Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) Pasal 10 Peraturan Pemerintah ini, Direksi dalam melaksanakan tugasnya dimaksud dalam ayat (1) Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini mempunyai hak dan wewenang untuk:
a.menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;
b.mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku mengenai kepegawaian Perusahaan Negara dan peraturan-peraturan lain nya yang berhubungan dengan, itu;
c.mengangkat dan memberhentikan pegawai Perusahaan berdasarkan peraturan kepegawaian Perusahaan tersebut pada huruf b pasal ini;
d.menyerahkan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada seseorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau kepada seseorang/beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama, atau kepada orang/badan lain;
e.menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17(1)Anggota Direksi adalah warganegara Indonesia.
(2)Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penerbangan serta akhlak dan moral yang baik.
Pasal 18(1)Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2)Anggota Direksi diangkat untuk paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
(3)Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan tersebut pada ayat (2) pasal ini belum berakhir:
a.mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b.
atas permintaan sendiri;
c.karena melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d.karena melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan. Negara.
e.cacat phisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f.
meninggal dunia.
(4)Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5)Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut ayat (3) huruf c dan d pasal ini dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.
(6)Selama persoalan tersebut pada ayat (5) pasal ini belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ayat (4) pasal ini, belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segara menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputuun pamberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja/karyawan Perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.
Pasal 21(1)Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebani kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2)Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan.
(3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggungjawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4)Pegawai termaksud pada ayat (3) pasal ini tidak perlu mengirimkan pertanggunganjawab mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggunganjawab mengenai cara pengurusannya.
(5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang ter masuk bilangan tatabuku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan.
(6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) pasal ini untuk sementara dapai dipindahkan ke Departemen Keuangan.
Bagian Kedelapan
Tahun Buku
(1)Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi menyampaikan Anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuannya.
(2)Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka angsuran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Angsaran tambahan atau perubahan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(4)Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan tersebut ayat (3) pasal ini diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara tertulis, maka perobahan anggaran tersebut dianggap telah disahkan.
Bagian Kesepuluh
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan
Pasal 24Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Laporan Perhitungan Tahunan
(1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)Pertanggunganjawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggungjawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965 dan Peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan Peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaari Negara Angkasa Pura dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 30Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur labih lanjut oleh Menteri.
Pasal 31Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan disebut Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 21 Oktober 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, S H.