(1)Hasil pemeriksaan terhadap kekayaan Penyelenggara Negara wajib dibahas dan diputuskan bersama oleh paling 3 (tiga) Anggota Sub Komisi yang terkait.
(2)Untuk membahas dan menyelesaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam (ayat) (1), Ketua Sub Komisi dapat meminta bantuan Anggota Sub Komisi yang lain.
(3)Dalam hal Ketua Sub Komisi meminta bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Ketua Sub Komisi menyampaikan permintaan bantuan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi Pemeriksa.
Pasal 17(1)Dalam hal Sub Komisi tidak dapat membuat keputusan hasil pemeriksaannya, maka Ketua Sub Komisi menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Ketua Komisi Pemeriksa untuk melakukan pembahasan ulang.
(2)Ketua Komisi Pemeriksa dapat meminta bantuan pakar di luar keanggotaan Komisi Pemeriksa sebagai panulis untuk melakukan pembahasan terhadap hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Sidang pembahas ulang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemeriksa atau salah seorang Wakil Ketua.
Pasal 18(1)Dalam hal terdapat perbedaan pendapat antar Sub Komisi dalam menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa, maka perbedaan tersebut diselesaikan oleh Ketua Komisi Pemeriksa secara musyawarah untuk mufakat.
(2)Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan penyelesaian perbedaan pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil berdasarkan hasil pemungutan suara.
(3)Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah Angota Komisi Pemeriksa dan keputusan adalah sah apabila disetujui oleh separuh Anngota ditambah 1 (satu) orang anggota yang hadir.
(1)Komisi Pemeriksa menunjuk panelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) beasal dari Daftar Panelis Komisi Pemeriksa.
(2)Status panelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai anggota Ad-hoc Komisi Pemeriksa.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 20 Nopember 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juli 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf i
Frasa "anak yang menjadi tanggungan"bukan diartikan sebagai tanggungan bagi anak yang ditentukan dalam peraruran gaji pegawai negeri sipil.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Yang dimaksud dengan "seluruh harta kekayaan yang dimiliki"mencakup harta kekayaan istri atau suami dan anak-anak yang belum dewasa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "atasan langsung"adalah pimpinan tertinggi dan instansi atau lembaga Penyelenggara Negara bertugas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas