a.memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan kelurahan;
c.memberikan pedoman tentang bantuan pembiayaan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota kepada kelurahan;
d.memberikan pedoman dan standar tanda Jabatan, pakaian dinas dan atribut bagi Lurah dan perangkat kelurahan;
f.memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi pelaksanaan pemerintahan kelurahan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan;
g.memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
h.melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur pemerintah daerah yang bertugas membina Pemerintahan kelurahan;
i.memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan;
j.melakukan upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan;
k.Pembinaan teknis dan pengawasan Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi:
a.memfasilitasi administrasi tata pemerintahan kelurahan;
b.memfasilitasi pengelolaan keuangan kelurahan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan;
c.memfasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang- undangan;
d.memfasilitasi pelaksanaan tugas lurah dan perangkat kelurahan;
e.memfasilitasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f.memfasilitasi pengembangan lembaga kemasyarakatan;
g.memfasilitasi pembangunan partisipatif;
h.memfasilitasi kerjasama kelurahan dengan pihak ketiga; dan
i.memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, pembentukan dan struktur organisasi kelurahan dan lembaga kemasyarakatan diatur dengan peraturan daerah provinsi.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai kelurahan dan lembaga kemasyarakatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Pasal 31Menteri wajib memfasilitasi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 32Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDIN

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan" antara lain pelaksanaan urusan administrasi pemerintahan dan pengaturan kehidupan masyarakat yang dilimpahkan kepada lurah.
Yang dimaksud dengan "urusan pembangunan" antara lain pemberdayaan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, irigasi, pasar sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.
Yang dimaksud dengan "urusan kemasyarakatan" antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan kepada lurah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan kelurahan" adalah kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang memerlukan peningkatan dan percepatan pelayanan masyarakat. Untuk mengetahuinya, Pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu melakukan verifikasi.
Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah bahwa urusan pemerintahan yang dilimpahkan dalam penanganannya dipastikan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh kelurahan dibandingkan apabila ditangani oleh perangkat daerah lainnya. Sedangkan peningkatan akuntabilitas adalah bahwa urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada kelurahan lebih langsung/dekat dan berdampak/ berakibat kepada masyarakat dibandingkan dengan urusan yang ditangani oleh perangkat daerah lainnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga kemasyarakatan" seperti Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lain.
Ayat (2)
Musyawarah masyarakat dihadiri oleh Wakil-wakil masyarakat yang terdiri dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan, Pemuka Masyarakat yang jumlahnya proporsional dari jumlah Kepala Keluarga yang ada.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "membantu dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat" adalah membantu dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
Pasal 12
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Penumbuhkembangan, penggerakan prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat dilakukan oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sistem manajemen pembangunan kelurahan yang partisipatif" pada ketentuan ini adalah penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengembangan tindak lanjut hasil pembangunan dilakukan secara partisipatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemauan" adalah sesuatu yang mendorong atau menumbuhkan minat dan sikap seseorang melakukan suatu kegiatan.
Yang dimaksud dengan "kemampuan" adalah kesadaran atau keyakinan pada dirinya bahwa dia mempunyai kemampuan, bisa berupa pikiran, tenaga/waktu, atau sarana dan material lainnya.
Yang dimaksud dengan "Kepedulian" adalah sikap atau prilaku seseorang terhadap hal-hal yang bersifat khusus, pribadi dan strategis dengan ciri keterkaitan, keinginan dan aksi untuk melakukan sesuatu kegiatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "bersifat konsultatif" pada ketentuan ini adalah bahwa lembaga kemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan konsultasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Yang dimaksud dengan "bersifat koordinatif" pada ketentuan ini adalah bahwa lembaga kemasyarakatan dengan Lurah selalu mengembangkan prinsip musyawarah dan koordinasi yang intensif dalam pelaksanaan kegiatan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" seperti pihak swasta, perbankan, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Yang dimaksud dengan "upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan" seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya.
Pasal 25
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Yang dimaksud dengan "upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan" seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala provinsi.
Pasal 26
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Huruf f.
Cukup jelas.
Huruf g.
Cukup jelas.
Huruf h.
Cukup jelas.
Huruf i.
Cukup jelas.
Huruf j.
Yang dimaksud dengan "upaya-upaya percepatan atau akselerasi pembangunan kelurahan" seperti penanggulangan kemiskinan, penanganan bencana, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan prasarana perkotaan, pemanfaatan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pengembangan sosial budaya pada skala kabupaten/kota.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas