a.melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi pupuk an-organik;
b.melakukan pemeriksaan terhadap sarana, tempat penyimpanan pupuk dan cara pengemasannya;
c.mengambil contoh pupuk an-organik guna pengujian mutu;
d.
memeriksa dokumen dan laporan;
e.melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan perizinan pengadaan dan atau peredaran pupuk an-organik.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Pebruari 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Pebruari 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud dengan unsur hara yaitu unsur kimia yang terkandung dalam pupuk an-organik yang berpengaruh terhadap produksi tanaman.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud unsur hara utama yaitu antara lain unsur Nitrogen (N), Phosphor (P), dan atau Kalium (K).
Unsur hara mikro yaitu antara lain Zinc (Zn), Mangan (Mn) dan Sulphur (S).
Angka 5
Yang dimaksud dengan badan hukum Indonesia yaitu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Pengujian mutu dan pengujian efektivitas terhadap formula pupuk yang dihasilkan dari rekayasa dilakukan berdasarkan ketentuan standar mutu pupuk an-organik. Tujuannya terutama untuk melindungi kepentingan konsumen yaitu petani dari ekses negatif penggunaan pupuk an-organik.
Pengujian pupuk an-organik dilakukan di laboratorium pengujian yang dimaksudkan untuk mengetahui kandungan unsur hara pupuk. Pengujian efektivitas dilakukan di lapangan yang dimaksudkan untuk mengetahui pengaruh penggunaan pupuk an-organik terhadap produksi tanaman baik segi teknis agronomis, sosial ekonomi, dan lingkungan yang pelaksanaannya dapat dilakukan di rumah kaca maupun di lahan percobaan
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Produksi pupuk an-organik dilakukan dengan mengutamakan terpenuhinya kebutuhan pupuk an-organik di dalam negeri, sedangkan pengadaan pupuk an-organik impor dilakukan terhadap pupuk an-organik yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Apabila perorangan atau badan hukum yang akan memproduksi pupuk an-organik adalah warga negara asing atau badan hukum asing, maka warga negara asing atau badan hukum asing tersebut harus terlebih dahulu membentuk perseroan terbatas menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia atau bekerjasama dengan warga negara atau badan hukum Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2
Yang dimaksud dengan deskripsi pupuk an-organik yaitu uraian yang menerangkan mengenai komposisi, kadar hara pupuk an-organik, cara penggunaan dan efektivitas penggunaan pupuk an-organik.
Yang dimaksud dengan komposisi yaitu susunan unsur hara pupuk an-organik seperti Nitrogen (N), Phosphor (P), Kalium (K), dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan unsur hara Pupuk an-organik yaitu isi atau kandungan atau besaran setiap unsur hara yang terdapat dalam pupuk an-organik yang dinyatakan dalam persentase atau "part per million".
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan uji mutu yaitu analisis komposisi dan kadar hara pupuk an-organik, yang dilakukan di laboratorium kimia, berdasarkan ketentuan SNI.
Yang dimaksud dengan uji efektivitas yaitu pengujian mengenai manfaat penggunaan pupuk an-organik terhadap produktivitas tanaman dan nilai ekonomisnya.
Ayat (2)
Sertifikat formula pupuk diberikan setelah lulus uji mutu dan uji efektivitas. Uji mutu dan uji efektivitas dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan mutu pupuk terutama guna melindungi kepentingan konsumen (petani) dari ekses negatif penggunaan pupuk.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud akreditasi yaitu pengakuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada laboratorium yang telah mempunyai kemampuan (perangkat lunak dan perangkat keras) untuk menguji mutu pupuk sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang SNI.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud memiliki tidak dalam arti harus mempunyai atau memiliki sendiri, akan tetapi dapat juga menyewa barang atau tenaga yang diperlukan untuk melakukan uji efektivitas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Surat keterangan jaminan mutu dimaksudkan untuk menjamin bahwa pupuk yang diproduksi dan akan diedarkan telah sesuai dengan sertifikat formula pupuk yang bersangkutan.
Penerapan ketentuan tentang pemenuhan standar mutu pupuk, bagi produsen pupuk berskala kecil dan menengah dilakukan secara bertahap, melalui mekanisme pembinaan secara terus menerus oleh Pemerintah.
Ayat (3)
Surat Keterangan Jaminan Mutu Pupuk diberikan untuk pupuk yang akan diedarkan dari setiap kali proses produksi (Nomor Batch).
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan label yaitu keterangan yang tercantum pada bungkus, wadah, atau kemasan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Menteri terkait, yaitu yang berkaitan dengan pengemasan dan penyimpanan diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, sedangkan yang berkaitan dengan pengangkutan pupuk diatur oleh Menteri Perhubungan
Pasal 15
-Pupuk an-organik yang tidak sesuai dengan label yaitu pupuk yang isinya tidak sesuai lagi dengan keterangan yang tertera pada labelnya. Pupuk an-organik demikian mungkin palsu atau rusak.
-Pupuk an-organik rusak yaitu pupuk an-organik yang mengalami perubahan fisik dan atau kimia, sehingga tidak dapat lagi dimanfaatkan untuk budidaya tanaman yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jenis dan penggunaan pupuk pada tingkat usatani mengacu pada pedoman penggunaan pupuk yang aplikasinya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lahan usaha budidaya tanaman.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Pengawasan mutu pupuk an-organik dimaksudkan untuk memberikan perlindungan yang seimbang kepada:
-pengguna (konsumen) sehingga dalam memperoleh pupuk an-organik dapat terhindar dari adanya pupuk an-organik palsu atau pupuk an-organik rusak;
-pengedar pupuk an-organik sehingga ada kepastian hukum bagi mereka atas pupuk yang diedarkan;
-pengimpor atau produsen sehingga pupuk an-organik yang di impor atau diproduksi akan terjamin mutunya dan akan terhindar dari pemalsuan;
Disamping itu pengawasan mutu pupuk an-organik juga dimaksudkan untuk menjamin terwujudnya prinsip 6 (enam) tepat (tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat tempat). Keenam tepat tersebut sangat diharapkan untuk dapat terlaksana, karena usaha budidaya tanaman sangat bergantung kepada kondisi alam dan sangat membutuhkan perencanaan yang akurat, termasuk penggunaan sarana produksi seperti pupuk an-organik. Pelaksanaan pemupukan yang tidak sesuai dengan rencana dapat mengakibatkan inefisiensi bahkan kegagalan yang dapat menimbulkan kerugian terutama bagi konsumen (petani).
Pasal 19
Laporan kepada Bupati atau Walikota dimaksudkan agar Bupati atau Walikota dapat memantau pelaksanaan prinsip 6 (enam) tepat yang akan digunakan dalam melakukan perencanaan kebutuhan pupuk an-organik untuk setiap musim tanam terutama untuk jenis tanaman yang strategis nasional.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional Indonesia (SNI), kewenangan penetapan standar berada pada Kepala Badan Standarisasi Nasional Indonesia, sedangkan kewenangan penerapan standar berada pada Menteri pembina teknis, dalam hal ini Menteri.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 27
Cukup jelas