(1)Pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri wajib memenuhi persyaratan permodalan.
(2)Besarnya modal yang diperlukan dalam rangka pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 7Kantor Cabang atau Kantor Cabang Perwakilan wajib melaporkan rencana merger dan konsolidasi dari kantor pusat bank yang bersangkutan kepada Bank Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaannya.
BAB III
PENUTUPAN KANTOR
Pasal 8(1)Penutupan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia.
(2)Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3)Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang pembantu, dan Kantor Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu ditetapkan oleh Bank Indonesia.
BAB IV
SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 7 dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 11Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin pembukaan Kantor Perwakilan yang bersangkutan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1968 tentang Bank Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
AKBAR TANJUNG

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Kantor di bawah Kantor Cabang Pembantu antara lain Kantor Kas dan tempat pembayaran (payment point).
Pasal 3
Ayat (1)
Peringkat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peringkat berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat internasional terkemuka.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha perbankan dalam hal ini adalah kegiatan sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 dan
Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan mengenai perlunya persetujuan Bank Indonesia tersebut diperlukan sehubungan dengan penyelesaian kewajiban kantor yang bersangkutan baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak ketiga lainnya.
Ayat (2)
Ketentuan dan tata cara penutupan Kantor Cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas