(1)Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a.sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;
c.Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
d.Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten/kota pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a.sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c.Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan; dan
d.Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 28Sistem Pusat Kegiatan pada Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perkotaan harus menunjukkan dengan jelas kota inti dan kota sekitarnya.
Paragraf 2
Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan
Pasal 29(1)Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten digambarkan dengan menggunakan:
a.sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
Peta Dasar Skala Minimal 1:10.000;
c.Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
d.Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)Dalam hal Peta Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi digambarkan dengan menggunakan:
a.sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
b.
Peta Dasar Skala Minimal 1:50.000;
c.Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan perdesaan; dan
d.Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
BAB IV
PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL
PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 30(1)Pengelolaan data Peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis Data Geospasial.
(2)Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak pengumpulan data sampai dengan tersusunnya Peta rencana tata ruang.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan data Peta rencana tata ruang diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 31Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyerahkan duplikat Peta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Kepala Badan.
BAB V
PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 32(1)Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam penyusunan rencana tata ruang yang dilakukan oleh instansi Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a.penerbitan pedoman, standar, dan spesifikasi teknis serta sosialisasinya;
b.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c.
pemberian pendidikan dan pelatihan;
d.
perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
e.
pemantauan dan evaluasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3934) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kawasan strategis" adalah kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan keamanan, pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, sumber daya alam dan teknologi tinggi, serta daya dukung lingkungan hidup.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peta penetapan kawasan strategis dimaksudkan untuk mendelineasi kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan strategis sesuai nilai strategis yang menjadi dasar penetapannya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Peta Tematik tertentu" adalah Peta Tematik yang dibutuhkan dalam menyelenggarakan Peta rencana tata ruang di suatu daerah atau kawasan.
Yang dimaksud dengan "metode proses spasial" yang ditentukan adalah cara mengolah Data Geospasial menjadi Peta rencana tata ruang yang meliputi penyamaan sistem referensi geometris, generalisasi, kodefikasi digital, dan indeks lembar Peta luaran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "sistem jaringan prasarana wilayah lainnya" dapat meliputi jaringan prasarana lingkungan, mencakup prasarana pengelolaan lingkungan yang terdiri atas sistem jaringan persampahan, sumber air minum, jalur evakuasi bencana, dan sistem jaringan prasarana kebutuhan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan wilayah lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "digambarkan pada Peta tersendiri" adalah penggambaran unsur pada sebuah Peta yang terpisah dari unsur lain.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tidak dapat digambarkan dalam bentuk delineasi" adalah penggambaran objek yang memiliki luasan terlalu kecil untuk dapat digambarkan di dalam Peta skala tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sistem referensi Geospasial" adalah:
a.datum geodesi yang berupa datum vertikal tertentu yang berupa bidang yang menjadi acuan tinggi yang ditetapkan untuk menggambarkan posisi tinggi;
b.sistem referensi koordinat yang merupakan sistem untuk menentukan posisi suatu objek secara unik di muka bumi; dan
c.sistem proyeksi yang merupakan sistem penggambaran muka bumi yang tidak beraturan secara matematis pada bidang datar.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sistem referensi Geospasial yang bersifat global" adalah sistem referensi Geospasial yang berlaku secara internasional.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "perubahan penggambaran" yaitu melakukan penambahan, pengurangan, dan/atau penggantian kerincian kelas unsur dan simbolisasi pada Lampiran.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "garis perbatasan" merupakan garis batas yang bersifat indikatif kecuali garis batas yang digambarkan telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "terase jalan" adalah proyeksi sumbu jalan pada bidang horizontal.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bentang objek" adalah luasan dan cakupan wilayah dari suatu objek.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "tingkat kedetilgeometrisan" adalah tingkat ketepatan untuk sebuah objek digambarkan dalam Peta. Semakin besar skalanya, semakin mendekati aslinya untuk objek yang digambarkan pada Peta.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "basis Data Geospasial" adalah suatu sistem pengelolaan data dan Informasi Geospasial tata ruang secara digital sehingga analisa keruangan dengan sistem informasi geografis dapat dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Yang dimaksud dengan "duplikat Peta rencana tata ruang" adalah dokumen tertulis dan dokumen elektronik dari basis Data Geospasial Peta rencana tata ruang.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas