(1)Untuk mendukung pembangunan Industri nasional melalui penyediaan data dan informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, diperlukan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan Industri.
(2)Penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan tata kelola yang handal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam Sistem Informasi Industri Nasional.
Pasal 28Penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) meliputi:
a.pembangunan dan pengembangan sistem informasi;
b.pengelolaan sistem informasi;
c.pengadaan data dan penyediaan informasi;
d.penyebarluasan data dan informasi; dan
e.pembinaan dan pengawasan sistem informasi.
Pasal 29Sistem Informasi Industri Nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a.konektivitas;
b.kemudahan penyampaian, pengolahan, dan akses pelayanan informasi;
c.perlindungan atas hak kekayaan intelektual;
d.perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; dan
e.menjaga keamanan sistem dan kerahasiaan data dan/atau informasi.
Bagian Kedua
Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi
Pasal 30(1)Sistem Informasi Industri Nasional dibangun dan dikembangkan oleh Menteri.
(2)Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
pengelola sistem informasi;
b.
perangkat keras dan perangkat lunak;
c.
jaringan komunikasi data;
d.
pusat data dan pusat pemulihan bencana;
e.
sumber daya manusia;
f.
pengadaan data;
g.
pengolahan data dan informasi; dan
h.penyebarluasan dan penggunaan data dan/atau informasi.
(3)Penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi serta memperhatikan:
a.aspek interkonektivitas dan interoperabilitas teknologi;
b.
netralitas teknologi;
c.
keamanan;
d.
keandalan operasi;
e.
standar terbuka; dan
f.hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas jaringan internet utama dan jaringan internet cadangan dari penyedia jasa internet yang berbeda.
(5)Pusat data dan pusat pemulihan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus berada di wilayah Negara Republik Indonesia.
(6)Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e harus memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik.
(7)Pengetahuan dan/atau kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan/atau praktis.
(8)Peningkatan pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
Pasal 31(1)Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terkoneksi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, serta dapat berinteraksi dengan sistem informasi di negara lain atau organisasi internasional.
(2)Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikoneksikan dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh dunia usaha.
(3)Untuk menjamin koneksi Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem Informasi Industri di daerah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membangun sistem Informasi Industri di provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 32(1)Pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Industri Nasional dilakukan melalui kegiatan:
a.perencanaan sistem;
b.analisis sistem;
c.perancangan sistem;
d.pengembangan perangkat lunak;
e.penyediaan perangkat keras;
f.uji coba sistem;
g.implementasi sistem;
h.pemeliharaan sistem; dan
i.evaluasi sistem.
(2)Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 33Pembangunan dan pengembangan sistem informasi dapat dilakukan oleh pihak ketiga dengan ketentuan:
a.hak kekayaan intelektual atas sistem informasi dimiliki oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional; dan
b.kode sumber dan dokumentasi atas perangkat lunak yang dibuat oleh pihak ketiga dalam rangka Sistem Informasi Industri Nasional harus diserahkan kepada dan disimpan oleh pengelola Sistem Informasi Industri Nasional.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Sistem Informasi
Pasal 34Sistem Informasi Industri Nasional dikelola oleh satuan kerja yang membidangi data dan informasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 35(1)Dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional, satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 melakukan:
a.
pemeliharaan dan pengembangan aplikasi;
b.pemeliharaan dan pengembangan jaringan komunikasi data;
c.
pengadaan data;
d.
pemberian umpan balik ke sumber data;
e.
pengolahan data dan informasi;
f.penyimpanan, pemeliharaan, dan penyediaan data dan informasi beserta cadangannya;
g.
pelaksanaan analisis data;
h.
penyebarluasan data dan/atau informasi;
i.
penyediaan akses; dan
j.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan sistem informasi.
(2)Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional secara efisien dan efektif dapat melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
(3)Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36(1)Dalam hal satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 belum memiliki sumber daya manusia yang memadai, satuan kerja dapat melibatkan pihak ketiga.
(2)Satuan kerja yang melibatkan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap bertanggung jawab terhadap penyimpanan dan pengendalian akses data dan informasi.
(3)Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a.memiliki pengetahuan dan/atau kompetensi di bidang teknologi informasi dan/atau statistik;
b.memberikan layanan bantuan teknis, pelatihan, pengoperasian Sistem Informasi Industri Nasional, dan penanggulangan gangguan atau kerusakan; dan
c.
menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi.
(4)Hubungan kerja antara satuan kerja dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37(1)Satuan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dalam mengelola Sistem Informasi Industri Nasional harus melakukan pengamanan sesuai dengan standar pengamanan.
(2)Pengamanan Sistem Informasi Industri Nasional yang dilakukan oleh satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin ketersediaan, keutuhan, dan kerahasiaan data dan/atau informasi.
(3)Pengamanan Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a.menetapkan kriteria dan batasan hak akses pengguna data dan/atau informasi;
b.melakukan pemeliharaan, penyimpanan, dan penyediaan cadangan data dan/atau informasi secara teratur; dan
c.membuat sistem pencegahan kerusakan data dan/atau informasi.
(4)Standar pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kerahasiaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Informasi Industri Nasional diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Pengadaan Data dan Penyediaan Informasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 39(1)Dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Industri Nasional diperlukan data dan/atau informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu.
(2)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.Data Industri;
b.Data Kawasan Industri;
c.data perkembangan dan peluang pasar; dan
d.data perkembangan Teknologi Industri.
(3)Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi informasi:
a.
perkembangan Industri;
b.
perkembangan dan peluang pasar;
c.
perkembangan Teknologi Industri;
d.
perkembangan investasi Industri;
e.
perwilayahan Industri;
f.
Sarana dan Prasarana Industri;
g.
sumber daya Industri; dan
h.kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri.
Paragraf 2
Data
Pasal 40(1)Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.Data Industri pada tahap pembangunan; dan
b.Data Industri pada tahap produksi.
(2)Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data:
a.identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
b.kelompok Industri sesuai KBLI;
c.kapasitas produksi;
d.investasi dan sumber pembiayaan; dan
e.tenaga kerja.
(3)Data Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data:
a.
identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
b.
kelompok Industri sesuai KBLI;
c.
kapasitas produksi;
d.
investasi dan sumber pembiayaan;
e.
tenaga kerja;
f.
mesin dan peralatan;
g.
bahan baku dan bahan penolong;
h.
energi;
i.
air baku;
j.
produksi;
k.
pemasaran; dan
l.Sarana dan Prasarana pengelolaan lingkungan.
Pasal 41(1)Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a.Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan; dan
b.
Data Kawasan Industri pada tahap komersial.
(2)Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat data:
a.identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
b.investasi dan sumber pembiayaan;
c.lahan dan kaveling; dan
d.Sarana dan Prasarana.
(3)Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data:
a.identitas pemilik dan legalitas perusahaan;
b.investasi dan sumber pembiayaan;
c.lahan dan kaveling;
d.Sarana dan Prasarana; dan
e.Perusahaan Industri dalam Kawasan Industri.
Pasal 42(1)Data Industri dan Data Kawasan Industri dicatat dengan identitas tunggal Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
(2)Identitas tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka interoperabilitas Sistem Informasi Industri Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan instansi lain.
Pasal 43Data perkembangan dan peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat data:
a.ekspor dan impor;
b.konsumsi produk Industri;
c.permintaan informasi dagang;
d.kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri; dan
e.agenda pameran nasional dan internasional.
Pasal 44Data perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat data:
a.hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
b.hak kekayaan intelektual;
c.rancang bangun dan perekayasaan Industri;
d.usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, atau proyek putar kunci, dan kerjasama teknologi;
e.hasil audit Teknologi Industri; dan
f.jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi.
Paragraf 3
Informasi
Pasal 45(1)Informasi perkembangan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat hasil pengolahan Data Industri dan Data Kawasan Industri pada tahap pembangunan dan pada tahap produksi/komersial.
(2)Informasi perkembangan dan peluang pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
a.ekspor dan impor;
b.konsumsi produk Industri;
c.permintaan informasi dagang; dan
d.agenda pameran nasional dan internasional.
(3)Informasi perkembangan Teknologi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
a.hasil riset terapan yang terkait bidang Industri;
b.
hak kekayaan intelektual;
c.
rancang bangun dan perekayasaan Industri;
d.usaha bersama, pengalihan/pembelian hak melalui lisensi, akuisisi teknologi, proyek putar kunci, dan/atau kerjasama teknologi;
e.
hasil audit Teknologi Industri; dan
f.jenis, negara asal, dan tahun pembuatan teknologi.
(4)Informasi perkembangan investasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf d paling sedikit memuat hasil pengolahan data penanaman modal bidang Industri yang bersumber dari investor dalam negeri dan/atau asing.
(5)Informasi perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf e paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
a.
rencana tata ruang wilayah;
b.
potensi sumber daya wilayah secara nasional;
c.
keunggulan sumber daya daerah; dan/atau
d.peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai.
(6)Informasi Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf f paling sedikit memuat hasil pengolahan Standardisasi Industri dan infrastruktur Industri.
(7)Informasi sumber daya Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf g paling sedikit memuat hasil pengolahan data:
a.
sumber daya manusia Industri;
b.
sumber daya alam;
c.pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
d.pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan
e.penyediaan sumber pembiayaan.
(8)Informasi kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf h paling sedikit memuat hasil pengolahan data kebijakan Industri, perdagangan, dan fasilitas Industri di dalam negeri dan/atau negara mitra.
Paragraf 4
Sumber Data dan Informasi
Pasal 46(1)Data Industri bersumber dari Perusahaan Industri.
(2)Data Kawasan Industri bersumber dari Perusahaan Kawasan Industri.
(3)Informasi Industri bersumber dari Menteri dan Pemerintah Daerah.
(4)Selain sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), data dan/atau informasi dapat bersumber dari:
a.Instansi Pemerintah;
b.perguruan tinggi;
c.asosiasi dunia usaha;
d.lembaga nasional;
e.lembaga internasional; dan/atau
f.masyarakat.
Paragraf 5
Pengumpulan Data atau Informasi Industri
Pasal 47Pengumpulan data atau informasi dilakukan dengan:
a.penyampaian Data Industri dari Perusahaan Industri dan Data Kawasan Industri dari Perusahaan Kawasan Industri;
b.penyampaian Informasi Industri dari gubernur dan bupati/walikota;
c.pengadaan data perkembangan dan peluang pasar serta data perkembangan Teknologi Industri; dan
d.pengadaan data atau informasi lainnya.
Pasal 48(1)Perusahaan Industri wajib menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(2)Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
(3)Penyampaian Data Industri atau Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(4)Menteri, gubernur, dan bupati/walikota memberikan kemudahan kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri dan mengakses informasi.
(5)Asosiasi dunia usaha dapat membantu Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri dalam menyampaikan Data Industri atau Data Kawasan Industri.
Pasal 49Berdasarkan permintaan Menteri, Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib memberikan data selain Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 yang terkait dengan:
a.data tambahan;
b.klarifikasi data; dan/atau
c.kejadian luar biasa di Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.
Pasal 50(1)Gubernur dan bupati/walikota secara berkala harus menyampaikan Informasi Industri kepada Menteri melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(2)Selain Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan bupati/walikota menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pembinaan Industri di daerah yang bersangkutan.
(3)Informasi Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam penyusunan kebijakan Industri nasional.
Pasal 51Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 serta Informasi Industri dan informasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52(1)Menteri mengadakan data mengenai perkembangan dan peluang pasar serta perkembangan Teknologi Industri.
(2)Pengadaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.kegiatan sensus, pendataan, atau survei;
b.tukar menukar data;
c.kerja sama teknik;
d.pembelian; dan
e.intelijen Industri.
(3)Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Pasal 53(1)Sensus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dengan bekerja sama dengan instansi yang membidangi statistik.
(2)Pendataan atau survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain melalui kerja sama dengan pihak lain.
(3)Tukar menukar data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan instansi terkait.
(4)Kerja sama teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan negara lain atau lembaga/organisasi internasional.
(5)Pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain dengan institusi penyedia data.
(6)Intelijen Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf e dilakukan oleh satuan kerja di bawah Menteri dan/atau pejabat negara yang ditempatkan di seluruh kantor perwakilan Negara Republik Indonesia di negara lain melalui kegiatan analisis Industri.
Pasal 54(1)Menteri dapat mengadakan data atau informasi lainnya selain pengadaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1).
(2)Data atau informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Pasal 55Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan data diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Pengolahan Data dan Informasi
Pasal 56(1)Pengolahan atas data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik yang memiliki kemampuan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Hasil pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3).
Pasal 57(1)Pengolahan data dan informasi paling sedikit meliputi:
a.pemrosesan;
b.analisis; dan
c.penyajian.
(2)Pemrosesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit dengan cara:
a.klarifikasi dan validasi;
b.pengkodean;
c.alih bentuk; dan
d.pengelompokan.
(3)Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengelola Sistem Informasi Industri Nasional dapat terlebih dulu melakukan penggalian data dari gudang data.
(4)Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan menggunakan alat analisis paling sedikit berupa sistem informasi eksekutif, sistem pendukung keputusan, dan alat analisis bisnis lainnya.
(5)Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a.
tekstual;
b.
numerik;
c.
spasial; dan/atau
d.lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6)Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau media nonelektronik.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7
Penyimpanan Data dan Informasi
Pasal 58(1)Penyimpanan data dan informasi dilakukan dalam pangkalan data dan/atau gudang data pada tempat yang aman dan tidak rusak atau mudah hilang dengan menggunakan media penyimpanan elektronik.
(2)Pangkalan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Penyebarluasan Data dan Informasi
Pasal 59(1)Menteri menyebarluaskan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
(2)Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a.Data Industri atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan Perusahaan Industri dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat; dan
b.data dan/atau informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Penyebarluasan data dan/atau informasi melalui Sistem Informasi Industri Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian akses.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyebarluasan data dan/atau informasi diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 60(1)Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dilarang untuk menyampaikan dan/atau mengumumkan Data Industri dan/atau Data Kawasan Industri yang dapat merugikan kepentingan perusahaan dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat.
(2)Dalam hal Menteri mendapat laporan adanya dugaan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk tim teknis pemeriksaan.
(3)Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau ahli.
(4)Tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang melakukan pemeriksaan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(5)Hasil pemeriksaan tim teknis pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri.
(6)Dalam hal dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan hasil pemeriksaan kepada pejabat pembina kepegawaian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria persaingan usaha tidak sehat, pembentukan tim teknis pemeriksaan, dan tata cara pemeriksaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Pengawasan
Sistem Informasi
Pasal 61(1)Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
a.interkonektivitas, interoperabilitas teknologi, keamanan, dan keandalan operasi; dan
b.kontinuitas, keakuratan, dan kemutakhiran data dan/atau informasi.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui:
a.advokasi dan sosialisasi;
b.pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c.pemantauan dan evaluasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
FASILITAS INDUSTRI
Pasal 62(1)Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas kepada Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri untuk mempercepat pembangunan Industri.
(2)Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima fasilitas Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Perusahaan Industri yang melakukan penanaman modal untuk memperoleh dan meningkatkan nilai tambah sebesar-besarnya atas pemanfaatan sumber daya nasional dalam rangka pendalaman struktur Industri dan peningkatan daya saing Industri;
b.Perusahaan Industri yang melakukan penelitian dan pengembangan Teknologi Industri dan produk;
c.Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal;
d.Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengoptimalkan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri;
e.Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang mengembangkan sumber daya manusia di bidang Industri;
f.Perusahaan Industri yang berorientasi ekspor;
g.Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang menerapkan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara yang diberlakukan secara wajib;
h.Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah yang memanfaatkan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan;
i.Perusahaan Industri yang melaksanakan upaya untuk mewujudkan Industri hijau; dan/atau
j.Perusahaan Industri yang mengutamakan penggunaan produk Industri kecil sebagai komponen dalam proses produksi.
Pasal 63(1)Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berupa fasilitas fiskal dan Fasilitas Nonfiskal.
(2)Fasilitas fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.pelatihan peningkatan pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia Industri;
b.sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia Industri;
c.pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya telah dipegang oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
d.pembinaan keamanan dan/atau pengamanan kegiatan operasional sektor Industri guna keberlangsungan atau kelancaran kegiatan logistik dan/atau produksi bagi Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri tertentu yang merupakan obyek vital nasional;
e.sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah;
f.pembangunan Prasarana fisik bagi Perusahaan Industri kecil dan Industri menengah serta Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayah perbatasan atau daerah tertinggal; dan/atau
g.penyediaan bantuan promosi hasil produksi bagi Perusahaan Industri atau promosi penggunaan lokasi bagi Perusahaan Kawasan Industri.
(4)Dalam hal tertentu, Menteri dapat menetapkan bentuk Fasilitas Nonfiskal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
Pasal 64Selain Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2), Fasilitas Nonfiskal dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Industri yang melakukan kegiatan Industri strategis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri yang dapat menerima Fasilitas Nonfiskal paling sedikit memenuhi ketentuan:
a.memiliki IUI atau IUKI; dan
b.telah menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan.
Pasal 66(1)Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri mengajukan permohonan untuk dapat menerima Fasilitas Nonfiskal kepada Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota selaku penyelenggara pemberian suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung yang membuktikan kesesuaian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) atau Pasal 64 dan Pasal 65.
Pasal 67(1)Penyelenggaraan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonfiskal dilaksanakan oleh Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota dalam menyelenggarakan pemberian setiap bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
(3)Pemberian bentuk Fasilitas Nonfiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan pada unit kerja terkait.
Pasal 68(1)Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan suatu bentuk Fasilitas Nonfiskal oleh Perusahaan Industri dan/atau Perusahaan Kawasan Industri.
(2)Kegiatan pemantauan dan evaluasi pemanfaatan Fasilitas Nonfiskal wajib dilaksanakan untuk setiap satu tahun anggaran.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pemanfaatan Fasilitas Nonfiskal diatur dengan Peraturan Menteri, Menteri Teknis, gubernur, atau bupati/walikota.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 69(1)Pelaku Usaha yang tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan/atau tidak menarik seluruh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa:
a.denda administratif;
b.penutupan sementara;
c.pembekuan IUI; dan/atau
d.pencabutan IUI.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan oleh Menteri.
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dikenakan oleh instansi penerbit IUI sesuai dengan kewenangannya berdasarkan rekomendasi Menteri.
Pasal 70(1)Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a dikenakan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perkiraan besaran biaya penarikan barang Industri.
(3)Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Pasal 71(1)Pelaku Usaha yang tidak membayar denda administratif sesuai besaran dan/atau jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri dan/atau tidak menarik seluruh barang dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2)Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 tetapi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak menghentikan kegiatan produksi barang dan/atau jasa Industri dan/atau tidak menarik seluruh barang, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3)Penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan pembekuan sertifikat kesesuaian.
(4)Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai sanksi berupa pembekuan IUI dan dilarang untuk melanjutkan seluruh kegiatan produksi.
(5)Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak melaksanakan kewajibannya dikenakan sanksi berupa pencabutan IUI.
Pasal 72Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 73(1)Perusahaan Industri yang tidak menyampaikan Data Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif berupa:
a.peringatan tertulis;
b.denda administratif;
c.penutupan sementara;
d.pembekuan IUI; dan/atau
e.pencabutan IUI.
(2)Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan Data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 75(1)Perusahaan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
(2)Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada besaran tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak pada bidang perindustrian.
(3)Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Pasal 76(1)Perusahaan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif sesuai besaran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(2)Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara.
(3)Sanksi administratif berupa penutupan sementara bagi Perusahaan Industri dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 77Perusahaan Industri yang dikenakan sanksi berupa penutupan sementara dilarang untuk melanjutkan kegiatan pembangunan atau kegiatan produksi.
Pasal 78(1)Dalam hal sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) Perusahaan Industri tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak membayar denda administratif, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan IUI.
(2)Pembekuan IUI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan surat penetapan pembekuan.
(3)Perusahaan Industri yang telah memenuhi kewajiban membayar denda administratif dan memenuhi kewajibannya dapat mengajukan permohonan pemulihan status pembekuan IUI.
Pasal 79Dalam hal Perusahaan Industri sejak tanggal berakhirnya sanksi administratif berupa pembekuan IUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) tidak memenuhi kewajiban berupa membayar denda administratif dan/atau tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IUI.
Pasal 80(1)Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 kepada Perusahaan Industri.
(2)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
a.pengaduan; dan/atau
b.tindak lanjut hasil pengawasan.
(3)Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 81Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pembekuan, pemulihan status pembekuan, dan pencabutan IUI kepada Menteri.
Pasal 82Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Pasal 83Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran kewajiban penyampaian Data Industri diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 84Pejabat dari Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang menyampaikan dan/atau mengumumkan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 85Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a.semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Standardisasi Industri, Kawasan Industri, Sistem Informasi Industri Nasional dan Fasilitas Nonfiskal dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;
b.Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri merupakan Data Industri dan Data Kawasan Industri sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini;
c.Data Industri dan Data Kawasan Industri yang telah disampaikan dan belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 86Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Januari 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY