Bagian Kesepuluh
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala
dan Kegiatan Perusahaan
(1)Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, dengan ketentuan bahwa pembentukan, cara pengurusan, dan penggunaan cadangan tujuan ditetapkan oleh Menteri.
(2)Dari laba bersih, yakni laba Perusahaan setelah pembayaran pajak perseroan yang tdrhutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan yang telah disahkan menurut ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah ini, disisihkan untuk:
a.Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
b.Cadangan umum sebesar 20% (duapuluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, sedang sisanya sebesar 25% (duapuluh lima perseratus) digunakan untuk sumbangan dana sosial, dana pendidikan, dan jasa produksi, sumbangan dana pensiun dan sokongan yang perinciannya serta perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(3)Apabila jumlah cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk berdasarkan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini telah tercapai, maka bagian laba yang disisihkan untuk cadangan umum dipergunakan selanjutnya bagi pemupukan dana untuk pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(4)Untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan, Menteri Keuangan dapat langsung menanamkan kembali ke dalam Perusahaan Dana Pembangunan Semesta tersebut dalam ayat (2) huruf a pasal ini.
(5)Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
Bagian Ketigabelas
Pembubaran Perusahaan
Pasal 28(1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukkan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2)Semua kekayaan Perusahaan setelah dilakukan likwidasi menjadi milik Negara.
(3)Pertanggungjawaban likwidasi disampaikan langsung kepada Menteri yang dengan pengesahan pertanggungjawaban likwidasi tersebut memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada likwidatur atas pekerjaan yang telah diselesaikan, dengan ketentuan bahwa pengesahan Menteri atas laporan pertanggungjawaban tersebut (neraca likwidasi) didasarkan atas hasil pemeriksaan Menteri Keuangan atau Badan yang ditunjuknya.
Bagian Keempatbelas
Ketentuan Lain-lain
Pasal 29(1)Perusahaan dapat menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang timbul karena sesuatu perjanjian/kontrak dengan jalan arbitrage.
(2)Perusahaan dapat mengadakan ketentuan-ketentuan arbitrage dalam perjanjian/kontrak yang dibuatnya dengan pihak ketiga.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 31Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya dan disebut Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Umum "PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL".
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.