a.Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi;
b.Akta Konsolidasi.
Bank yang meleburkan diri bubar terhitung sejak Akta Pendirian Bank hasil Konsolidasi disahkan oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 28(1)Terhitung sejak tanggal penandatanganan Akta Konsolidasi, Direksi Bank yang meleburkan diri dilarang melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank yang bersangkutan, kecuali diperlukan dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi.
(2)Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan tanggung jawab Direksi Bank yang bersangkutan.
BAB V
TATA CARA AKUISISI
Pasal 29(1)Pihak yang akan mengakuisisi menyampaikan maksud untuk melakukan Akuisisi kepada Direksi Bank yang akan diakuisisi.
(2)Direksi Bank yang akan diakuisisi dan pihak yang akan mengakuisisi masing-masing menyusun usulan rencana Akuisisi.
(3)Usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masing-masing wajib mendapat persetujuan Komisaris Bank yang akan diakuisisi dan yang mengakuisisi atau lembaga serupa dari pihak yang mengakuisisi dengan memuat sekurang-kurangnya:
a.nama dan tempat kedudukan Bank serta badan hukum lain, atau identitas perorangan yang melakukan Akuisisi;
b.alasan serta penjelasan masing-masing Direksi Bank pengurus badan hukum atau perorangan yang melakukan Akuisisi;
c.neraca, perhitungan laba rugi yang meliputi 3 (tiga) tahun buku terakhir, terutama perhitungan tahunan tahun buku terakhir dari Bank dan badan hukum lain yang melakukan Akuisisi;
d.tata cara konversi saham dari masing-masing pihak yang melakukan Akuisisi apabila pembayaran Akuisisi dilakukan dengan saham;
e.rancangan perubahan Anggaran Dasar Bank hasil Akuisisi;
f.
jumlah saham yang akan diakuisisi;
g.
kesiapan pendanaan;
h.cara penyelesaian hak-hak pemegang saham minoritas;
i.cara penyelesaian status karyawan dari Bank yang akan diakuisisi;
j.
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Akuisisi.
Pasal 30Usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 merupakan bahan untuk menyusun Rancangan Akuisisi yang disusun bersama antara Direksi Bank yang akan diakuisisi dengan pihak lain yang akan mengakuisisi.
Pasal 31Rancangan Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sekurang-kurangnya memuat hal-hal yang tercantum dalam usulan rencana Akuisisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Pasal 32(1)Sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham masing-masing Bank, Direksi berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan Rancangan Akuisisi selambat-lambatnya:
a.30 (tiga puluh) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham dalam 2 (dua) surat kabar harian yang berperedaran luas;
b.14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham kepada karyawan Bank secara tertulis.
(2)Khusus untuk Bank Perkreditan Rakyat yang asetnya kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan cara lain.
Pasal 33Rancangan Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi wajib mendapatkan persetujuan dari:
a.Rapat Umum Pemegang Saham Bank yang akan diakuisisi; dan
b.pihak yang akan melakukan Akuisisi.
Pasal 34Rancangan Akuisisi berikut konsep Akta Akuisisi yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dituangkan dalam Akta Akuisisi.
Pasal 35Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 Pasal 19 dan Pasal 22 berlaku pula untuk Akuisisi.
Pasal 36(1)Akuisisi Bank mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan Akta Akuisisi.
(2)Akta Akuisisi dibuat dan ditandatangani setelah adanya izin Akuisisi dari Bank Indonesia.
BAB VI
KEBERATAN ATAS MERGER, KONSOLIDASI
DAN AKUISISI BANK
Pasal 37(1)Kreditor dan para pemegang saham minoritas dapat mengajukan keberatan kepada Bank paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan memutus mengenai rencana Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang telah dituangkan dalam Rancangan tersebut.
(2)Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kreditor dan para pemegang saham minoritas tidak mengajukan keberatan, maka kreditor dan pemegang saham minoritas dianggap menyetujui Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3)Keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapat penyelesaian.
(4)Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) belum tercapai, maka Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tidak dapat dilaksanakan.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 38(1)Dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi, Direksi bertindak semata-mata untuk kepentingan Bank.
(2)Dalam hal terjadi benturan kepentingan antara Bank dan Direksi, maka Direksi wajib mengungkapkan hal tersebut dalam usulan rencana dan Rancangan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula bagi Komisaris.
Pasal 39Persyaratan dan tata cara Merger, Konsolidasi dan Akuisisi yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Bank Indonesia.
Pasal 40(1)Akuisisi Bank yang dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dinyatakan tidak sah, dan pihak yang melakukan Akuisisi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai pemegang saham Bank.
(2)Bank yang bersangkutan dan atau memberikan hak-hak sebagai pemegang saham kepada pihak yang melakukan Akuisisi dimaksud.
(3)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi administratif oleh Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam
Pasal 52 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41Bank yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah:
a.memiliki persetujuan prinsip Merger atau Konsolidasi dari Menteri Keuangan; atau
b.mengajukan permohonan persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar kepada Menteri Kehakiman dan belum memperoleh persetujuan; atau
c.memperoleh persetujuan atas akta perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Kehakiman, wajib memperoleh izin Merger atau Konsolidasi dari Bank Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 42Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43Bank yang berbentuk hukum Perseroan Terbuka berlaku Peraturan Pemerintah ini, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Pasal 44Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sepenuhnya berlaku untuk Bank yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Koperasi dan Perusahaan Daerah.
Pasal 45Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Bank Indonesia.
Pasal 46Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANDJUNG

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang termasuk dalam pengertian aktiva dan pasiva Bank melalui seluruh hak dan kewajiban Bank yang tercatat dalam neraca maupun dalam rekening administratif.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan perbankan adalah badan khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 4
Ayat (1) dan Ayat (2)
Dalam memberikan izin Merger, Konsolidasi dan Akuisisi, Bank Indonesia akan menilai apakah pelaksanaan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi tersebut:
a.dapat mendorong kinerja Bank dan sistem perbankan nasional;
b.tidak menimbulkan pemusatan kekuatan ekonomi pada 1 (satu) orang atau kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat;
c.
tidak merugikan nasabah Bank.
Pasal 5
Huruf a
Kepentingan Bank dalam hal ini antara lain bahwa Merger, Konsolidasi atau Akuisisi dilakukan dalam rangka meningkatkan kesehatan dan atau permodalan Bank.
Kepentingan kreditor dalam hal ini menyangkut pengembalian dana terhadap kreditor yang bersangkutan, termasuk pula nasabah penyimpan dana.
Kepentingan pemegang saham minoritas adalah hak pemegang saham minoritas untuk menjual sahamnya kepada Bank dengan harga yang wajar.
Kepentingan karyawan Bank adalah hak-hak karyawan Bank sesuai dengan ketentuan di bidang ketenagakerjaan.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Untuk Bank yang berbentuk hukum Koperasi, yang dimaksud dengan rapat sejenis adalah Rapat Anggota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Akuisisi Bank yang dimaksud dalam pasal ini adalah Akuisisi yang dilakukan baik secara langsung maupun melalui Bursa Efek, dan dilakukan baik oleh Warga Negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia, maupun oleh Warga Negara Asing dan atau badan hukum asing.
Akuisisi yang dilakukan melalui Bursa Efek dalam prakteknya dapat juga dilakukan dengan maksud untuk memiliki dan mempengaruhi pengelolaan Bank. Terhadap pihak-pihak seperti ini perlu diberikan perlakuan yang sama dengan pihak-pihak yang melakukan Akuisisi secara langsung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini diwajibkan sebagai bagian usulan apabila Merger tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Pengumuman di sini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui adanya rencana Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Apabila terdapat pihak yang merasa kepentingannya dirugikan jika rencana tersebut dilaksanakan, maka pihak tersebut dapat mengajukan keberatan guna membela kepentingannya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan cara lain dalam pasal ini misalnya dengan menempatkan pengumuman pada papan pengumuman dari kantor kecamatan dan di kantor Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 15
Ayat (1)
Konsep Akta Merger berisikan pokok isi semua hal yang termuat dalam Rancangan Merger.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Untuk Bank yang berbentuk hukum selain Perseroan Terbatas, tembusan permohonan izin Merger disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk menyetujui perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Untuk Bank yang berbentuk hukum selain Perseroan Terbatas, tembusan permohonan izin Merger disampaikan kepada instansi yang berwenang menyetujui perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank antara lain menjual, mengalihkan, menghapuskan, menjamin, menyewakan aset dan memberikan kredit.
Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menempatkan dana yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pengumuman di sini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui bahwa telah terjadi Merger, Konsolidasi dan Akuisisi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan cara lain dalam pasal ini misalnya, dengan menempatkan pengumuman pada papan pengumuman dari kantor kecamatan dan di kantor Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4 Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Perbuatan hukum berkaitan dengan aset Bank antara lain menjual, mengalihkan, menghapuskan, menjamin, menyewakan aset dan memberikan kredit.
Ketentuan ini tidak membatasi kewenangan Direksi untuk melakukan perbuatan hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha menghimpun dan menempatkan dana yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pihak" dalam hal ini dapat berupa perseroan, badan hukum lain yang bukan perseroan, atau perorangan.
Ayat (2)
Untuk Bank yang berbentuk Perseroan Terbatas, ketentuan mengenai prosedur Akuisisi dalam hal ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan Pasal 103 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yaitu Akuisisi yang dilakukan dengan melibatkan Direksi Bank, baik yang diakuisisi maupun yang mengakuisisi.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas" sekurang-kurangnya adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Rancangan perubahan Anggaran Dasar dalam hal ini diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila Akuisisi tersebut menyebabkan adanya perubahan Anggaran Dasar.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengertian penyelesaian dalam hal ini tidak harus berarti pembayaran kembali piutang seketika, tetapi dapat juga berupa kesepakatan tentang penyelesaian keberatan kreditor dan pemegang saham minoritas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Nama pihak yang melakukan Akuisisi tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia tidak dapat dicatat dalam daftar pemegang saham Bank.
Ayat (2)
Hak-hak sebagai pemegang saham yang dimaksud dalam ayat ini antara lain adalah untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham, serta hak untuk memperoleh deviden.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas