a.surat perintah tugas;
b.rincian biaya yang dikeluarkan; dan
c.bukti pembayaran.
(1)Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan membantu Operasi Pencarian dan Pertolongan atas permintaan:
a.Panglima Tentara Nasional Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara militer dan kapal militer;
b.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat yang ditunjuk pada Kecelakaan pesawat udara kepolisian dan kapal kepolisian;
c.instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keantariksaan pada bandar antariksa; dan/atau
d.pejabat yang berwenang pada kawasan terlarang lainnya.
(2)Dalam hal terjadi Kecelakaan di wilayah otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat segera memberikan bantuan dengan berkoordinasi dengan otoritas bandar udara atau otoritas pelabuhan.
Pasal 28(1)Prosedur permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 meliputi:
a.penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b.
koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c.Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.
(2)Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
Pasal 29(1)Laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor;
b.
lokasi;
c.jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
d.
tanggal dan waktu; dan
e.
bantuan yang diperlukan.
(2)Koordinasi dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud Pasal 28 huruf b meliputi:
a.
kebenaran informasi;
b.data terkait dengan Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c.eskalasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia dan kemungkinan perkembangannya;
d.upaya Pencarian dan Pertolongan yang diperlukan; dan
e.persetujuan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan;
(3)Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mendapat pendampingan dari pejabat yang berwenang.
Pasal 30(1)Selain permintaan atau pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dapat memberikan bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan berdasarkan laporan dan/atau informasi yang diterima.
(2)Laporan dan/atau informasi atas kejadian Kecelakaan, Bencana, dan Kondisi Membahayakan Manusia yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
identitas pelapor atau pemberi informasi;
b.
lokasi;
c.jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; dan
d.
tanggal dan waktu.
(3)Prosedur pemberian bantuan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.penerimaan laporan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b.
koordinasi dengan pejabat yang berwenang; dan
c.Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dalam pemberian bantuan.
(4)Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan secara serentak dengan tujuan untuk memberikan pertolongan dengan segera dan mengurangi jumlah Korban dan kerusakan.
BAB V
KEAHLIAN DAN STANDAR KOMPETENSI
Pasal 31Operasi Pencarian dan Pertolongan harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang mempunyai keahlian dan/atau standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 32Keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan khusus yang dimiliki sumber daya manusia di bidang tertentu di luar kompetensi Pencarian dan Pertolongan sesuai dengan kebutuhan dalam Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 33Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan, sumber daya manusia yang mempunyai keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memiliki:
a.surat tugas;
b.sertifikat keahlian; dan/atau
c.rekomendasi dari koordinator misi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 34Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan kemampuan yang dimiliki sumber daya manusia yang terkait dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 35(1)Standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas:
a.manajemen;
b.pencarian;
c.pertolongan;
d.medis; dan
e.logistik.
(2)Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan:
a.sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang Pencarian dan Pertolongan; atau
b.sertifikat pendidikan dan pelatihan teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 36(1)Dalam melaksanakan Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap Kondisi Membahayakan Manusia yang terjadi di kawasan perkotaan dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu.
(2)Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggungjawab di bidang pemadaman kebakaran atau yang disamakan dengan itu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sumber daya manusia yang telah memenuhi standar kompetensi di bidang Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 38Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian dan Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4658), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut atau diganti yang baru.
Pasal 39Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juni 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan rencana "kontingensi Pencarian dan Pertolongan" adalah suatu rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sumber daya" antara lain manusia, sarana dan prasarana, dan sistem informasi dan komunikasi.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan" antara lain kementerlembagaian, pemerintah nonkementerian, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha, dan organisasi nonpemerintah.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi lingkungan" adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi lingkungan di sekitar Korban pada saat ditemukan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penilaian kondisi Korban" adalah cara yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk menilai kondisi Korban pada saat ditemukan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pertolongan pertama" adalah penstabilan Korban sebelum proses Evakuasi yang dilakukan oleh unit Pencarian dan Pertolongan untuk mencegah Korban agar tidak mengalami cidera yang lebih parah.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanda-tanda keberadaan Korban" antara lain berupa pesawat udara atau bagian pesawat udara, kapal atau bagian kapal, pakaian Korban atau perlengkapan Korban, atau jejak Korban.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bukti pembayaran" antara lain dapat berupa bukti pembayaran penyewaan dan bukti pembayaran peminjaman.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bantuan luar biasa" antara lain bantuan berupa sarana dan prasarana, logistik, dan keahlian.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bantuan" ´antara lain berupa uang dan/atau barang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "laporan dan/atau informasi yang diterima" antara lain laporan dan/atau informasi dari kementerian/lembaga, masyarakat, organisasi, dan media massa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Yang dimaksud dengan "keahlian" antara lain keahlian yang dimiliki oleh bidang medis, konstruksi, pengoperasian kendaraan berat, pekerjaan bawah air, panjat tebing, caving, penginderaan jarak jauh, pemetaan, keantariksaan, dan keahlian lainnya.
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan "surat tugas" adalah surat perintah untuk melaksanakan tugas Operasi Pencarian dan Pertolongan yang dikeluarkan oleh instansi/organisasi yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "manajemen" antara lain kemampuan kemimpinan di lapangan, melakukan koordinasi dan membuat perencanaan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pencarian" antara lain kemampuan menggunakan peralatan pencarian, kemampuan untuk melakukan pemetaan area pencarian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pertolongan" antara lain mampu melaksanakan aplikasi penyelamatan di gunung, hutan, gedung/bangunan runtuh, medan vertikal, atau di ruang terbatas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "medis" antara lain mampu memberikan pertolongan pertama pada Korban.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "logistik" antara lain mampu melakukan dropping logistik, mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan unsur Search and Rescue darat, laut, dan udara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas.