Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4482) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4862), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1)Susunan keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri atas:
a.Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri;
b.3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c.Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang berasal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
d.beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2)Wakil ketua yang mewakili unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh direktur jenderal yang membidangi hubungan industrial.
(3)Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh direktur yang membidangi kelembagaan hubungan industrial."
(1)Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Nasional yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)."
(1)Selain karena berakhirnya masa jabatan, keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a.tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
b.meninggal dunia; c.mengundurkan diri;
d.menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e.melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya; dan
f.dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan LKS Tripartit Nasional yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri."
(1)Susunan keanggotaan LKS Tripartit provinsi terdiri atas:
a.ketua merangkap anggota, dijabat oleh gubernur;
b.3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c.sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d.beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2)Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3)Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang membidangi ketenagakerjaan."
(1)Keanggotaan LKS Tripartit provinsi diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit Provinsi yang merangkap jabatan sebagai wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)."
(1)Susunan keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota terdiri dari:
a.Ketua merangkap anggota, dijabat oleh bupati/walikota;
b.3 (tiga) orang wakil ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
c.Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan
d.beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan.
(2)Wakil ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dijabat secara ex officio oleh kepala satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(3)Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dijabat secara ex officio oleh pejabat yang berasal dari satuan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan."
(1)Keanggotaan LKS Tripartit kabupaten/kota diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk anggota LKS Tripartit kabupaten/kota yang merangkap jabatan sebagai Wakil Ketua yang mewakili unsur perangkat pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dan anggota yang merangkap jabatan sebagai sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3)."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2017 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2017 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,