BAB IV
TATA CARA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2001
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFENDI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Pemberian Pedoman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota termasuk pertanggungjawaban, laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bimbingan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja pelaksanaan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
Pelatihan dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya manusia aparat Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota dalam bentuk pendidikan dan pelatihan.
Arahan terhadap penyusunan rencana, program dan kegiatan/proyek yang bersifat nasional dan regional sesuai dengan periodisasinya.
Supervisi terhadap pelaksanaan Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten, dan Pemerintahan Kota.
Pasal 4
Gubernur selaku wakil Pemerintah melaksanakan pembinaan kepada Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota berdasarkan karakteristik masing-masing Daerah Otonom.
Dalam melaksanakan pembinaan Gubernur memberikan:
a.penjabaran pedoman terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota termasuk pertanggungjawaban, laporan dan evaluasi atas akuntabilitas kinerja Bupati dan Walikota;
b.bimbingan lebih lanjut terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota;
c.pelatihan terhadap sumber daya manusia aparat Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota;
d.arahan lebih lanjut yang ditujukan terhadap penyusunan rencana, program dan kegiatan/proyek yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota dalam Provinsi yang bersangkutan sesuai dengan periodisasinya mengacu kepada kebijakan Pemerintah serta penyelesaian perselisihan antar Daerah;
e.supervisi terhadap pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota.
Pasal 5
Koordinasi antar Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dimaksudkan untuk tercapainya keterpaduan pembinaan. Dalam hal ini koordinasi diutamakan dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, mengingat laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 6
Ayat (1)
Pelaporan pembinaan kepada Presiden dimaksudkan pada hal-hal yang bersifat strategis dalam arti berpengaruh terhadap masyarakat luas atau terhadap kebijakan yang berskala nasional. Kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah perlu diberikan tembusan dimaksudkan agar ada satu instansi yang mendokumentasikan dan mengolah kegiatan pembinaan oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Dalam melaksanakan pengawasan represif Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dibantu oleh Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Ayat (2)
Dalam melaksanakan pengawasan represif Gubernur dibantu oleh Tim yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Propinsi dan unsur lain sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 10
Ayat (1)
Dalam rangka pengawasan represif Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dapat mengambil langkah-langkah berupa saran, pertimbangan, koreksi serta penyempurnaan dan pada tingkat terakhir dapat membatalkan berlakunya kebijakan Daerah.
Ayat (2)
Dalam rangka pengawasan represif Gubernur selaku wakil Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah berupa saran, pertimbangan, koreksi serta penyempurnaan dan pada tingkat terakhir dapat membatalkan berlakunya kebijakan Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Lembaga/Badan/Unit pada pasal ini adalah Inspektorat Jenderal Departemen, Unit pengawasan pada lembaga pemerintah Non Departemen dan Badan Pengawas Daerah.
Pasal 12
Ayat (1)
Berkoordinasi yang dimaksud dalam ayat ini adalah untuk menterpadukan dan saling memfasilitasi dalam penyelenggaraan pengawasan fungsional sehingga tidak terjadi tumpang tindih.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Pengawasan dimaksud adalah pengawasan secara represif dan fungsional.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas