BAB V
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA MRP
(1)Peraturan Tata Tertib merupakan landasan pelaksanaan hak dan kewajiban MRP.
(2)Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kelengkapan MRP, pelaksanaan tugas dan wewenang, pelaksanaan hak dan kewajiban, dan rapat-rapat MRP.
(3)Peraturan Tata Tertib ditetapkan dengan keputusan MRP berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
ALAT KELENGKAPAN MRP
Pasal 28Alat Kelengkapan MRP terdiri dari:
a.Pimpinan;
b.Kelompok;
c.Kelompok Kerja-Kelompok Kerja; dan
d.Dewan Kehormatan.
Pasal 29(1)Pimpinan MRP merupakan lembaga yang bersifat kolektif mencerminkan unsur adat, agama, dan perempuan, yang terdiri atas:
a.satu orang Ketua;
b.dua orang Wakil Ketua.
(2)Pengesahan dan pelantikan Pimpinan MRP dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
(3)Tata cara pemilihan Pimpinan MRP diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Pasal 30(1)Kelompok Kerja merupakan alat kelengkapan MRP untuk menangani bidang adat, perempuan dan agama.
(2)Jumlah Kelompok Kerja MRP sebanyak 3 (tiga) kelompok Kerja.
Pasal 31Kelompok Kerja MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) terdiri atas:
a.Kelompok Kerja Adat;
b.Kelompok Kerja Perempuan;
c.Kelompok Kerja Keagamaan.
Pasal 32(1)Tugas Kelompok Kerja MRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 adalah:
a.Kelompok Kerja Adat mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan dalam rangka perlindungan adat dan budaya asli;
b.Kelompok Kerja Perempuan mempunyai tugas melindungi dan memberdayakan perempuan dalam rangka keadilan dan kesetaraan gender;
c.Kelompok Kerja Keagamaan mempunyai tugas memantapkan kerukunan hidup antar umat beragama.
(2)Tugas Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Pasal 33(1)Dewan Kehormatan merupakan alat kelengkapan MRP yang bertugas dan berwenang melakukan pertimbangan dan penilaian terhadap anggota MRP yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h
(2)Dewan Kehormatan MRP terdiri dari unsur pimpinan dan anggota MRP yang mewakili unsur keagamaan, adat, perempuan yang berjumlah paling banyak 5 (Iima) orang.
(3)Tatacara.pembentukan Dewan Kehormatan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
Pasal 34Anggota MRP dilarang:
a.mengkhianati Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
b.melakukan tindakan yang tercela dan tidak bermoral;
c.memiliki jabatan rangkap sebagai pegawai Negeri dan/atau pejabat negara;
d.melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat berakibat dicabut hak pilihnya;
e.melakukan kegiatan dan/atau usaha yang biayanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi.
Pasal 35(1)Anggota MRP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota MRP.
(2)Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan dan penilaian Dewan Kehormatan.
(3)Tatacara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
BAB IX
PELAKSANAAN TUGAS DAN KEWENANGAN
Bagian Pertama
Tugas dan Wewenang MRP
Pasal 36MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a.memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP;
b.memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
c.memberikan saran, pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah maupun pemerintah provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di wilayah Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua;
d.memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang asli Papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyeiesaiannya;
e.memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD kabupaten/kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Bagian kedua
Tata Cara Pertimbangan dan Persetujuan
Terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur
Pasal 37(1)MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur yang diajukan oleh DPRP.
(2)Pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menyangkut persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur adalah orang asli Papua.
(3)Hasil pertimbangan dan persetujuan MRP, diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan DPRP paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengajuan.
(4)Apabila pasangan bakal calon tidak mendapatkan persetujuan MRP karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), DPRP diberi kesempatan untuk memperbaiki persyaratan pasangan bakal calon paling lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan MRP.
(5)Pasangan bakal calon yang telah mendapatkan persetujuan MRP disampaikan kepada DPRP.
(6)Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari, MRP tidak memberikan persetujuan terhadap pasangan bakal calon yang diajukan DPRP, pasangan bakal calon tersebut sah untuk diajukan menjadi pasangan calon.
Bagian ketiga
Tata Cara Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan
Terhadap Rancangan Perdasus
Pasal 38(1)Rancangan Perdasus disampaikan oleh Pemerintah provinsi bersama DPRD kepada MRP untuk dilakukan pembahasan guna mendapat pertimbangan dan persetujuan.
(2)Pembahasan Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok kerja paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rancangan Perdasus.
(3)Dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRF melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD.
(4)Dalam hal Rancangan Perdasus tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Perdasus dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan oleh MRP.
(5)Pemerintah Provinsi bersama DPRD menetapkan Rancangan Perdasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi Perdasus.
Bagian Keempat
Tata Cara Memberikan Pertimbangan Dan Persetujuan
Terhadap Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Pasal 39(1)Rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga disampaikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi bersama DPRP kepada MRP untuk mendapat pertimbangan khusus menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2)Pembahasan rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kelompok kerja yang membidangi untuk mendapatkan persetujuan rapat pleno MRP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana perjanjian.
(3)Apabila diperlukan kelompok kerja dapat berkonsultasi kepada pemerintah atau pemerintah Provinsi mengenai rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Dalam hal rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP.
(5)Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan luar negeri.
Bagian Kelima
Tata Cara Menerima Penyampaian Aspirasi dan Pengaduan
Pasal 40(1)Masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang datang secara langsung ke MRP untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan diterima oleh Sekretariat MRP dan disalurkan kepada Pimpinan MRP dan/atau Kelompok Kerja yang membidanginya.
(2)Dalam menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan MRP meneruskan kepada Gubernur dan DPRP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Tata Cara Memberikan Pertimbangan
Terhadap Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua
Pasal 41(1)Kebijakan daerah yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua, disampaikan kepada MRP untuk mendapat pertimbangan.
(2)Pertimbangan MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis paling lambat diberikan 14 (em pat belas) hari sejak diterima oleh MRP untuk mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah.
BAB X
PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN MRP
Bagian Pertama
Hak Meminta Keterangan
Pasal 42(1)MRP dapat meminta keterangan Pemerintah Provinsi yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
(2)Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh paling sedikit 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah anggota MRP yang mencerminkan unsur wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama.
(3)Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pimpinan MRP disampaikan pada rapat pleno MRP untuk memperoleh keputusan.
(4)Dalam rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (3), para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan tersebut.
(5)Apabila rapat pleno menyetujui usul permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pimpinan MRP menyampaikan permintaan keterangan secara tertulis kepada Pemerintah provinsi.
(6)Pemerintah Provinsi memberikan keterangan tertulis kepada Pimpinan MRP.
(7)Anggota MRP dapat mengajukan pertanyaan atas keterangan Pemerintah Provinsi dalam rapat kerja.
Bagian Kedua
Hak Meminta Peninjauan Kembali Perdasi
Pasal 43(1)MRP dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali Perdasi atau Peraturan Gubernur yang bertentangan dengan perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua.
(2)Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggota MRP yang mencerminkan unsur Wakil adat, wakil perempuan dan wakil agama dan mendapat persetujuan rapat pleno MRP.
(3)Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis pada Pemerintah Provinsi dan DPRP.
(4)Permintaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggapi secara tertulis oleh Pemerintah Provinsi dan DPRP untuk dlbahas dalam rapat kerja.
Bagian Ketiga
Hak Mengajukan Rencana Anggaran Belanja MRP
Pasal 44(1)MRP mengajukan rencana anggaran belanja MRP kepada DPRP.
(2)Rencana anggaran MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama antara DPRP dengan Gubernur untuk ditetapkan sebagai anggaran belanja MRP.
(3)Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Bagian Keempat
Hak Menetapkan Tata Tertib MRP
Pasal 45(1)MRP menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang:
a.
pengucapan/sumpahjanji;
b.
pemilihan dan penetapan pimpinan;
c.
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d.
penyelenggaraan sidang/rapat;
e.pelaksanaan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak serta larangan bagi anggota/lembaga;
f.pengaduan dan tugas Dewan Kehormatan dalam proses penggantian antar waktu;
g.pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat kelengkapan;
h.
pembuatan keputusan;
i.penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
j.
pelaksanaan kesekretariatan;
k.
pengaturan protokoler dan kode etik.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Hak Anggota MRP
Pasal 46(1)Anggota MRP mempunyai hak mengajukan pertanyaan.
(2)Hak mengajukan pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk ditanggapi dalam rapat MRP.
Pasal 47(1)Anggota MRP mempunyai hak menyampaikan usul dan pendapat.
(2)Usul dan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis untuk dibahas dalam rapat-rapat MRP.
Pasal 48(1)Anggota MRP mempunyai hak imunitas atau hak kekebalan hukum untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MRP dengan Pemerintah Provinsi dan DPRP sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 49Hak protokoler anggota MRP dipersamakan dengan anggota DPRP dan selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Bagian Keenam
Pelaksanaan Kewajiban MRP
Pasal 50(1)MRPP dalam melaksanakan tugas dan wewenang, mempunyai kewajiban:
a.mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabdi kepada rakyat Provinsi Papua;
b.mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mentaati segala peraturan perundang-undangan;
c.membina pelestarian penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya asli Papua;
d.
membina kerukunan kehidupan beragama;
e.
mendorong pemberdayaan perempuan.
(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota MRP dalam setiap kegiatan MRP dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
(3)Tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
BAB XI
RAPAT-RAPAT MRP
Pasal 51Rapat-rapat MRP terdiri dari:
a.Rapat Pleno;
b.Rapat Kerja;
c.Rapat Dengar Pendapat;
d.Rapat Kelompok Kerja;
e.Rapat Gabungan Kelompok Kerja.
Pasal 52(1)Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf a merupakan rapat anggota yang dipimpin oleh pimpinan MRP dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang MRP.
(2)Rapat Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf b merupakan rapat antara alat kelengkapan MRP dengan pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DPRP dan DPRD Kabupaten/Kota dan Lembaga Pemerintah lainnya di Daerah.
(3)Rapat Dengar Pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c merupakan rapat yang dilakukan oleh alat kelengkapan MRP dengan badan dan lembaga-lembaga sosial masyarakat dalam rangka mendengar dan menampung aspirasi sesuai dengan kewenangan MRP.
(4)Rapat Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 51 huruf d merupakan rapat anggota Kelompok Kerja yang dipimpin oleh pimpinan Kelompok Kerja sesuai bidang tugas.
(6)Rapat Gabungan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 51 huruf e merupakan rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari satu kelompok Kerja.
Pasal 53(1)Rapat Pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2)Rapat MRP sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) harus dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.
(3)Pengambilan keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rapat-rapat MRP diatur dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
Pasal 54(1)Produk-produk MRP berbentuk Keputusan MRP dan Keputusan Pimpinan MRP.
(2)Tatacara dan proses pengambilan keputusan ditetapkan dalam Peraturan Tata Tertib MRP.
BAB XII
SEKRETARIAT MRP
Pasal 55(1)Sekretariat MRP dipimpin oleh seorang sekretaris yang bertugas membantu MRP dalam menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
(2)Sekretaris MRP diangkat dari PNS yang memenuhi syarat oleh Gubernur.
(3)Sekretariat MRP secara operasional berada di bawah pimpinan MRP dan secara teknis administrasi berada di bawah Sekretaris Daerah Provinsi.
Pasal 56Kedudukan, susunan organisasi dan tatakerja serta keuangan Sekretariat MRP diatur dalam Perdasi.
BAB X
KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
Bagian Pertama
Hak Keuangan MRP
Pasal 57Penghasilan bagi Pimpinan dan Anggota MRP terdiri dari:
a.Uang Representasi;
b.Uang Paket;
c.Tunjangan Jabatan;
d.Tunjangan Kesejahteraan.
Bagian Kedua
Uang Representasi
Pasal 58(1)Pimpinan dan Anggota MRP diberikan Uang Representasi.
(2)Besarnya Uang Representasi bagi Ketua MRP, paling tinggi 50% (Iimapuluh perseratus) dari gaji pokok Gubernur.
(3)Besarnya Uang Representasi Wakil Ketua MRP paling tinggi 90% (sembilan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(4)Besarnya Uang Representasi Anggota MRP paling tinggi 80% (delapan puluh perseratus) dari Uang Representasi Ketua MRP.
(5)Selain uang representasi, kepada Pimpinan dan Anggota MRP diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras.
(6)Tunjangan sebagaimana dimaksud pada huruf e besarnya sama dengan tunjangan yang berlaku bagi DPRP.
Bagian Ketiga
Uang Paket
Pasal 59(1)Pimpinan dan anggota MRP diberikan Uang Paket.
(2)Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Tunjangan Jabatan
Pasal 60(1)Kepada Pimpinan MRP diberikan Tunjangan Jabatan.
(2)Kepada Pimpinan Kelompok Kerja diberikan Tunjangan Jabatan.
(3)Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
(4)Besarnya Tunjangan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Tunjangan Kesejahteraan
Pasal 61(1)Untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan kepada Pimpinan dan anggota MRP diberikan tunjangan Kesehatan.
(2)Tunjangan Kesehatan sebagaima dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi.
Pasal 62Apabila Pimpinan atau anggota MRP meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan:
a.Uang duka wafat sebesar 3 (tiga) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi.
b.bantuan biaya pengangkutan jenazah.
Pasal 63(1)Ketua MRP disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan 1 (satu) unit kendaraan dinas.
(2)Wakil-Wakil Ketua MRP disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas.
(3)Apabila Pimpinan MRP berhenti atau berakhir masa baktinya, rumah jabatan beserta perlengkapan dan kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada Pemerintah Provinsi.
Pasal 64Pimpinan dan anggota MRP disediakan pakaian dinas sesuai dengan kemampuan keuangan provinsi.
Bagian Keenam
Biaya Kegiatan MRP
Pasal 65(1)Untuk kelancaran pelaksanaan tugas MRP pada belanja Sekretariat MRP disediakan:
a.Belanja Pegawai;
b.Belanja Barang dan jasa;
c.Belanja Perjalanan Dinas;
d.Belanja Pemeliharaan;
e.Belanja modal.
(2)Besarnya belanja MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan Provinsi dan tidak melebihi belanja penunjang kegiatan DPRP.
Bagian Ketujuh
Penghargaan
Pasal 66(1)Pimpinan dan anggota MRP pada akhir keanggotaannya atau pada waktu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya atau meninggal dunia, diberikan uang penghargaan, yaitu:
a.bagi pimpinan MRP untuk tiap 1 (satu) tahun memangku jabatan sejumlah 1 (satu) bulan uang representasi bersih paling banyak 5 (lima) bulan uang representasi bersih;
b.bagi anggota MRP untuk tiap 1 (satu) tahun masa keanggotaannya sejumlah 1 (satu) bulan uang representasi bersih palingbanyak 5 (lima) bulan uang representasi bersih;
c.Masa memangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 1 (satu) tahun dibulatkan menjadi 1 (satu) tahun penuh.
(2)Dalam hal pimpinan dan anggota MRP meninggal dunia, uang penghargaan tersebut pada ayat (1) diberikan kepada ahli warisnya.
Pasal 67(1)Biaya yang timbul akibat pemberlakuan Peraturan pemerintah ini dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2)MRP dilarang menerima bantuan keuangan di luar sumber keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi.
(3)Perdasi yang mengatur penyediaan anggaran untuk kegiatan MRP di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 68Pengelolaan keuangan MRP dilaksanakan oleh Sekretariat MRP dan pertanggungjawaban keuangan MRP berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 69(1)Masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban MRP.
(2)Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perdasus.
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagian pertama
Tugas Lain MRP
Pasal 70Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, MRP mempunyai tugas lain:
a.memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pemekaran provinsi;
b.menyampaikan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Bagian kedua
Tata Cara Pemberian Pertimbangan Dan Persetujuan
Terhadap Pemekaran Provinsi
Pasal 71(1)Rencana pemekaran provinsi disampaikan oleh Pemerintah Provinsi bersama DPRP kepada MRP untuk mendapat pertimbangan.
(2)Pembahasan rencana pemekaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kelompok Kerja/gabungan Kelompok Kerja untuk mendapatkan persetujuan rapat pleno MRP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rencana pemekaran.
(3)Apabila diperlukan Kelompok Kerja/gabungan Kelompok Kerja dapat meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi dan DPRP mengenai rencana pemekaran. sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)Dalam hal rencana pemekaran tidak mendapatkan pertimbangan dan persetujuan lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), rencana pemekaran dianggap telah mendapat pertimbangan dan persetujuan oleh MRP.
Bagian ketiga
Tata Cara Penyampaian Usulan Perubahan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
Pasal 72(1)Usulan perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dapat disampaikan oleh rakyat kepada MRP dan DPRP.
(2)Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan melalui MRP, dibahas oleh MRP untuk diteruskan kepada DPR atau Pemerintah melalui Gubernur.
(3)Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi bahan pertimbangan Pemerintah.
Bagian keempat
Pembentukan MRP Di Wilayah Pemekaran
Pasal 73MRP bersama Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk bertugas dan bertanggungjawab untuk membantu Pemerintah menyelesaikan masalah pemekaran wilayah yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan realitas dan sesuai peraturan perundang-undangan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pelantikan anggota MRP.
Pasal 74(1)Dalam hal pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi baru dibentuk MRP, yang berkedudukan di masing-masing ibukota provinsi.
(2)Tata cara pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, pelaksanaan tugas dan wewenang MRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 75(1)MRP mempersiapkan dan bertanggung jawab terhadap pembentukan MRP di provinsi-provinsi baru hasil pemekaran.
(2)Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MRP bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP sebagai provinsi induk.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2004
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Dr.HAMID AWALUDDIN, S.H