(1)Masa kerja golongan untuk menetapkan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini, dihitung penuh sebagai masa kerja selama Anggota:
a.
mendapat gaji penuh sebagai Anggota;
b.mendapat ijin istirahat dalam negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.mendapat ijin istirahat luar negeri dengan mendapat gaji penuh atau sebagian menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
menerima gaji non aktif di dalam negeri.
e.mendapat tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri.
f.berada di luar negeri untuk menjalankan tugas Pemerintah.
g.
dalam tahanan sebagai tawanan perang.
h.
hilang
(vermist) hukum karena disersi.
i.dalam tahanan/pemberhentian sementara dari jabatan karena tuduhan kejahatan, jika oleh pengadilan kemudian dibebaskan dari tuntutan karena tidak terbukti bersalah.
j.dalam tahanan, apabila penuntutan hukum dinyatakan gugur.
k.menjalankan tugas sebagai Pejabat Negara atau tugas negara lainnya.
l.selama ditugaskan oleh Pemerintah dalam hal ini Menteri Pertahanan pada suatu Yayasan atau Badan lainnya.
(2)Dihitung setengah, sebagai masa kerja selama Anggota:
a.mendapat gaji istirahat luar negeri dengan mendapat gaji istirahat, dengan ketentuan bahwa dalam hal itu jumlah masa kerja golongan yang dapat diperhitungkan tidak boleh melebihi 1 (satu) tahun.
b.
menerima gaji non aktif di luar negeri.
(3)Tidak dihitung sebagai masa kerja selama Anggota:
a.
masa aktif tidak atas tanggungan negara;
b.
hilang (vermist) karena desersi;
c.
menjalani hukuman perkara;
d.berada dalam keadaan pemberhentian sementara dari jabatan karena masalah kejahatan dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman;
e.berada dalam peraturan sebagai sandera subversi;
f.dalam pendidikan pertama untuk menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia;
g.berada dalam kedudukan lain yang termasuk dalam ayat ini, yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17Ketentuan-ketentuan mengenai penyesuaian pangkat dan gaji pokok berdasarkan peraturan gaji lama ke dalam pangkat dan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Pertahanan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Penggolongan ini adalah sesuai dengan materi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Pasal ini mengatur penetapan gaji pada waktu terjadi penurunan pangkat yang hanya berlaku bagi golongan TAMTAMA dan BINTARA.
Penetapan gaji pokok dalam pangkat yang lebih rendah itu dilakukan dengan memberikan gaji pokok yang segaris dengan gaji pokok dalam pangkat lama (ditarik ke kiri).
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ketentuan menurut pasal ini disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Tunjangan-tunjangan yang dimaksudkan dalam Pasal ini adalah untuk setiap bulan.
Ayat (2)
Anak adalah anak yang sah/disahkan dan anak tiri.
Anak angkat adalah bukan anak sendiri yang diangkat menurut adopsi atau yang diangkat menurut Keputusan Pengadilan.
Ayat (3)
Anak anggota karena sifat mobilitas tugas orang tuanya pada umumnya baru dapat menamatkan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas pada umur 20 (dua puluh) tahun atau lebih, maka tunjangan anak dibatasi sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun jika masih sekolah.
Ayat (4)
Dalam hal anak Anggota yang telah diberikan tunjangan pada tanggal 1 Maret 1994, kepadanya tetap diberikan tunjangan, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3).
Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang telah memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat diganti, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari 2 (dua).
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah pembayaran ganda.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Tunjangan-tunjangan lain yang dimaksud dalam Pasal ini adalah kemungkinan pemberian tunjangan untuk:
1)Tugas/jabatan yang bersifat khusus, misalnya yang dihubungkan dengan:
a.Resiko kematian yang lebih besar;
b.Keahlian;
c.Resiko kesehatan.
2)
Lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas