(1)Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum.
(2)Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.
Pasal 28Dalam hal permohonan Restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengadilan yang berwenang.
Pasal 29Salinan surat pengantar penyampaian permohonan beserta keputusan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 disampaikan oleh LPSK kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.
Pasal 30(1)Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pengadilan memeriksa dan memutus permohonan Restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Penuntut umum melaksanakan putusan pengadilan yang memuat pemberian Restitusi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan pengadilan diterima.
(3)Penyampaian salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan pengadilan kepada LPSK.
(4)LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan pengadilan diterima.
Pasal 31(1)Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pengadilan memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi.
(2)Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3)LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal 32(1)Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan putusan atau penetaPan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal salinan putusan atau penetapan pengadilan diterima.
(2)Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada LPSK dengan tembusan ke pengadilan.
(3)Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi kepada penuntut umum disertai bukti pelaksanaannya.
(4)Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.
Pasal 33(1)Dalam hat pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan putusan pengadilan kepada Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada penuntut umum dengan tembusan kepada ketua pengadilan dan LPSK.
(2)Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Pasal 34(1)Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi berdasarkan penetapan pengadilan kepa.da Korban melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2)Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.
Pasal 35(1)Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada LPSK dengan tembusan kepada ketua pengadilan.
(2)Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi dilakukan berdasarkan putusan pengadiian, LPSK menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penuntut umum.
Pasal 36Dalam hal Korban tindak pidana meninggal dunia, Restitusi diberikan kepada Keluarga Korban yang merupakan ahli waris Korban.
BAB III
PEMBERIAN BANTUAN
Pasal 37(1)Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, tindak pidana terorisme, tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat berhak memperoleh Bantuan.
(2)Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
bantuan medis; dan
b.bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
(3)Permohonan Bantuan sebegaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Saksi dan/atau Korban, Keluarga, atau kuasanya.
(4)Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.
Pasal 38(1)Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat paling sedikit:
a.identitas pemohon;
b.uraian tentang peristiwa; dan
c.bentuk Bantuan yang diminta.
(2)Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.fotokopi identitas Saksi dan/atau Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b.surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c.surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme, yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban atau Keluarga Saksi dan/atau Korban tindak pidana terorisme;
d.surat keterangan atau dokumen dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menunjukkan pemohon sebagai Saksi dan/atau Korban tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyiksaan, tindak pidana kekerasan seksual, dan penganiayaan berat;
e.surat keterangan hubungan Keluarga, jika permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
f.surat kuasa khusus, jika permohonan Bantuan diajukan oleh kuasa Saksi dan/atau Korban atau kuasa Keluarga.
Pasal 39(1)LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan Bantuan diterima.
(2)Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3)Pemohon dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi permohonan.
(4)Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.
Pasal 40Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, LPSK dapat meminta keterangan kepada Saksi, Korban, Keluarga, atau kuasanya.
Pasal 41LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu, dan besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, psikolog, rumah sakit, dan/atau pusat kesehatan/rehabilitasi.
Pasal 42(1)Pemberian Bantuan ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
(2)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a.
identitas Saksi dan/atau Korban;
b.
jenis Bantuan yang diberikan;
c.
jangka waktu pemberian Bantuan; dan
d.rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi tempat Saksi dan/atau Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
Pasal 43(1)LPSK berwenang memperpanjang atau menghentikan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau psikolog.
(2)Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan atas permintaan Saksi dan/atau Korban.
(3)Perpanjangan atau penghentian pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan LPSK.
Pasal 44Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 45Pendanaan dalam rangka pelaksanaan pemberian Kompensasi dan Bantuan dibebankan pada anggaran LPSK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 47Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4860) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
Pasal 48Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 49Peratutan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Yang dimaksud dengan kata "dapat" adalah untuk mempersiapkan persyaratan pengajuan permohonan Kompensasi melalui LPSK.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas pemohon" antara lain: nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat.
Dalam hal pemohon Kompensasi bukan Korban sendiri, identitas pemohon harus diisi dan dljelaskan hubungan antara pemohon dan Korban.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam hal pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh institusi, identitas institusi tersebut perlu dicantumkan dalam permohonan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kerugian yang nyata-nyata diderita", antara lain hilangnya pekerjaan dan/atau musnah/rusaknya harta benda milik Korban.
Huruf e
"Bentuk Kompensasi" yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa sejumlah uang atau bentuk lain.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah pejabat instansi yang berwenang mengeluarkan kartu tanda penduduk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
"Pemeriksaan substantif" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan kerugian yang nyata-nyata diderita Korban.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait", antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, rumah sakit/dokter, dan kepala desa/kelurahan setempat.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
"Mengabulkan" dalam ketentuan ini diberikan sebagian atau seluruh permohonan.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini didasarkan pada
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menentukan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" dalam ketentuan ini misalnya instansi yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan dalam hal Kompensasi yang diminta dalam bentuk pemberian beasiswa atau pendidikan; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam hal Kompensasi yang diminta dalam bentuk keeempatan kerja.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Batas waktu 30 (tiga puluh) Hari dalam ketentuan merupakan awal dimulainya pemberian Kompensasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "instansi lain" dalam ketentuan ini misalnya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dalam hal Kompensasi diberikan dalam bentuk pemberian beasiswa atau pendidikan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dalam hal Kompensasi diberikan dalam bentuk kesempatan kerja.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
"Kompensasi" dalam ketentuan ini dapat diberikan dalam bentuk non uang/natura yang dilaksanakan secara bertahap antara lain dalam bentuk beasiswa atau pemberian pekerjaan.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" dalam ketentuan ini, antara lain, pengadilan negeri, pengadilan hak asasi manusia, atau pengadilan militer.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
"Pemeriksaan substantif" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran atas peristiwa tindak pidana dan kerugian yang nyata-nyata diderita Korban.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup je1as.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan "pengadilan yang berwenang" adalah pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana yang bersangkutan.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bantuan medis" adalah Bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikososial" adalah semua bentuk pelayanan dan Bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban.
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikologis" adalah Bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "surat keterangan atau dokumen" antara lain berita acara pemeriksaan atau surat tanda penerimaan laporan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan "instansi terkait yang berwenang" adalah lembaga pemerintah dan nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat yang memiliki kapasitas dan hak untuk memberikan bantuan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat mendukung kerja LPSK, yang diperlukan dan disetujui keberadaannya oleh Saksi dan/atau Korban.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.