a.pembinaan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintahan desa; dan
b.pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi, kabupaten/kota, dan pemerintahan desa.
(1)Gubernur sebagai wakil pemerintah melakukan pengawasan terhadap tugas dekonsentrasi.
(2)Gubernur/Bupati/Walikota sebagai kepala daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pembantuan dan pelaksanaan pinjaman/hibah luar negeri.
Pasal 28(1)Aparat pengawas intern pemerintah melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan kewenangannya melalui:
a.pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah.
b.pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu;
c.pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu dari unit/satuan kerja;
d.pengusutan atas kebenaran laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme;
e.penilaian atas manfaat dan keberhasilan kebijakan, pelaksanaan program dan kegiatan; dan
f.monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah dan pemerintahan desa.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pemeriksaan dalam rangka berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan
Peraturan Menteri .
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dengan
Peraturan Menteri / Menteri Negara / Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan fungsi dan kewenangannya.
Pasal 29Kebijakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober setiap tahun oleh Menteri berdasarkan masukan dari Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Gubernur, Bupati/Walikota.
Pasal 30(1)Menteri mengkoordinasikan Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam menyusun rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2)Penyusunan rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gubernur.
(3)Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam kegiatan penyusunan perencanaan pengawasan di pusat dan di daerah.
(4)Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui rapat koordinasi di tingkat provinsi dan nasional paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 31(1)Rencana pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan, dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)Rencana pengawasan atas penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dituangkan dalam rencana pengawasan tahunan dan ditetapkan oleh Gubernur berpedoman pada rencana pengawasan yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 32(1)Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri.
(2)Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Inspektorat Provinsi.
(3)Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah kecamatan dan desa dikoordinasikan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Pasal 33Pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah wajib berpedoman kepada rencana pcngawasan tahunan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 34(1)Pimpinan satuan kerja penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi, kabupaten/kota dan Desa wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2)Menteri, Menteri Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
(3)Wakil Gubernur, Wakil Bupati/Wakil Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan.
Pasal 35(1)Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri;
(2)Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi dikoordinasikan oleh Wakil Gubernur;
(3)Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan atas penyclenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Wakil Bupati/Wakil Walikota;
(4)Pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
Pasal 36Pengawasan pelaksanaan urusan Pemerintahan di daerah berpedoman pada norma:
a.obyektif, profesional, independen dan tidak mencari-cari kesalahan;
b.terus menerus untuk memperoleh hasil yang berkesinambungan;
c.efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi yang cepat dan tepat;
d.mendidik dan dinamis.
Bagian Kedua
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Pasal 37(1)Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah disampaikan kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
(2)Pemerintah melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
(3)Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(4)Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan Menteri.
(5)Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38(1)Peraturan Presiden tentang pernbatalan Peraturan Daerah ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Daerah diterima oleh Pemerintah.
(2)Peraturan Menteri tentang pembatalan Peraturan Kepala Daerah ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Peraturan Kepala Daerah diterima oleh Menteri.
Pasal 39(1)Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan, Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pajak daerah, retribusi dan rencana tata ruang disampaikan paling lama 3 (tiga) hari setelah disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)Menteri melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan Gubernur tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah.
(3)Gubernur melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten/kota dan rancangan peraturan. Bupati/Walikota tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah.
(4)Evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana diatur pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah diterima rancangan dimaksud.
Pasal 40(1)Gubernur dan Bupati/Walikota menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima.
(2)Apabila Gubernur tidak menindaklanjuti sebagaimana pada ayat (1) dan tetap menetapkan, menjadi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, Menteri dapat membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Menteri.
(3)Apabila Bupati/Walikota tidak menindaklanjuti sebagaimana pada ayat (1) dan tetap menetapkan menjadi peraturan daerah dan/atau peraturan, kepala daerah, Gubernur dapat membatalkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tersebut dengan peraturan Gubernur.
Pasal 41(1)Apabila Gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan-peraturan daerah dan peraturan-kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pembatalan.
(2)Apabila Bupati/Walikota tidak dapat menerima.keputusan pembatalan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Bupati/ Walikota dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pembatalan.
Pasal 42Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah serta evaluasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 43Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan fungsinya dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 44(1)Pemerintah memberikan penghargaan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 45(1)Untuk mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada kepala daerah atau wakil kepala daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah, pegawai negeri sipil daerah, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa apabila terdapat pelanggaran dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
(2)Sanksi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
penataan kembali suatu daerah otonom;
b.
pembatalan pengangkatan pejabat;
c.penanggguhan dan pembatalan suatu kebijakan daerah;
d.
administratif; dan/atau
e.
finansial.
(3)Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PELAPORAN
Pasal 46Koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden-
Pasal 47Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dilaporkan kepada Presiden dikordinasikan oleh Menteri.
Pasal 48Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan provinsi dilaporkan oleh Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 49Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50(1)Pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)Semua ketentuan peraturan, perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sepanjang tidak bertentangan. dengan peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 51Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
YUSRIL IHZA MAHENDRA

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "susunan pemerintahan" meliputi: Pemerintah Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "secara berkala" adalah dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali. Apabila dipandang perlu dalam keadaan mendesak sewaktu-waktu dapat dilakukan koordinasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "secara berkala" adalah dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali. Apabila dipandang perlu dalam keadaan mendesak sewaktu-waktu dapat dilakukan koordinasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Rumpun pendidikan dan pelatihan teknis substantif Pemerintahan Daerah adalah sekumpulan jenis pendidikan dan pelatihan yang mempunyai karateristik tertentu, antara lain rumpun pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Pemerintahan Daerah, manajemen keuangan daerah, manajemen pemerintahan, manajemen pembangunan daerah, manajemen kependudukan dan pemberdayaan masyarakat. Pendidikan dan pelatihan fungsional untuk jabatan-jabatan fungsional binaan Departemen Dalam Negeri antara lain jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, Pengasuh Praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri/Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Pengawas Pemerintahan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat(2)
Pendidikan dan pelatihan dapat dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Standarisasi dalam penyusunan pedoman, pengembangan kurikulum, bimbingan penyelenggaraan, dan evaluasi pendidikan dan latihan dikoordinasikan dengan instansi pembina pendidikan dan latihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ukuran, jenis, warna kertas dan penandatanganan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan akan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan wajib dipertimbangkan dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan lembaga lainnya adalah badan hukum yang sudahterakreditasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Yang dimaksud dengan urusan Pemerintahan di daerah yang bersifat wajib adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Urusan Pemerintahan " di daerah yang bersifat pilihan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NomQr 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor .32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan " dekonsentrasi dan tugas pembantuan" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Pasal 22
Huruf a
Yang dimaksud dengan "urusan Pemerintahan" di daerah yang bersifat wajib adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Huruf b
Yang dimaksud dengan "urusan Pemerintahan" di daerah yang bersifat pilihan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tugas pembantuan"sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Unit pengawas Lembaga Pemerintah Non Departemen yaitu Inspektur Utama, Deputi Bidang Pengawasan pada Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Ayat (3)
Pejabat pengawas Pemerintah adalah pegawai negeri sipil pusat/daerah yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh pejabat berwenang sebagai pengawas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Pengawasan yang dilakukan Gubernur sebagai wakil pemerintah atas pelaksanaan dekonsentrasi dilaksanakan oleh perangkat pusat di daerah dan/atau oleh perangkat pemerintah daerah atas pelimpahan kewenangan yang telah dilakukan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur. Dalam pelaksanaannya Gubernur menugaskan Inspektorat Provinsi dan/atau aparat pengawas lainnya;
Ayat (2)
Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pengawasan atas pelaksanaan urusan Pemerintah pusat yang ditugaskan oleh Menteri/Menteri Negara/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan pengelolaan pinjaman/hibah luar negeri di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
Ayat (1)
Huruf a
Pemeriksaan akhir masa jabatan Kepala Daerah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Dalam Negeri terhadap Gubernur dan oleh Inspektorat Provinsi terhadap Bupati/Walikota 2 (dua) minggu sebelum dan/atau sesudah berakhirnya masa bakti .
Huruf b
Pemeriksaan berkala dilaksanakan berdasarkan rencana kerja pengawasan tahunan yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota.
Pemeriksaan sewaktu-waktu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawasan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota atas adanya surat pengaduan masyarakat, perintah khusus untuk tujuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan terpadu dilakukan oleh tim gabungan antar Inspektorat Jenderal Departemen/Unit Pengawas Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten/Kota atau dengan pihak lain (lembaga pemerintah/pemerintah daerah/lembaga profesional yang independen) terhadap suatu program/kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi, tugas pembantuan dan penyelenggaraan Pemerintahan desa dan/atau pemeriksaan pengaduan masyarakat.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat(3)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Rencana pengawasan meliputi program kerja pengawasan, rencana kerja pemeriksaan, rencana tindak lanjut hasil pemeriksaan dan rencana pelaporan hasil pemeriksadn.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas.