info: aktifkan javascript browser untuk tampilan normal...
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1)Kewenangan Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.pembuatan kebijakan nasional;
b.pengaturan di bidang Panas Bumi;
c.pemberian IPB;
d.pembinaan dan pengawasan;
e.pengelolaan data dan informasi geologi serta potensi Panas Bumi;
f.inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi;
g.pelaksanaan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan Panas Bumi; dan
h.pendorongan kegiatan penelitian, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan teknologi, dan kemampuan perekayasaan Panas Bumi.
(2)Pembuatan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a.pembuatan dan penetapan standardisasi;
b.penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi;
c.penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
d.penetapan Wilayah Kerja;
e.perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi;
f.perumusan dan penetapan harga energi Panas Bumi; dan
g.penetapan kebijakan pengutamaan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

BAB III
WILAYAH KERJA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 4
(1)Kegiatan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2)Menteri menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil:
a.Survei Pendahuluan; atau
b.Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(3)Selain berdasarkan hasil Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menetapkan Wilayah Kerja berdasarkan evaluasi kegiatan pengusahaan Panas Bumi dari Wilayah Kerja yang dikembalikan.
(4)Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(1)Menteri menyusun perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
(2)Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Bagian Ketiga
Penyiapan Wilayah Kerja

Paragraf 1
Umum

Pasal 7
(1)Menteri melakukan penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk menentukan cadangan Panas Bumi, luas, dan batas-batas koordinat Wilayah Kerja berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil:
a.Survei Pendahuluan; atau
b.Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
(2)Dalam penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, serta dapat melibatkan pakar.

Paragraf 2
Survei Pendahuluan

Pasal 8
(1)Menteri melakukan Survei Pendahuluan pada Wilayah Terbuka Panas Bumi.
(2)Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota.
(3)Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dengan Menteri.
(4)Gubernur atau bupati/wali kota yang melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan kepada Menteri.
(5)Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 4
Penugasan Kepada Pihak Lain

Pasal 11
(1)Dalam melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Menteri dapat menugasi Pihak Lain.
(2)Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.PSP; atau
b.PSPE.
(3)PSP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada perguruan tinggi atau lembaga penelitian.
(4)PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Badan Usaha.

(1)Pihak Lain yang berminat untuk mendapatkan PSP atau PSPE mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(2)Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) peminat pada Wilayah Penugasan yang sama, Badan Usaha yang akan diberikan PSPE dipilih melalui mekanisme kontes.
(4)Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemilihan melalui mekanisme kontes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menetapkan penugasan Pihak Lain untuk diberikan PSP atau PSPE.
(5)Sebelum diberikan PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Badan Usaha wajib menempatkan Komitmen Eksplorasi.

Pasal 14
(1)Sebelum melaksanakan PSP atau PSPE, Pihak Lain yang diberikan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) harus menyampaikan RKAB kepada Menteri.
(2)PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas biaya Pihak Lain.

Dalam pelaksanaan kegiatan PSPE, Badan Usaha dapat memperoleh fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
(1)Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib melakukan paling sedikit 1 (satu) pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan PSPE.
(2)Dalam hal Badan Usaha yang diberikan PSPE tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi pemotongan sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3)Jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jangka waktu penghentian sementara kegiatan PSPE.

Pasal 18
Sebelum melakukan pengeboran uji dan pengeboran sumur eksplorasi pada kegiatan PSPE, Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib:
a.melakukan penyelesaian penggunaan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.memiliki izin lingkungan.

(1)Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) wajib:
a.melaporkan hasil pelaksanaan PSP atau PSPE setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri;
b.menyimpan dan mengamankan Data dan Informasi Panas Bumi di wilayah hukum Indonesia;
c.merahasiakan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh; dan
d.menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.
(2)Perguruan tinggi dan lembaga penelitian yang diberikan PSP dapat menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSP untuk keperluan penelitian dan pengembangan.

Pasal 21
(1)Badan Usaha yang diberikan PSPE wajib memelihara aset hasil pelaksanaan PSPE sampai dengan ditetapkannya IPB pada Wilayah Penugasan.
(2)Dalam hal Badan Usaha mengembalikan PSPE atau tidak menjadi pemegang IPB, Badan Usaha wajib menyerahkan aset hasil pelaksanaan PSPE kepada Menteri.

PSP dan PSPE dinyatakan berakhir dalam hal:
a.jangka waktu PSP atau PSPE berakhir;
b.Pihak Lain menyatakan tidak dapat melanjutkan dan mengembalikan PSP atau PSPE kepada Menteri;
c.PSP atau PSPE dinyatakan selesai oleh Menteri; dan/atau
d.PSP atau PSPE dicabut.

Pasal 24
Penghentian sementara PSPE dapat diberikan kepada Badan Usaha yang diberikan PSPE apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan PSPE.

(1)Menteri dapat melakukan perubahan penetapan Wilayah Kerja baik yang telah ada pemegang IPB maupun yang belum ada pemegang IPB.
(2)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat data baru di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut.
(3)Dalam hal Wilayah Kerja telah ada pemegang IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan penetapan Wilayah Kerja dilakukan berdasarkan permohonan pemegang IPB kepada Menteri dengan melampirkan data.

Pasal 28
Menteri dapat melakukan pembatalan penetapan Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
a.akan dilakukan penambahan data pada area prospek Panas Bumi di dalam atau di luar Wilayah Kerja yang berbatasan langsung dengan Wilayah Kerja tersebut; atau
b.tidak atau belum layak untuk pengusahaan Panas Bumi berdasarkan pertimbangan teknis, ekonomis, dan/atau sosial.

Pasal 29
Menteri dapat melakukan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB dalam hal:
a.berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut merupakan 1 (satu) sistem Panas Bumi; atau
b.berdasarkan pertimbangan teknis dan ekonomis yang dilakukan oleh Menteri, 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja tersebut menjadi lebih layak untuk pengusahaan Panas Bumi jika disatukan.

Pasal 30
Dalam hal Wilayah Kerja yang belum ada pemegang IPB merupakan hasil PSPE, pembatalan penetapan Wilayah Kerja dan penggabungan 2 (dua) atau lebih Wilayah Kerja memperhatikan pertimbangan teknis dari Badan Usaha yang diberikan PSPE.

Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan perubahan, pembatalan, dan penggabungan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Penambahan Data pada Wilayah Kerja

Pasal 32
(1)Menteri dapat melakukan penambahan data pada Wilayah Kerja yang meliputi kegiatan:
a.survei rinci berupa survei geologi, geofisika, dan geokimia;
b.survei landaian suhu;
c.pengeboran sumur uji; dan/atau
d.pengeboran sumur eksplorasi.
(2)Dalam melakukan penambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN.
(3)Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Wilayah Kerja yang akan dilakukan penambahan data dan penugasan kepada badan layanan umum atau BUMN diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Harga Data dan Informasi Panas Bumi untuk Wilayah Kerja

Pasal 33
(1)Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan, Survei Pendahuluan dan Eksplorasi, PSP, atau PSPE merupakan data milik negara.
(2)Menteri menetapkan besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk suatu Wilayah Kerja sebelum Wilayah Kerja tersebut ditawarkan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan besaran harga Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB IV
PENAWARAN WILAYAH KERJA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 34
(1)Penawaran Wilayah Kerja dilakukan dengan cara lelang.
(2)Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
a.Pelelangan tahap kesatu untuk menentukan Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan Panas Bumi terhadap:
1.kelengkapan persyaratan administratif; dan
2.aspek teknis dan keuangan.
b.Pelelangan tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan diberikan IPB oleh Menteri.

Bagian Kedua
Pelelangan

Paragraf 1
Panitia Lelang

Pasal 35
(1)Menteri membentuk Panitia Lelang untuk melaksanakan penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2)Keanggotaan Panitia Lelang berjumlah gasal dan paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang memahami tata cara Pelelangan, substansi pengusahaan Panas Bumi termasuk pemanfaatannya, bidang hukum, dan/atau bidang lain yang diperlukan.
(3)Keanggotaan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas wakil kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi dan dapat melibatkan instansi lain, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang terkait.

Pasal 36
Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab meliputi:
a.penetapan jaminan lelang;
b.penyiapan Dokumen Lelang;
c.penyiapan data terkait Wilayah Kerja yang akan dilelang;
d.pengumuman Pelelangan;
e.penilaian kualifikasi Peserta Lelang;
f.evaluasi terhadap penawaran;
g.penetapan peringkat;
h.pengusulan calon pemenang lelang; dan
i.pembuatan berita acara hasil Pelelangan.

Paragraf 2
Dokumen Lelang dan Dokumen Penawaran

Pasal 37
(1)Panitia Lelang menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b untuk menjadi acuan pelaksanaan Pelelangan.
(2)Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
b.Dokumen Lelang tahap kedua.
(3)Panitia Lelang dapat melakukan perubahan terhadap Dokumen Lelang yang dilakukan pada saat pemberian penjelasan Dokumen Lelang.
(4)Perubahan terhadap Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah ada kesepakatan dari Peserta Lelang yang menghadiri rapat penjelasan Dokumen Lelang tersebut.
(5)Perubahan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara penjelasan Pelelangan.

Pasal 38
(1)Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a.persyaratan administratif;
b.kualifikasi aspek teknis dan keuangan;
c.Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan dilelang;
d.prosedur pelaksanaan kualifikasi;
e.pedoman penyusunan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f.tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
g.metode evaluasi dan penilaian; dan
h.penetapan hasil kualifikasi.
(2)Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a.prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
b.pedoman penyusunan Dokumen Penawaran tahap kedua;
c.tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
d.metode evaluasi dan penilaian;
e.tata cara penetapan hasil Pelelangan tahap kedua; dan
f.tata cara sanggahan.

Pasal 39
(1)Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dan huruf f terdiri dari dokumen persyaratan administratif, dokumen teknis, dan dokumen keuangan yang disusun menjadi 1 (satu) sampul.
(2)Dokumen Penawaran tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri dari 2 (dua) sampul yaitu:
a.sampul 1 (satu) yang berisi proposal pengembangan proyek; dan
b.sampul 2 (dua) yang berisi penawaran Komitmen Eksplorasi.

Pasal 40
Proposal pengembangan proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a.kajian terhadap Data dan Informasi Panas Bumi untuk memperkirakan kelayakan Wilayah Kerja untuk dilakukan pengusahaan Panas Bumi;
b.strategi pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi, target penyelesaian, serta rencana anggaran biaya; dan
c.komitmen waktu beroperasi secara komersial (commercial operation date).

Pasal 41
(1)Penawaran Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b meliputi:
a.surat pernyataan yang berisi komitmen Peserta Lelang untuk melakukan pengeboran sejumlah sumur eksplorasi; dan
b.surat pernyataan kesanggupan menempatkan Komitmen Eksplorasi dalam bentuk rekening bersama (escrow account) pada bank yang berstatus BUMN sebagai jaminan pelaksanaan pengeboran sejumlah sumur eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan ketentuan paling sedikit sebesar:
a.US$10.000.000 (sepuluh juta dolar Amerika Serikat) untuk pengembangan kapasitas PLTP lebih dari atau sama dengan 10 MW (sepuluh megawatt); atau
b.US$5.000.000 (lima juta dolar Amerika Serikat) untuk kapasitas PLTP kurang dari 10 MW (sepuluh megawatt).

Paragraf 3
Prosedur Pelaksanaan Pelelangan

Pasal 42
Prosedur Pelaksanaan Pelelangan meliputi:
a.pengumuman Pelelangan;
b.pendaftaran;
c.penetapan Peserta Lelang;
d.pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
e.penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu;
f.penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
g.pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
h.evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu;
i.penetapan Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu;
j.pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu;
k.pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua;
l.penjelasan Dokumen Lelang tahap kedua;
m.penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
n.pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
o.evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
p.pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
q.masa sanggah;
r.penjelasan sanggahan;
s.pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua);
t.evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua);
u.penentuan peringkat calon pemenang lelang oleh Panitia Lelang;
v.penyampaian peringkat calon pemenang lelang dan laporan pelaksanaan Pelelangan kepada Menteri;
w.penetapan pemenang lelang oleh Menteri; dan
x.pengumuman pemenang lelang.

Pasal 43
(1)Panitia Lelang mengumumkan Wilayah Kerja yang ditetapkan untuk ditawarkan melalui Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.
(2)Calon Peserta Lelang yang mengikuti Pelelangan wajib memiliki kemampuan secara teknis dan keuangan dalam pengusahaan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang ditawarkan.

Pasal 44
Calon Peserta Lelang dapat menjadi Peserta Lelang setelah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
a.penyerahan formulir pendaftaran berikut kelengkapannya; dan
b.penyerahan bukti setor jaminan lelang.

Pasal 45
(1)Penyampaian Dokumen Penawaran dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang.
(2)Dalam hal penyampaian Dokumen Penawaran dilakukan di luar jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Lelang wajib menolak Dokumen Penawaran tersebut.

Pasal 46
(1)Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang.
(2)Evaluasi Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi pengusahaan Panas Bumi terhadap:
a.kelengkapan persyaratan administratif; dan
b.aspek teknis dan keuangan.
(3)Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi kualifikasi kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a atau tidak memenuhi kualifikasi aspek teknis dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dinyatakan gugur.

Pasal 47
Panitia Lelang melakukan penetapan dan pengumuman Peserta Lelang yang lolos Pelelangan tahap kesatu.

Pasal 48
(1)Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf n sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan disaksikan oleh Peserta Lelang.
(2)Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) ditentukan berdasarkan penilaian yang memenuhi batas minimal kelulusan yang ditetapkan oleh Panitia Lelang.
(3)Peserta Lelang yang berdasarkan evaluasi tidak memenuhi batas minimal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan gugur.
(4)Panitia Lelang mengumumkan hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).

Pasal 49
(1)Peserta Lelang yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Peserta Lelang lainnya, dapat menyampaikan sanggahan kepada Panitia Lelang atas pengumuman hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
(2)Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila Peserta Lelang menemukan:
a.penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur lelang yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelang;
b.rekayasa tertentu sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat; dan/atau
c.penyalahgunaan wewenang oleh Panitia Lelang dan/atau pejabat berwenang lainnya.
(3)Panitia Lelang wajib memberikan penjelasan atau tanggapan terhadap sanggahan yang disampaikan Peserta Lelang.
(4)Dalam hal sanggahan dinyatakan benar, Panitia Lelang wajib melakukan evaluasi ulang terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu).
(5)Peserta Lelang dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri dalam hal tidak setuju terhadap penjelasan atau tanggapan Panitia Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pengumuman hasil evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)Peserta Lelang yang akan melakukan sanggahan banding diwajibkan membayar biaya sanggah.
(7)Biaya sanggah yang harus dibayar Peserta Lelang yang akan melakukan sanggahan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebesar 10% (sepuluh persen) dari jaminan lelang sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Pasal 50
(1)Panitia Lelang melakukan pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf s sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Dokumen Lelang dengan disaksikan oleh Peserta Lelang.
(2)Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua).
(3)Evaluasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menilai besaran Komitmen Eksplorasi dari Peserta Lelang untuk menentukan peringkat calon pemenang lelang.
(4)Dalam melakukan evaluasi terhadap Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia Lelang dapat melakukan klarifikasi kepada Peserta Lelang dan pihak terkait.

Pasal 51
Panitia Lelang menyampaikan peringkat calon pemenang lelang dan laporan pelaksanaan Pelelangan kepada Menteri.

Bagian Ketiga
Penunjukan Langsung

Paragraf 1
Umum

Pasal 52
(1)Dalam hal Pelelangan tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a hanya diikuti 1 (satu) Peserta Lelang atau hanya 1 (satu) Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi, Pelelangan diulang.
(2)Dalam hal Pelelangan diulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti 1 (satu) Peserta Lelang yang memenuhi kualifikasi, Pelelangan dilanjutkan dengan penunjukan langsung.

Paragraf 2
Prosedur Pelaksanaan Penunjukan Langsung

Pasal 53
Prosedur pelaksanaan penunjukan langsung meliputi:
a.pengambilan dokumen penunjukan langsung;
b.penjelasan dokumen penunjukan langsung;
c.penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) dan sampul 2 (dua);
d.pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
e.evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
f.penetapan hasil evaluasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu);
g.pembukaan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua);
h.evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua);
i.penetapan calon pemenang;
j.penyampaian hasil Pelelangan kepada Menteri;
k.penetapan pemenang oleh Menteri; dan
l.pengumuman pemenang.

Pasal 54
(1)Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap proposal pengembangan proyek pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf e.
(2)Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak layak, Panitia Lelang mengembalikan Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 1 (satu) kepada Peserta Lelang untuk direvisi.
(3)Dalam hal proposal pengembangan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan layak, Panitia Lelang melakukan evaluasi terhadap penawaran Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf h.
(4)Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan, Peserta Lelang dinyatakan gugur.
(5)Dalam hal berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Komitmen Eksplorasi pada Dokumen Penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan, Peserta Lelang diusulkan Panitia Lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Bagian Keempat
Pelelangan Wilayah Kerja yang Ditetapkan
Berdasarkan Hasil PSPE

Pasal 55
(1)Dalam hal Wilayah Kerja yang akan ditawarkan merupakan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil PSPE, Panitia Lelang melakukan Pelelangan dengan cara penawaran terbatas dengan mengundang:
a.Badan Usaha yang melaksanakan PSPE pada Wilayah Penugasannya yang sudah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja; dan
b.BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi, untuk mengikuti Pelelangan.
(2)Pelelangan dengan cara penawaran terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a.tahap kesatu untuk menentukan peringkat kualifikasi Peserta Lelang; dan
b.tahap kedua untuk memilih Peserta Lelang yang akan diberikan IPB oleh Menteri.
(3)Dalam hal Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diikuti oleh 1 (satu) Peserta Lelang, Pelelangan langsung ke tahap kedua.
(4)Dalam hal Badan Usaha yang melaksanakan PSPE dan BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berminat untuk mengikuti Pelelangan, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Pasal 56
(1)Dokumen Lelang untuk Pelelangan yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) terdiri atas:
a.Dokumen Lelang tahap kesatu; dan
b.Dokumen Lelang tahap kedua.
(2)Dokumen Lelang tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a.persyaratan administratif;
b.Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang akan dilelang;
c.prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kesatu;
d.pedoman penyusunan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
e.tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f.metode evaluasi dan penilaian;
g.penetapan hasil Pelelangan; dan
h.model perjanjian jual beli uap atau tenaga listrik.
(3)Dokumen Lelang tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a.prosedur pelaksanaan Pelelangan tahap kedua;
b.pedoman penyusunan Dokumen Penawaran tahap kedua;
c.tata cara penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
d.metode evaluasi dan penilaian; dan
e.tata cara penetapan hasil Pelelangan tahap kedua.

Pasal 57
(1)Dokumen Penawaran tahap kesatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf d berisi persyaratan administratif.
(2)Dokumen Penawaran tahap kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf b berisi proposal pengembangan proyek.

Pasal 58
Prosedur pelaksanaan Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf a, meliputi:
a.undangan mengikuti Pelelangan;
b.pengambilan Dokumen Lelang tahap kesatu;
c.penjelasan Dokumen Lelang tahap kesatu;
d.penyampaian Dokumen Penawaran tahap kesatu;
e.pembukaan Dokumen Penawaran tahap kesatu;
f.evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kesatu;
g.penetapan peringkat Peserta Lelang;
h.pengambilan Dokumen Lelang tahap kedua;
i.penjelasan Dokumen lelang tahap kedua;
j.penyampaian Dokumen Penawaran tahap kedua;
k.evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran tahap kedua;
l.penetapan calon pemenang;
m.penyampaian hasil penawaran Wilayah Kerja kepada Menteri;
n.penetapan pemenang oleh Menteri; dan
o.pengumuman pemenang.

Pasal 59
(1)Badan Usaha yang melaksanakan PSPE yang menjadi Peserta Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai peringkat pertama dan BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b yang menjadi Peserta Lelang ditetapkan menjadi peringkat selanjutnya berdasarkan evaluasi dan klarifikasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kesatu.
(2)Peserta Lelang yang menjadi peringkat pertama dalam penetapan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat kesempatan pertama untuk menawar Wilayah Kerja yang dilelang dengan memasukkan Dokumen Penawaran tahap kedua.

Pasal 60
(1)Panitia Lelang melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap Dokumen Penawaran tahap kedua dari Peserta Lelang peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2).
(2)Dalam hal Peserta Lelang peringkat pertama memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Lelang, Panitia Lelang menetapkan Peserta Lelang peringkat pertama sebagai calon pemenang lelang.
(3)Dalam hal Peserta Lelang peringkat pertama tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Lelang atau Peserta Lelang peringkat pertama tidak memasukkan Dokumen Penawaran tahap kedua, peringkat selanjutnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan Dokumen Penawaran tahap kedua.
(4)Dalam hal Peserta Lelang peringkat selanjutnya memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Dokumen Lelang tahap kedua, Panitia Lelang menetapkan peserta lelang peringkat selanjutnya sebagai calon pemenang lelang.
(5)Dalam hal Pelelangan tidak menghasilkan calon pemenang, penawaran Wilayah Kerja diulang dengan metode Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(6)Panitia Lelang menyampaikan calon pemenang lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) kepada Menteri.

Pasal 61
Dalam hal pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 bukan Badan Usaha yang melaksanakan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a, biaya yang telah dikeluarkan untuk pelaksanaan PSPE tidak diberi penggantian oleh pemenang lelang.

Bagian Kelima
IPB

Paragraf 1
Penetapan Pemenang Lelang

Pasal 62
(1)Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan hasil Pelelangan yang disampaikan oleh Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, dan Pasal 60.
(2)Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 54 dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib:
a.membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) di bank yang berstatus BUMN.
(3)Dalam hal pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur dan peringkat berikutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
(4)Dalam hal hasil Pelelangan tidak ada peringkat berikutnya atau pemenang lelang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Peserta Lelang dimaksud dimasukkan dalam daftar hitam dan terhadap Wilayah Kerja tersebut dilakukan Pelelangan ulang.

Pasal 63
(1)Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), Pasal 48 ayat (3), dan Pasal 54 ayat (4) jaminan lelang dikembalikan kepada Peserta Lelang.
(2)Dalam hal Peserta Lelang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) jaminan lelang yang telah disetorkan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(3)Dalam hal Peserta Lelang ditetapkan sebagai pemenang Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), jaminan lelang dikembalikan kepada Peserta Lelang.
(4)Dalam hal Peserta Lelang mengundurkan diri dari proses Pelelangan, jaminan lelang menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(5)Dalam hal jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) terdapat bunga dari jaminan lelang maka dikembalikan kepada Peserta Lelang.

Paragraf 2
Pemberian IPB Kepada Pemenang Lelang

Pasal 64
(1)Pemenang lelang yang berupa konsorsium wajib membentuk Badan Usaha baru yang secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya.
(2)Pemenang lelang yang berupa Badan Usaha dan belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola Wilayah Kerja yang dimenangkannya, wajib membentuk Badan Usaha baru atau melakukan perubahan pada akta pendirian Badan Usaha.
(3)Badan Usaha baru atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan IPB kepada Menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(4)Menteri memberikan IPB kepada Badan Usaha baru atau Badan Usaha setelah permohonan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui.

Pasal 65
Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib memulai kegiatan sebagaimana tercantum dalam proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada saat Pelelangan.

Pasal 66
(1)Pemegang IPB dapat mencairkan Komitmen Eksplorasi sesuai dengan tahapan kegiatan Eksplorasi sampai dengan pengeboran sumur eksplorasi.
(2)Dalam hal pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak terbitnya IPB tidak melakukan pengeboran sumur eksplorasi, dikenai sanksi pemotongan Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dan menjadi milik negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

Paragraf 3
Penugasan Pengusahaan Panas Bumi

Pasal 67
(1)Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, dan/atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja.
(2)Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:
a.telah dilakukan Eksplorasi oleh BUMN atau Pemerintah Pusat;
b.telah dioperasikan oleh BUMN atau Pemerintah Pusat;
c.Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh Badan Usaha; dan/atau
d.kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(3)Penugasan kepada BUMN yang berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai IPB.

Pasal 68
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Dokumen Penawaran, evaluasi Dokumen Penawaran, sanggahan, penunjukan langsung, Pelelangan Wilayah Kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil PSPE, persyaratan pendaftaran, Komitmen Eksplorasi, jaminan lelang, pemberian IPB, dan penugasan pengusahaan Panas Bumi diatur dalam dalam Peraturan Menteri.

BAB V
KEGIATAN PENGUSAHAAN PANAS BUMI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 69
(1)Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.Eksplorasi;
b.Eksploitasi; dan
c.pemanfaatan.
(2)Kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang IPB.

Bagian Kedua
Eksplorasi

Pasal 70
(1)Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi.
(2)Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.
(3)Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
a.studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja yang layak dieksploitasi;
b.izin lingkungan;
c.rencana pembangunan sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
d.rancangan fasilitas lapangan uap;
e.rencana kapasitas pembangkitan tenaga listrik dan tahapan pembangkitannya;
f.kelayakan keekonomian;
g.rencana sistem pembangkitan tenaga listrik dan transmisi tenaga listrik;
h.rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi untuk kegiatan pengusahaan;
i.rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan Panas Bumi, jika terdapat rencana penggunaan kawasan hutan konservasi;
j.rencana keselamatan dan kesehatan kerja;
k.rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
l.rencana pasca pengusahaan Panas Bumi.

Pasal 71
(1)Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi, pemegang IPB:
a.langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
b.dapat melakukan Eksplorasi tambahan.
(2)Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.
(3)Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).

Pasal 72
Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 73
Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 menunjukkan bahwa Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IPB wajib mengembalikan IPB kepada Menteri.

Bagian Ketiga
Eksploitasi

Pasal 74
(1)Pemegang IPB wajib melakukan Eksploitasi sesuai dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat persetujuan Menteri.
(2)Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau teknologi pembangkitan tenaga listrik pada jangka waktu Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan Menteri.

Bagian Keempat
Pemanfaatan

Pasal 75
Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
a.melakukan kerja sama dengan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi setelah pemegang IPB memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik;
b.menjual listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja kepada badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IPB memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan/atau
c.menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya setelah pemegang IPB memiliki izin operasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Bagian Kelima
Jangka Waktu Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi
dan Perpanjangan IPB

Pasal 76
(1)Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a memiliki jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak IPB diterbitkan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali, masing-masing selama 1 (satu) tahun.
(2)Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.
(3)Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan teknis dan keuangan.

Pasal 77
Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b dan huruf c memiliki jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak Studi Kelayakan disetujui oleh Menteri.

Pasal 78
(1)IPB memiliki jangka waktu paling lama 37 (tiga puluh tujuh) tahun.
(2)Menteri dapat memberikan perpanjangan IPB untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun setiap kali perpanjangan.
(3)Pemegang IPB dapat mengajukan perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum IPB berakhir.
(4)Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan IPB paling lambat 1 (satu) tahun sejak persyaratan permohonan diajukan secara lengkap.
(5)Dalam memberikan persetujuan atau penolakan permohonan perpanjangan IPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri harus mempertimbangkan faktor sebagai berikut:
a.potensi cadangan Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang bersangkutan;
b.kepastian atau kebutuhan pasar;
c.kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan; dan
d.keuntungan bagi negara.

Bagian Keenam
Penghentian Sementara Karena Keadaan Kahar
dan/atau Keadaan yang Menghalangi

Pasal 79
(1)Penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi dalam jangka waktu tertentu dapat diberikan kepada pemegang IPB apabila terjadi keadaan kahar (force majeure) dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2)Permohonan penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi disampaikan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) hari sejak terjadinya keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(3)Menteri harus mengeluarkan keputusan tertulis disetujui atau tidak disetujuinya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai alasannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan.
(4)Jangka waktu tiap-tiap penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 1 (satu) tahun sejak permohonan disetujui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 80
Pemberian penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 tidak dihitung sebagai masa berlaku IPB.

Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara pengusahaan Panas Bumi karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Pengembalian Wilayah Kerja

Pasal 82
(1)Pengembalian Wilayah Kerja dari pemegang IPB meliputi:
a.pengembalian seluruh Wilayah Kerja; atau
b.pengembalian sebagian Wilayah Kerja.
(2)Pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:
a.pemegang IPB tidak menemukan cadangan Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial sebelum jangka waktu IPB berakhir;
b.berdasarkan hasil Studi Kelayakan, Wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan; atau
c.IPB berakhir.
(3)Pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam rangka peningkatan pengusahaan yang dilaksanakan secara bertahap yaitu:
a.pada akhir tahap Eksplorasi; dan
b.7 (tujuh) tahun setelah PLTP unit pertama beroperasi secara komersial.
(4)Pengembalian seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan pengembalian sebagian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri dengan dilengkapi pertimbangan teknis dan data dukung.

Pasal 83
Sebagian Wilayah Kerja yang dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) menjadi Wilayah Terbuka Panas Bumi.

Pasal 84
(1)Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2)Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengembalian sebagian atau seluruh Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Berakhirnya IPB

Pasal 86
IPB berakhir karena:
a.habis masa berlakunya;
b.dikembalikan;
c.dicabut; atau
d.dibatalkan.

Pasal 87
(1)Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pemegang IPB wajib:
a.melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja;
c.menyerahkan semua Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan
d.melakukan kewajiban setelah IPB berakhir.
(2)Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB;
b.untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau
c.untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan IPB.
(3)Kewajiban setelah IPB berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a.melakukan usaha pengamanan terhadap benda, bangunan, dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
b.dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir:
1.mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
2.menyerahkan aset hasil pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IPB

Bagian Kesatu
Hak Pemegang IPB

Pasal 88
(1)Pemegang IPB berhak:
a.melakukan pengusahaan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan di Wilayah Kerjanya sesuai dengan izin Panas Bumi yang diberikan; dan
b.menggunakan Data dan Informasi Panas Bumi dari Wilayah Kerjanya selama jangka waktu berlakunya IPB.
(2)Dalam melakukan pengusahaan Panas Bumi berupa Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pemegang IPB berhak:
a.memasuki dan melakukan kegiatan di Wilayah Kerjanya;
b.menggunakan sarana dan prasarana umum;
c.menjual uap Panas Bumi dan/atau tenaga listrik yang dihasilkan dari PLTP;
d.mendapatkan perpanjangan jangka waktu IPB oleh Menteri dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5);
e.memanfaatkan sumber daya Panas Bumi di Wilayah Kerjanya untuk Pemanfaatan Langsung setelah mendapatkan izin Pemanfaatan Langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
f.memanfaatkan uap Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang IPB

Paragraf 1
Umum

Pasal 89
Pemegang IPB wajib:
a.memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang berlaku;
b.melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
c.melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
d.mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
e.memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi;
f.memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
g.melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
h.menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
i.menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri secara berkala atas:
1.RKAB; dan
2.realisasi pelaksanaan RKAB;
j.memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
l.mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia; dan
m.mendorong pengembangan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.

Paragraf 2
Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 90
(1)Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a paling sedikit meliputi:
a.tersedianya organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan kerja;
b.terselenggaranya administrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja;
c.terpenuhinya jaminan keselamatan personil, keselamatan umum, keselamatan instalasi dan peralatan, dan keselamatan lingkungan kerja;
d.terpenuhinya metode dan proses kerja yang aman, andal, dan ramah lingkungan; dan
e.tersedianya prosedur penanganan dan analisis kecelakaan dan kesehatan kerja.
(2)Pelaksanaan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 91
Pemegang IPB wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a dan huruf b paling sedikit meliputi:
a.terpenuhinya kelayakan lingkungan hidup sesuai dengan izin lingkungan;
b.terpenuhinya baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
c.tersedianya laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan;
d.terlaksananya pemanfaatan teknologi ramah lingkungan;
e.terlaksananya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; dan
f.terlaksananya penataan, pemulihan, dan perbaikan kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya.

Paragraf 4
Keteknikan Panas Bumi

Pasal 92
(1)Kaidah teknis yang baik dan benar dalam melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c paling sedikit meliputi:
a.terlaksananya kaidah keteknikan Panas Bumi; dan
b.terpenuhinya standar nasional atau standar lain dalam pelaksanaan kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2)Keteknikan Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas keteknikan hulu dan keteknikan hilir.
(3)Keteknikan hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keteknikan pelaksanaan kegiatan pengambilan uap dari reservoir sampai dengan pengaliran fluida ke pembangkit listrik.
(4)Keteknikan hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi keteknikan pelaksanaan proses pengubahan energi panas bumi dan/atau fluida menjadi energi listrik.
(5)Pengaturan mengenai keteknikan hilir berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.

Pasal 93
Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan kaidah teknis Panas Bumi diatur dalam Peraturan Menteri.

Paragraf 5
Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, serta
Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun Dalam Negeri

Pasal 94
(1)Pemegang IPB wajib mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf d.
(2)Dalam hal barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diproduksi di dalam negeri, pemegang IPB dapat memperoleh fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa.
(3)Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan standar atau mutu, efisiensi biaya operasi, jaminan waktu penyerahan, dan dapat memberikan jaminan pelayanan purna jual.
(4)Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian fasilitas untuk mengimpor barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Paragraf 6
Penelitian dan Pengembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pasal 95
Dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf e dapat berupa:
a.pengalokasian sebagian pendapatan pemegang IPB untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b.pemberian fasilitas penelitian dan pengembangan kepada lembaga penelitian dan pendidikan; dan
c.studi banding.

Paragraf 7
Penciptaan, Pengembangan Kompetensi, dan
Pembinaan Sumber Daya Manusia di Bidang Panas Bumi

Pasal 96
(1)Pemegang IPB wajib mendukung kegiatan penciptaan, pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf f.
(2)Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.penyelenggaraan pelatihan kerja di bidang Panas Bumi;
b.pemenuhan kompetensi pekerja di bidang Panas Bumi; dan
c.dukungan pendanaan untuk penciptaan dan pengembangan kompetensi di bidang Panas Bumi.
(3)Pelaksanaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 8
Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat Setempat

Pasal 97
(1)Pemegang IPB wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat di sekitar Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf g.
(2)Masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan usulan program kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada bupati/wali kota setempat untuk diteruskan kepada pemegang IPB.
(3)Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar Wilayah Kerja yang terkena dampak langsung akibat pengusahaan Panas Bumi.
(4)Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
a.menggunakan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dan jasa serta produk lokal sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan;
b.membantu pelayanan sosial masyarakat;
c.membantu peningkatan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan masyarakat; dan/atau
d.membantu pengembangan sarana dan prasarana.
(5)Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilaksanakan pada tahap Eksploitasi dan pemanfaatan.
(6)Dalam melaksanakan kegiatan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPB berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota setempat.
(7)Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat pada anggaran dan biaya pemegang IPB.
(8)Alokasi biaya program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikelola oleh pemegang IPB.

Paragraf 9
Laporan

Pasal 98
(1)Laporan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf i angka 1 meliputi RKAB tahap Eksplorasi dan RKAB tahap Eksploitasi dan pemanfaatan.
(2)Laporan RKAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tahunan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun takwim.

Pasal 99
Laporan realisasi pelaksanaan RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf i angka 2 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.laporan kegiatan Eksplorasi disampaikan secara triwulan dan tahunan; dan
b.laporan kegiatan Eksploitasi dan pemanfaatan disampaikan secara bulanan, triwulan, dan tahunan.

Paragraf 10
Penerimaan Negara

Pasal 100
(1)Pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf j terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
(2)Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf j terdiri atas:
a.pajak daerah;
b.retribusi daerah; dan
c.pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.iuran tetap;
b.iuran produksi; dan
c.pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) serta pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 11
Rencana Jangka Panjang Eksplorasi,
Eksploitasi, dan Pemanfaatan

Pasal 101
(1)Rencana jangka panjang Eksplorasi disusun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2)Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan disusun untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(3)Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPB diterbitkan.
(4)Pemegang IPB menyampaikan rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Studi Kelayakan disetujui oleh Menteri.
(5)Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a.tahapan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi;
b.rencana anggaran dan biaya Eksplorasi;
c.rencana lokasi dan jumlah sumur eksplorasi; dan
d.rencana penyiapan infrastruktur penunjang kegiatan Eksplorasi.
(6)Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun berdasarkan besarnya cadangan hasil Eksplorasi.
(7)Rencana jangka panjang Eksploitasi dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a.rencana lokasi dan jumlah sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
b.rencana pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya;
c.rencana pembiayaan proyek;
d.rencana pembangunan fasilitas serta operasi produksi Panas Bumi; dan
e.rencana operasi secara komersial Panas Bumi.

Paragraf 12
Pengutamaan Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia

Pasal 102
(1)Pemegang IPB wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf l pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi.
(2)Dalam hal akan mempekerjakan tenaga kerja asing, pemegang IPB wajib menyampaikan permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3)Untuk setiap penggunaan tenaga kerja asing, pemegang IPB wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
USAHA PENUNJANG PANAS BUMI

Pasal 103
(1)Untuk mendukung pengusahaan Panas Bumi, Pihak Lain yang diberikan PSP dan PSPE serta pemegang IPB dapat melibatkan perusahaan usaha penunjang.
(2)Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Panas Bumi.
(3)Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perusahaan jasa penunjang dan perusahaan industri penunjang.
(4)Perusahaan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi standar yang berlaku di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan keteknikan Panas Bumi;
b.mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing; dan
c.mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Pasal 104
Perusahaan jasa penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) wajib memenuhi ketentuan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa Panas Bumi.

Pasal 105
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha penunjang Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam 104 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB VIII
HARGA ENERGI PANAS BUMI

Pasal 106
(1)Harga energi Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan harga keekonomian Panas Bumi dan manfaat bagi kepentingan nasional.
(2)Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa harga uap dan harga listrik.
(3)Menteri dalam menetapkan harga energi Panas Bumi berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4)Harga keekonomian Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
a.biaya produksi uap dan/atau listrik; dan
b.daya tarik investasi.
(5)Harga energi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) menjadi acuan dalam pelaksanaan penawaran Wilayah Kerja dan pengembangan kapasitas pembangkitan tenaga listrik.

Pasal 107
Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, Menteri dapat menugasi BUMN pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi untuk membeli uap Panas Bumi dan tenaga listrik yang berasal dari PLTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
DATA DAN INFORMASI PANAS BUMI

Pasal 108
(1)Data dan Informasi Panas Bumi hasil Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, hasil PSP dan PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hasil penambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dan hasil pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB merupakan milik negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.
(2)Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontobatuan, dan fluida.
(3)Pengelolaan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data.
(4)Pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
a.penyusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
b.pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
c.penyusunan rencana tata ruang wilayah; dan
d.pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri.

Pasal 109
Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib mendapat izin Menteri.

Pasal 110
(1)Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Wilayah Kerja atau Wilayah Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 selama jangka waktu berlakunya IPB atau penugasan PSP atau PSPE, kecuali pemusnahan data.
(2)Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah hukum Indonesia.

Pasal 111
Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.

Pasal 112
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 113
(1)Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a.pelaksanaan PSP atau PSPE oleh Pihak Lain; dan
b.pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB.
(2)Menteri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengawasan terhadap
Pelaksanaan PSP atau PSPE

Pasal 114
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a.penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar;
b.pemenuhan standardisasi;
c.penyusunan rencana kegiatan dan anggaran biaya;
d.pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja;
e.pengolahan Data dan Informasi Panas Bumi; dan
f.pelaporan.

Bagian Ketiga
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan
Pengusahaan Panas Bumi

Pasal 115
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengusahaan Panas Bumi oleh pemegang IPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b meliputi:
a.Eksplorasi;
b.Studi Kelayakan;
c.Eksploitasi dan pemanfaatan;
d.keuangan dan investasi;
e.pengolahan Data dan Informasi Panas Bumi;
f.keselamatan dan kesehatan kerja;
g.perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan konservasi sumber daya Panas Bumi;
h.pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i.pengembangan tenaga kerja Indonesia;
j.pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
k.penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi Panas Bumi;
l.penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar;
m.kegiatan lain di bidang pengusahaan Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum;
n.RKAB;
o.pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan penerimaan daerah; dan
p.pelaporan.

Pasal 116
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf d dan Pasal 115 huruf f, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf g, dan penerapan kaidah keteknikan yang baik dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dan Pasal 115 huruf l dilaksanakan oleh inspektur yang menangani Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 117
Ketentuan mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PSP atau PSPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pengusahaan Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diatur dalam Peraturan Menteri.

BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 118
(1)Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d, dan/atau Pasal 21 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.peringatan tertulis;
b.penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
c.pencabutan PSP atau PSPE.

Pasal 119
(1)Pemegang IPB yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pasal 70, Pasal 71 ayat (2), Pasal 72 Pasal 73, Pasal 74 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), Pasal 87 ayat (1), Pasal 89, Pasal 109, Pasal 110 ayat (2), dan/atau Pasal 111 dikenai sanksi administratif oleh Menteri.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.peringatan tertulis;
b.penghentian sementara seluruh kegiatan; atau
c.pencabutan IPB.

Pasal 120
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf a dan Pasal 119 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

Pasal 121
(1)Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE atau pemegang IPB yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf b dan Pasal 119 ayat (2) huruf b.
(2)Sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE atau pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

Pasal 122
Dalam hal Pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE atau pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PSP atau PSPE atau pencabutan IPB.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 123
(1)Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP dan Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diberikan hak menyamakan penawaran terbaik (right to match) pada pelaksanaan Pelelangan.
b.Badan Usaha yang mendapatkan PSP dan Wilayah Penugasannya belum ditetapkan menjadi Wilayah Kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat ditawarkan untuk melaksanakan PSPE di Wilayah Penugasannya.
c.Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP dan Wilayah Penugasannya telah ditetapkan menjadi Wilayah Kerja sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan akan dilakukan penambahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dengan pembatalan Wilayah Kerjanya, dapat ditawarkan untuk melaksanakan PSPE di Wilayah Penugasan yang telah dilakukan PSP oleh yang bersangkutan.
(2)Hak menyamakan penawaran terbaik (right to match) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal penawaran tahap kedua sampul 2 (dua) dari peserta lelang lain lebih baik dari penawaran Badan Usaha yang telah melaksanakan PSP.

Pasal 124
Terhadap Pelelangan yang sedang berlangsung sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 125
(1)Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi pada Wilayah Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi;
b.semua kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa kontrak; dan
c.semua izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin.
(2)Dalam hal kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melebihi masa berlakunya kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi maka kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi diperpanjang sebagai IPB sampai dengan berakhirnya kontrak operasi bersama.
(3)Ketentuan yang tercantum dalam kontrak operasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap berlaku sampai berakhirnya kontrak operasi bersama.

Pasal 126
(1)Kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi setelah berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang menjadi IPB oleh Menteri dan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Pemegang kuasa pengusahaan sumber daya Panas Bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas Bumi, dan izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi dapat mengajukan perpanjangan menjadi IPB paling cepat 5 (lima) tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya Panas bumi, atau izin pengusahaan sumber daya Panas Bumi berakhir.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 127
(1)Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5595), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4777) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 128
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

YASONNA H. LAOLY

[tulis] » komentar « [baca]