(1)Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (3) dilakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
(2)Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing yang dikuasai secara melawan hukum dan/atau dikuasai oleh teroris yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pesawat Udara Negara Asing yang bersenjata dan/atau Pesawat Udara Negara Asing pengintai yang mengancam pusat pemerintahan, pusat ekonomi, obyek vital nasional, dan keselamatan negara dilakukan tindakan penggunaan senjata.
(4)Pesawat Udara Negara Asing tanpa awak yang melanggar wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilakukan tindakan penggunaan senjata.
(5)Pesawat Udara Tanpa Awak yang melanggar ketentuan kawasan udara terlarang (prohibited area) dan kawasan udara terbatas (restricted area) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan tindakan terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28(1)Pesawat Udara Negara Asing yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (security clearance) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
(2)Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang di zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ) pada ruang udara di Wilayah Udara dengan tidak memiliki Izin Diplomatik (diplomatic clearance), lzin Keamanan (security clearance) dan Persetujuan Terbang (flight approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan tindakan penghalauan dan/atau pemaksaan mendarat oleh Pesawat Udara TNI.
Pasal 29Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilakukan Intersepsi dan pembayangan oleh Pesawat Udara TNI untuk mengetahui identitas, tujuan rencana penerbangan (flight plan), dan memerintahkan untuk melakukan komunikasi dua arah dengan pemandu Lalu Lintas Penerbangan.
Pasal 30(1)Pesawat Udara yang dipaksa mendarat oleh Pesawat Udara TNI dilakukan penyelidikan awal oleh Tentara Nasional Indonesia berupa:
a.pemeriksaan dokumen;
b.pemeriksaan pesawat; dan
c.pemeriksaan awak pesawat dan penumpang.
(2)Dalam hal terdapat pelanggaran hukum dan/atau indikasi tindak pidana dalarn penyelidikan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), personel Pesawat Udara diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN TINDAKAN
PEMAKSAAN OLEH PESAWAT UDARA NEGARA
Pasal 31(1)Personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan wajib menanyakan izin penerbangan (flight clearance) terhadap Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing yang akan memasuki Wilayah Udara.
(2)Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing tidak memiliki izin penerbangan (flight clearance), personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan memerintahkan untuk tidak memasuki Wilayah Udara.
(3)Dalam hal Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal dan Pesawat Udara Negara Asing mendarat di Pangkalan Udara, izin penerbangan (ftight clearance) diperiksa oleh komandan Pangkalan Udara setempat sesuai dengan wilayah hukumnya.
Pasal 32(1)Sebelum pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pesawat Udara yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 12 ayat (4), Pasal 18, Pasal 23, Pasal 24 dan Pasal 25 terlebih dahulu diberi peringatan melalui alat komunikasi.
(2)Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditaati dan tetap meneruskan penerbangan, Pesawat Udara TNI melakukan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat yang didahului dengan Intersepsi.
(3)Pelaksanaan Intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didahului dengan koordinasi antara Tentara Nasional Indonesia dengan personel pemandu Lalu Lintas Penerbangan untuk memberikan informasi yang diperlukan bagi Pesawat Udara TNI dan Pesawat Udara yang melanggar.
Pasal 33(1)Pesawat Udara TNI dalam melakukan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
(2)Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan mempublikasikan ketentuan dalam Konvensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 34(1)Dalam pelaksanaan tindakan pengenalan secara visual, pembayangan, penghalauan, dan/atau pemaksaan mendarat, Pesawat Udara TNI memberikan instruksi dan informasi melalui alat komunikasi kepada Pesawat Udara yang melanggar.
(2)Instruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan Keselamatan Penerbangan.
Pasal 35(1)Pesawat Udara yang diintersepsi harus mengikuti semua perintah yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor melalui komunikasi radio atau mengikuti tanda-tanda visual yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional.
(2)Dalam hal terdapat konflik instruksi yang diterima melalui alat komunikasi, Pesawat Udara yang diintersepsi harus tetap melaksanakan instruksi dari Pesawat Udara Interseptor dan dapat meminta klarifikasi.
Pasal 36(1)Dalam melakukan pemaksaan mendarat terhadap Pesawat Udara yang melanggar, pilot Pesawat Udara Interseptor harus memperhatikan:
a.Aerodrome yang dipilih adalah yang memungkinkan Pesawat Udara dapat mendarat dengan aman sesuai dengan jenisnya, khususnya pada Aerodrome yang tidak biasa didarati oleh Pesawat Udara sipil;
b.kondisi alam memungkinkan Pesawat Udara melakukan proses pendaratan dengan aman;
c.Pesawat Udara yang diintersepsi masih mempunyai bahan bakar yang cukup untuk mencapai Aerodrome yang dipilih; dan
d.apabila memungkinkan, Aerodrome yang dipilih merupakan salah satu yang dijelaskan secara lengkap di Aeronautical Information Publication (AIP).
(2)Dalam hal Pesawat Udara sipil harus mendarat pada Aerodrome yang tidak diketahui dengan baik, pilot Pesawat Udara sipil diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pendaratannya.
(3)Pilot dari Pesawat Udara sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menilai tingkat keselamatan dari pendaratannya berhubungan dengan panjang landasan dan limitasi pesawat.
(4)Dalam hal Aerodrome sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan tingkat Keselamatan Penerbangan, pilot Pesawat Udara Interseptor mengalihkan ke Aerodrome yang sesuai.
Pasal 37Pesawat Udara Negara Asing yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 10 ayat (1), Pasal 15, Pasal 18, Pasal 19 Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (3) dan ayat (41 dikenakan nota protes diplomatik.
Pasal 38(1)Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 diajukan Panglima Tentara Nasional Indonesia kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dengan tembusan kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan, Menteri, dan pimpinan instansi terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelanggaran terjadi.
(2)Permintaan nota protes diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tanggal dan tempat kejadian, tipe pesawat, registrasi, rute, call sign serta dilengkapi dengan tracking sheet dan data pendukung.
(3)Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan nota protes diplomatik kepada pemerintah dari Pesawat Udara Negara Asing dengan tembusan kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan.
(4)Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menginformasikan tindak lanjut nota protes diplomatik kepada menteri yang membidangi koordinasi urusan politik, hukum dan keamanan dengan tembusan pimpinan instansi terkait paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima laporan dari Panglima Tentara Nasional Indonesia berikut pertimbangan hukum apabila permintaan nota protes tidak dapat ditindaklanjuti.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 40Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "pengaturan ruang udara untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara" adalah pengaturan untuk kepentingan tertentu seperti adanya penetapan daerah kawasan udara terlarang (prohibited area), kawasan udara terbatas (restricted area), dan kawasan identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ), serta adanya pelaksanaan penegakan hukum.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "operasi" adalah tugas Tentara Nasional Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21 Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "ruang udara di atas obyek vital nasional yang bersifat strategis tertentu" antara lain kediaman resmi Presiden dan Wakil Presiden, dan industri pertahanan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
"Kawasan operasi militer" dalam ketentuan ini dapat berupa kawasan yang digunakan untuk kegiatan operasi militer selain perang, yaitu:
- mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- mengatasi pemberontakan bersenjata;
- mengatasi aksi terorisme;
- mengamankan wilayah perbatasan;
- mengamankan obyek vital nasional yang bersifat strategis;
- melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
- mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
- memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
- membantu tugas pemerintah di daerah;
- membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
- membantu mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
- membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
- membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan; dan
- membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang memiliki atau bertanggung jawab atas penggunaan Pesawat Udara sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "own use charter" adalah seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat Udara untuk kepentingan sendiri.
Yang dimaksud dengan "training" adalah pelatihan terbang baik lokal atau cross country.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "Pesawat Udara sipil" adalah Pesawat Udara Sipil Indonesia dan Pesawat Udara Sipil Asing.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "mengganggu kepentingan Indonesia di Wilayah Udara Yurisdiksi" adalah terbang di atas pulau-pulau buatan, instalasi-instalasi dan/atau bangunan lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
"Pemberitahuan" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan Lalu Lintas Penerbangan dan menjamin terciptanya Keselamatan Penerbangan.
Ayat (4)
Penyampaian rencana penerbangan (flight plan), menghidupkan transponder, dan melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pengaturan Lalu Lintas Penerbangan dan menjamin terciptanya Keselamatan Penerbangan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "ketentuan penerbangan" adalah semua ketentuan yang diatur di dalam peraturan Keselamatan Penerbangan sipil yang berlaku di Indonesia dan Civil Aviation Safety Regulation (CASE) yang berlaku bagi penerbangan internasional menyangkut pengoperasian Pesawat Udara seperti ketentuan tentang Lalu Lintas Penerbangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Untuk melewati Alur Laut Kepulauan harus sesuai dengan ketentuan Intenational Civil Aviation Organization sehingga rute udara di atas Alur Laut Kepulauan terlebih dahulu harus disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Dengan demikian, penggunaan rute tersebut telah memenuhi persyaratan Keselamatan Penerbangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "tidak sesuai dengan ketentuan navigasi" antara lain terbang di luar jalur atau rute yang ditentukan tanpa izin dari Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan dan tidak melakukan komunikasi dengan Unit Pelayanan Pemanduan Lalu Lintas Penerbangan.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tindakan" adalah upaya pembelaan diri terhadap kepentingan negara, antara lain ketentuan tindakan yang diatur dalam Rules Of Engagement (ROE).
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan senjata" adalah penggunaan tindakan penegakan kedaulatan dan hukum yang menggunakan alat utama sistem senjata yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penghalauan" adalah tindakan yang dilaksanakan untuk memaksa pesawat Udara ke luar dari Wilayah Udara dan Wilayah Udara yurisdiksi dan/atau kembali kepada rute penerbangan yang seharusnya.
Yang dimaksud dengan "pemaksaan mendarat" adalah tindakan yang dilaksanakan untuk memaksa pesawat Udara mendarat di Pangkalan Udara atau Bandar Udara yang dipilih.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "izin penerbangan "(flight clearance)" adalah Izin Diplomatik (diplomatic clearance) dan lzin Keamanan (security clearance) dan/atau Persetujuan Terbang (flight approval).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
"Koordinasi" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperlancar proses Intersepsi dan kemungkinan pesawat yang diintersepsi tidak mengetahui tanda-tanda visual yang diberikan oleh Pesawat Udara Interseptor.
Pasal 33
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Konvensi Penerbangan Sipil Internasional" adalah Konvensi Chicago 1944 yang mengatur mengenai Penerbangan Sipil Internasional dalam Annex 2 Lampiran A tentang Intersepsi Pesawat Udara Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Konvensi Penerbangan Sipil Internasional" adalah Konvensi Chicago L944 yang mengatur mengenai penerbangan Sipil Internasional dalam Annex 2 Lampiran A tentang Intersepsi pesawat Udara Sipil.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Nota protes diplomatik tidak menghalangi proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.