem peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penyelesaian administrasi perkara" adalah proses penyelesaian perkara yang meliputi dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi medis" adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk memulihkan kondisi fisik Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi.
Yang dimaksud dengan 'rehabilitasi sosial" adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar Anak, anak Korban, dan/atau Anak Saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "reintegrasi sosial" adalah proses penyiapan Anak, Anak Korban, dan/atau Anak saksi untuk dapat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.