Perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah yang akan memproduksi benih bina pada skala usaha tertentu harus terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri.
Pasal 28(1)Izin hanya diberikan apabila perorangan, badan hukum atau instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 memenuhi persyaratan:
a.memiliki sarana yang memadai, dan
b.memiliki tenaga terampil.
(2)Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Apabila berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ternyata bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak terpenuhi lagi, maka Menteri dapat mencabut izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeberian izin, penilaian, dan pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 29(1)Dalam rangka pengendalian pemenuhan kebutuhan benih bina, pemasukan benih ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan berdasarkan izin Menteri.
(2)Pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dilakukan apabila benih tersebut dapat diproduksi di dalam negeri atau persediaan yang ada belum cukup.
(3)Benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi standar mutu benih bina.
(4)Dalam hal belum ada standar mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), standar mutu benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(5)Menteri menetapkan jenis dan jumlah kebutuhan benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 30(1)Produsen benih bina di dalam negeri maupun pemasok benih dari luar negeri, bertanggung jawab atas kebenaran mutu benih yang diproduksi atau dipasoknya sesuai keterangan yang tercantum pada label, serta wajib menyelenggarakan administrasi kegiatan produksi atau pemasokan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian Kedua
Sertifikasi
Pasal 31(1)Menteri menetapkan standar mutu untuk setiap jenis benih bina.
(2)Dalam hal benih bina terdiri lebih dari satu kelas, penetapan standar mutu dilakukan untuk setiap kelas dari masing-masing jenis.
Pasal 32Benih bina yang akan diedarkan harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 33(1)Untuk memenuhi standar mutu yang ditetapkan, produksi benih bina harus melalui sertifikasi yang meliputi:
a.
Pemeriksaan terhadap:
1.
kebenaran benih sumber atau pohon induk;
2.
petanaman dan pertanaman;
3.isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar;
4.
alat panen dan pengolahan benih;
5.
tercampurnya benih.
b.Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetis, fisiologis dan fisik.
c.
Pengawasan pemasangan label.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 34(1)Menteri dapat menetapkan benih tertentu yang dimasukkan dari luar negeri yang tidak perlu melalui kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a.
(2)Terhadap benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus:
a.dilakukan pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang meliputi mutu genetis, fisiologis dan fisik;
b.
dilakukan pengawasan pemasangan label.
(3)Pengujian laboratorium untuk menguji mutu genetis benih sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a tidak perlu dilakukan, apabila mutu genetis varietas dari benih tersebut tidak dapat diuji secara laboratoris.
Pasal 35(1)Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri.
(2)Menteri dapat memberikan izin kepada badan hukum tertentu untuk melakukan sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Permohonan untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(4)Izin hanya diberikan apabila badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memenuhi persyaratan.
a.
memiliki tenaga terampil; dan
b.memiliki sarana pemeriksaan dan pengujian yang diperlukan.
(5)Apabila berdasarkan penilaian ternyata persyaratan tidak dipenuhi, maka permohonan ditolak.
(6)Penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan secara tertulis disertai alasannya.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) oleh Menteri.
Pasal 36(1)Instansi Pemerintah dan badan hukum yang melakukan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan dan hasil sertifikasi.
(2)Instansi Pemerintah dan badan hukum yang melakukan pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), bertanggung jawab atas kebenaran pelaksanaan dan hasil pengujian laboratorium dan pemasangan label.
Pasal 37(1)Menteri melakukan penilaian secara berkala terhadap hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).
(2)Menteri dapat membatalkan sertifikat atau hasil pengujian laboratorium dan pemasangan label dan melarang peredaran benih sebagai benih bina, apabila terbukti bahwa sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 34 ayat (2).
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian atas hasil sertifikasi atau pengujian laboratorium dan pengawasan [pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatalan sertifikat atau hasil pengujian laboratorium dan pengawasan pemasangan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Peredaran
Pasal 38Benih bina yang akan diedarkan wajib diberi label.
Pasal 39(1)Peredaran benih bina di dalam negeri dilakukan oleh instansi Pemerintah, perorangan atau badan hukum.
(2)Instansi Pemerintah, perorangan dan badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendaftarkan kegiatannya kepada Menteri.
(3)Untuk dapat menjadi pengedar benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dipenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki pengetahuan di bidang perbenihan tanaman;
b.
memiliki fasilitas penyimpanan; dan
c.menyelenggarakan administrasi mengenai benih yang diedarkan.
Pasal 40(1)Pengedar benih bina wajib mutu menjaga benih bina yang diedarkan.
(2)Penjagaan mutu benih bina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan mengenai pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, dan masa edar benih bina.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengemasan, penyimpanan dan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGELUARAN BENIH
Pasal 41(1)Pengeluaran benih bina dari wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh instansi Pemerintah, perorangan atau badan hukum berdasarkan izin Menteri.
(2)Permohonan untuk mendapatkan izin pengeluaran benih bina diajukan secara tertulis kepada Menteri.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Pasal 42(1)Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dapat diberikan apabila pengeluaran benih tidak mengganggu persediaan benih bina di dalam negeri.
(2)Menteri menetapkan jenis atau varietas dan jumlah benih bina yang dapat dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 43(1)Pengeluaran benih dari tanaman tertentu harus berupa benih hibrida.
(2)Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 44Menteri melakukan pembinaan dibidang perbenihan tanaman, yang meliputi:
a.penyelenggaraan kegiatan penelitian, pelatihan, penyuluhan, dan pelayanan masyarakat;
b.peningkatan kemampuan aparat dan sarana pendukung perbenihan tanaman;
c.peningkatan iklim yang mendorong peran serta organisasi profesi dibidang perbenihan tanaman.
Pasal 45(1)Menteri memberikan penghargaan kepada penemu varietas unggul dan atau teknologi dibidang perbenihan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 46(1)Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dibidang perbenihan tanaman, Menteri mengangkat pengawas benih.
(2)Menteri menetapkan persyaratan pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)Pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula ditunjuk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Pasal 47(1)Pengawas benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 berwenang untuk:
a.
melakukan pemeriksaan terhadap proses produksi;
b.melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina;
c.
mengambil contoh benih guna pemeriksaan mutu;
d.memeriksa dokumen dan catatan produsen, pemasok, dan pengedar benih bina;
e.melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan sertifikasi;
f.melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran, pengadaan, perizinan, sertifikasi dan pendaftaran peredaran benih bina.
(2)Dalam hal pengawas benih mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi penyimpangan mengenai mutu benih bina tetapi memerlukan waktu untuk melakukan penelitian lebih lanjut atas hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pengawas benih dapat menghentikan sementara peredaran benih bina untuk paling lama tiga puluh hari.
(3)Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah terlampaui dan belum terdapat keputusan mengenai adanya penyimpangan, maka tindakan penghentian sementara peredaran benih bina oleh pengawas benih berakhir demi hukum.
(4)Dalam hal ditemukan penyimpanganmengenai proses produksi, standar mutu, kegiatan sertifikasi, sarana dan tempat penyimpanan serta cara pengemasan benih bina, pengawas benih dapat mengusulkan penarikan benih bina dari peredaran kepada Menteri.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48(1)Benih yang telah lulus sertifikasi dan beredar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan sebagai benih bina berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2)Terhadap varietas hasil pemuliaan yang belum dilepas tetapi benihnya telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat dilakukan pelepasan, apabila penyelenggara pemuliaan tanaman mengajukan permohonan pelepasan varietas kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 49Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah, maka segala ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang telah ada di bidang perbenihan tanaman yang tingkatnya di bawah Peraturan Pemerintah tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini atau belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan Penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1995
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO