(1)Setiap orang atau badan usaha dilarang memasukkan limbah B3 dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)Pengangkatan limbah B3 dari luar negeri melalui wilayah Negara Republik Indonesia, wajib dilakukan dengan memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(3)Pengiriman limbah B3 ke luar negeri dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima dan mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Republik Indonesia.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengiriman limbah B3 ke luar negeri ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat pertimbangan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Pasal 28Setiap badan usaha yang melakukan penyimpanan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan termasuk penimbunan limbah B3 dilarang melakukan pengenceran untuk maksud menurunkan daya racun limbah B3.
Pasal 29(1)Setiap kemasan limbah B3 wajib diberi simbol dan label yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3.
(2)Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menetapkan simbol dan label sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap jenis limbah B3.
Pasal 30(1)Pengawasan pengelolaan limbah B3 dilakukan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 7.
(2)Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan administratif oleh penghasil, pengumpul, pengangkut, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Pasal 31(1)Pengawas dalam melaksanakan pengawasan pengelolaan limbah B3 dilengkapi tanda pengenal dan surat tugas yang dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
(2)Pengawas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a.memasuki areal lokasi penghasil, pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3;
b.mengambil contoh limbah B3 untuk diperiksa di laboratorium;
c.meminta keterangan yang berhubungan dengan pelaksanaan pengelolaan limbah B3;
d.melakukan pemotretan sebagai kelengkapan laporan pengawasan.
Pasal 32Penghasil, pengumpul, pengangkut, pengolah termasuk penimbun limbah B3 wajib membantu petugas pengawas dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31.
Pasal 33(1)Badan Pengendalian Dampak Lingkungan menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3 secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
(2)Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup mengevaluasi laporan tersebut guna menyusun kebijakan pengelolaan limbah B3.
Pasal 34(1)Untuk menjaga kesehatan kerja dan pengawas yang bekerja di bidang pengelolaan limbah B3, dilakukan uji kesehatan secara berkala.
(2)Uji kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh pengelola limbah B3.
(3)Uji kesehatan bagi pengawas pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh instansi yang bertanggungjawab di bidang kesehatan tenaga kerja.
Pasal 35(1)Penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 bertanggungjawab atas penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan akibat lepas atau tumpahnya limbah B3 yang menjadi tanggungjawabnya.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan kecelakaan dan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Pasal 36(1)Penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 wajib segera menanggulangi pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat kegiatannya.
(2)Apabila penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah limbah B3 tidak melakukan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atau menanggulangi tetapi tidak sebagaimana mestinya, maka Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau pihak ketiga dengan permintaan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dapat melakukan penanggulangan dengan biaya yang dibebankan kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, dan/atau pengolah limbah B3 yang bersangkutan.
BAB VI
SANKSI
Pasal 37(1)Badan Pengendalian Dampak Lingkungan memberi peringatan tertulis kepada penghasil, pengumpul, pengangkut, dan pengolah yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16 Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (1).
(2)Apabila dalam jangka waktu lima belas hari sejak dikeluarkannya peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pihak yang diberi peringatan tidak mengindahkan peringatan atau tetap tidak mematuhi ketentuan pasal yang dilanggarnya, maka Badan Pengendalian Lingkungan dapat menghentikan sementara operasi alat penyimpanan, dan pengumpulan, pengolahan termasuk penimbunan limbah B3 sampai pihak yang diberi peringatan mematuhi ketentuan yang dilanggarnya.
(3)Badan Pengendalian Dampak Lingkungan wajib dengan segera mencabut keputusan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila pihak yang diberi peringatan telah mematuhi ketentuan yang dilanggarnya.
Pasal 38Pengangkut limbah B3 yang melanggar ketentuan Pasal 17 dikenakan sanksi menurut ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang di bidang perhubungan.
Pasal 39Badan usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 dan Pasal 35 ayat (1) yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40(1)Apabila pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dilakukan pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, maka setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut atau mengolah limbah B3 baik masing-masing maupun bersama-sama secara proposional wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat-lambatnya lima tahun.
(2)Apabila orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut atau mengolah limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan, maka Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dapat melakukan atau meminta pihak ketiga melakukan pembersihan atau pemulihan lingkungan dengan biaya yang dibebankan kepada orang atau badan usaha yang menghasilkan, mengumpulkan, mengangkut dan mengolah limbah B3, baik secara sendiri maupun bersama-sama secara proporsional.
Pasal 41Setiap orang atau badan usaha yang sudah melakukan kegiatan pengumpulan, ataupun pengolahan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib meminta izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun terhitung sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MOERDIONO

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Angka 1
Yang dimaksud dengan bahan sisa suatu kegiatan antara lain adalah bahan sisa yang dihasilkan dari kegiatan rumah tangga, industri, pertambangan dan kegiatan lain yang limbahnya merupakan limbah B.
Angka 2
Limbah berbahaya dan beracun ini antara lain adalah bahan baku yang bersifat berbahaya dan beracun yang tidak digunakan karena rusak, sisa pada kemasan, tumpahan, sisa proses, sisa oli bekas dari kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Proses mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 dilakukan agar limbah tersebut menjadi tidak berbahaya dan atau beracun. Proses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi yang sesuai, seperti stabilisasi dan solidifikasi, insinerasi, penimbunan (landfill) netralisasi. Apabila teknologi tersebut tidak dapat diterapkan, maka harus digunakan teknologi terbaik yang tersedia yang dapat mengolah limbah tersebut, seperti pertukaran ion dan "sel membrane".
Dalam pengertian daur ulang (recycling) meliputi proses pengolahan dengan cara perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse).
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup adalah upaya yang dilakukan agar tidak terjadi antara lain sakit, cacat dan/atau kematian serta terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah B3.
Pasal 3
Langkah pertama yang dilakukan dalam pengelolaan limbah B3 adalah mengklasifikasikan limbah dari penghasil tersebut apakah termasuk limbah B3 atau tidak.
Pengklasifikasian ini akan memudahkan pihak penghasil, pengangkut, atau pengolah dalam mengenali limbah B3 tersebut sedini mungkin.
Dalam mengklasifikasikan limbah, penghasil harus mengindentifikasikan karakteristik limbah yang dihasilkan.
Namun demikian karakteristik dan prosedur analitik merupakan hal yang penting dalam identifikasi limbah B3 pada suatu jenis industri atau kegiatan lain yang menghasilkan limbah B3.
Mengindentifikasi limbah sebagai limbah B3 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a.
identifikasi jenis limbah yang dihasilkan;
b.mencocokkan jenis limbah dengan daftar jenis limbah B3, dan apabila cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka limbah tersebut termasuk limbah B3;
c.apabila tidak cocok dengan daftar jenis limbah B3, maka periksa apakah limbah tersebut memiliki karakteristik:
mudah meledak atau mudah terbakar atau beracun atau bersifat reaktif atau menyebabkan infeksi atau bersifat korosif.
Apabila tidak memiliki karakteristik sebagaimana tersebut huruf c, maka dilakukan uji toksikologi.
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a.Limbah mudah meledak adalah limbah yang melalui reaksi kimia dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
b.Limbah mudah terbakar adalah limbah yang apabila berdekatan dengan api, percikan api, gesekan atau sumber nyala lain akan mudah menyala atau terbakar dan apabila telah nyala akan terus terbakar hebat dalam waktu lama.
c.Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepaskan atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.
d.Limbah beracun adalah limbah yang mengandung racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan. Limbah B3 dapat menyebabkan kematian dan sakit yang serius. Apabila masuk ke dalam tubuh melalui pernafasan, kulit, atau mulut. Prosedur ekstraksi untuk menentukan senyawa organik dan anorganik (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) dapat digunakan untuk identifikasi limbah.
Nilai ambang batasnya ditetapkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
e.Limbah yang menyebabkan infeksi.
Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah.
f.Limbah bersifat korosif.
Limbah yang menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit atau mengkorosikan baja. Limbah ini mempunyai pH sama atau kurang dari 2,0 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12,5 untuk yang bersifat basa.
g.Yang dimaksud dengan LD-50 (Lethal Dose Fifty) adalah perhitungan dosis (gram pencemar per kilogram berat badan) yang dapat menyebabkan kematian 50% populasi makhluk hidup yang dijadikan percobaan. Apabila LD-50 lebih besar dari 15 gram per kilogram maka limbah tersebut bukan limbah B3.
Pasal 4
Ayat (1)
Limbah B3 dari sumber tidak spesifik adalah limbah B3 yang berasal bukan dari proses utamanya, tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dan lain-lain.
Limbah B3 dari sumber spesifik adalah limbah B3 sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu.
Disebut limbah B3 dari bahan kimia kadaluwarsa, tumpahan, sisa kemasan, atau buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi, karena tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan atau tidak dapat dimanfaatkan kembali, maka suatu produk menjadi limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 yang memerlukan pengelolaan seperti limbah B3 lainnya. Hal yang sama juga berlaku untuk sisa kemasan limbah B3 dan bahan-bahan kimia yang kadaluwarsa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Yang dimaksud dengan membuang limbah B3 langsung ke dalam tanah, air atau udara adalah pembuangan limbah B3 tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Pembuangan limbah B3 ke dalam tanah, air atau udara setelah pengolahan harus memenuhi persyaratan pengolahan dan penimbunan limbah B3.
Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar limbah B3 yang dihasilkan dapat dikelola dengan baik sehingga tidak berbahaya dan/atau beracun lagi, terhadap kesehatan manusia dan/atau lingkungan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penyerahan limbah B3 dari penghasil limbah B3 kepada pengolah limbah B3 dapat dilakukan langsung tanpa melalui pengumpul limbah B3, apabila dengan cara tersebut lebih menguntungkan baginya, baik karena alasan teknis maupun biaya.
Ayat (5)
Pengumpul limbah B3 hanya menampung limbah B3 yang sifatnya sementara dan selanjutnya limbah B3 tersebut harus diserahkan kepada pengolah limbah B3.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 7
Pengelolaan limbah radio aktif dilakukan oleh Badan Tenaga Atom Nasional yang merupakan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan limbah radio aktif sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tempat penyimpanan khusus adalah suatu tempat tersendiri yang dirancang sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang disimpan.
Misalnya limbah B3 yang reaktif (reduktor kuat) tidak dapat dicampur dengan asam mineral pengoksidasi karena dapat menimbulkan panas, gas beracun, dan api.
Ayat (3)
Tempat penyimpanan sementara harus dapat menampung jumlah limbah B3 yang akan disimpan untuk sementara.
Misalnya suatu kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3, harus menyimpan limbah B3 di tempat penyimpanan sementara yang mempunyai kapasitas sesuai dengan kapasitas limbah B3 yang akan disimpan dan memenuhi persyaratan teknis, persyaratan kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Penetapan persyaratan kesehatan dilakukan sesuai dengan pertimbangan instansi teknis yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan perancangan bangunan yang disesuaikan dengan karakteristik limbah B3 dan upaya pengendalian pencemaran untuk tempat penyimpanan limbah B3 yaitu:
a.bahan konstruksi bangunan harus sesuai dengan jenis dan karakteristik limbah yang akan disimpan;
b.lantai harus kuat, tidak bergelombang, kedap air, tidak retak, dan harus dibuat melandai turun ke arah bak penampung;
c.harus dibuat tanggul yang mengelilingi setiap bagian ruang penyimpanan;
d.setiap bagian penyimpanan harus mempunyai bak penampung tersendiri;
e.sistem dan ukuran saluran pembuangan harus dibuat sedemikian rupa sehingga cairan hasil pemadam kebakaran (bila terjadi kebakaran) dapat mengalir dengan baik ke kolam darurat;
f.saluran air/selokan dan lantai di sekeliling bangunan harus dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan dapat mengalir menurut arah yang menjauhi bangunan penyimpanan limbah B3 dan menuju bak penampung;
g.bangunan harus dirancang terlindung dari masuknya air hujan secara langsung maupun tidak langsung;
h.bangunan harus dilengkapi dengan penangkal petir;
i.ventilasi bangunan harus dirancang sedemikian rupa sehingga akumulasi gas beracun/berbahaya di dalam ruangan dapat dicegah;
j.lubang-lubang angin harus dilengkapi dengan kasa atau bahan lainnya agar burung atau binatang kecil lainnya tidak memasuki ruangan;
k.bangunan harus dirancang tanpa plafon untuk mencegah terjadinya akumulasi gas pada daerah tersebut;
l.harus disediakan ruangan minimal selebar satu meter antara dinding bangunan dengan blok penyimpanan yang mengelilingi bagian penyimpanan;
m.penerangan (lampu/cahaya matahari) yang tersedia harus cukup dan memungkinkan pelaksanaan pengoperasian gudang dan inspeksi rutin;
n.lampu penerangan harus dipasang pada jalan-jalan perlintasan dan dipasang minimal satu meter di atas kemasan;
o.semua sakelar ("stop contact") untuk gudang yang menyimpan limbah B3 mudah terbakar harus diusahakan agar terpasang di sisi luar bangunan.
Pertimbangan lain yang perlu diperhatikan, terutama untuk gudang penyimpanan yang berlokasi di luar lokasi pabrik atau yang diperuntukkan menerima limbah B3 dari industri/kegiatan pihak lain, adalah:
a.Tempat bongkar-muat kemasan dari dan ke kendaraan pengangkut.
Tempat tersebut harus dilapisi dengan bahan berupa beton atau aspal. Dianjurkan untuk menggunakan beton karena aspal melunak dalam cuaca yang panas dan/atau bila terkena cairan pelarut tertentu.
Tempat tersebut harus memiliki saluran pembuangan yang menuju ke bak penampung agar bila terjadi tumpahan, tidak masuk ke lingkungan.
b.Bak penampung air.
harus dibuat bak penampung air (air hujan atau air dari kegiatan pemadam kebakaran). Air yang tertampung harus di analisa terlebih dahulu sebelum dialirkan ke lingkungan. Jika air terkontaminasi limbah B3 maka harus diperlakukan sebagai limbah B3. Bak penampung air tersebut harus kedap air.
c.Fasilitas pencucian.
Setiap pencucian peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam pengelolaan limbah B3 harus dilakukan di dalam fasilitas pencucian. Fasilitas pencucian tersebut harus dilengkapi dengan bak penampung cairan hasil cucian. Cairan di dalam bak penampung tersebut harus di analisis untuk memperoleh kepastian dapat dialirkan ke lingkungan atau tidak.
Setiap kendaraan yang akan meninggalkan lokasi penyimpanan sementara limbah B3 harus dicuci/dibersihkan, minimal pada roda-rodanya dan pada bagian luar kendaraan yang terkontaminasi limbah B3.
d.Fasilitas tambahan.
Fasilitas tambahan yang harus dibuat untuk suatu lokasi penyimpanan limbah B3.
-rumah jaga dan pintu masuk;
-sistem pemadam kebakaran;
-pagar pengaman;
-pembangkit listrik cadangan;
-fasilitas pertolongan pertama;
-peralatan komunikasi;
-pompa penyedot air/tumpahan limbah;
-gudang tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan.
Selain harus memenuhi syarat-syarat umum di atas maka fasilitas penyimpanan limbah B3 harus memenuhi syarat khusus tambahan sebagai berikut:
1.Rancang bangun untuk bangunan penyimpan limbah B3 yang mudah terbakar:
a.konstruksi dinding dibuat dalam kondisi mudah didobrak, kecuali dinding/tembok pemisah yang tahan api, sehingga bila terjadi kebakaran dapat diterobos untuk memudahkan pekerjaan pemadam kebakaran;
b.jika bangunan berdampingan dengan gudang lain maka harus dibuat tembok pemisah yang tahan api. Contoh bangunan tembok yang tahan api:
-
jika tembok beton bertulang, tebal minimal 15 cm;
-
jika tembok bata tebal minimal 23 cm;
-blok-blok tak bertulang, tebal minimal 30 cm (blok rongga tidak direkomendasikan);
c.untuk stabilisasi struktur yang baik pada tembok penahan api digunakan tiang-tiang beton bertulang dan tidak boleh ditembus kabel listrik;
d.struktur pendukung atap harus terdiri dari bahan yang tidak mudah menyala, konstruksi atap sebaiknya dibuat ringan, rapuh dan mudah hancur bila ada kebakaran, sehingga asap dan panas akan mudah ke luar;
e.faktor-faktor lain yang harus diperhatikan:
-sistem pemadam dan pendeteksi kebakaran;
-ventilasi bangunan;
-ukuran tinggi tumpukan penyimpanan;
-jarak terhadap bangunan lain;
-jumlah limbah maksimum yang diizinkan disimpan;
-persediaan air untuk pemadam api;
-jalan perlintasan;
-hidran pemadam api;
-perlindungan terhadap hidran.
2.Rancang bangun limbah B3 untuk penyimpanan limbah yang mudah meledak:
a.seluruh konstruksi bangunan baik lantai, dinding maupun atap harus dibuat dari beton bertulang yang tahan ledakan serta kedap air;
b.suhu dalam ruangan harus dapat dikontrol dan cahaya matahari tidak langsung masuk ke ruangan gundang;
3.Rancang bangun untuk penyimpanan limbah B3 yang reaktif, korosif dan beracun;
a.konstruksi dinding harus dibuat dengan konstruksi mudah dilepas, guna memudahkan pengamanan limbah menjangkau dalam keadaan darurat;
b.konstruksi atap, dinding dan lantai harus tahan terhadap korosi dan api.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Konsekuensi dari prinsip bahwa jejak limbah B3 harus diikuti sejak dihasilkan sampai penimbunan akhir, maka penghasil limbah B3 wajib membuat dan menyimpan catatan tentang jumlah dan jenis limbah B3 yang dihasilkan dan dikirimkan kepada pengumpul atau pengolah limbah B3, serta pengangkut yang melaksanakan pengangkutannya.
Apabila pengangkutan dilakukan oleh penghasil sendiri, maka ketentuan mengenai catatan pengangkut tidak berlaku.
Ayat (2)
Penyampaian catatan ini dimaksudkan agar jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh penghasil dapat dipantau oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Ayat (3)
Dengan diketahuinya jumlah limbah B3 yang dihasilkan, maka akan diketahui peta sumber limbah B3 yang menjadi dasar pengembangan kebijakan pengelolaan limbah B3.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar penghasil limbah B3 tidak setiap saat harus menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengolah limbah B3.
Ayat (3)
Dengan ketentuan ini, maka penghasil dalam melakukan pengumpulan harus memperhatikan dan mentaati persyaratan yang berlaku bagi pengumpul.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Waktu sembilan puluh hari telah dianggap cukup bagi pengumpul untuk penyimpanan sementara limbah B3 tersebut.
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini maka segala akibat yang terjadi dari pengumpulan dan penyimpanan limbah B3 tersebut adalah tanggung jawab dari pengumpul.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud penyerahan limbah B3 dalam ketentuan ini adalah dari penghasil atau pengumpul kepada pangangkut untuk diangkut kepada pengumpul atau pengolah termasuk penimbunan akhir. Dalam dokumen limbah B3 tersebut meliputi juga dokumen muatan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan.
Ayat (2)
Dokumen limbah B3 adalah surat yang diberikan pada waktu penyerahan limbah B3 oleh penghasil limbah B3 atau pengumpul limbah B3 kepada pengangkut limbah B3.
Dokumen limbah B3 tersebut berisi ketentuan sebagai berikut:
a.nama dan alamat penghasil atau pengumpul limbah B3 yang menyerahkan limbah B3;
b.
tanggal penyerahan limbah B3;
c.
nama dan alamat pengangkut limbah B3;
d.
tujuan pengangkutan limbah B3;
e.jenis, jumlah, komposisi, dan karakteristik limbah B3 yang diserahkan.
Dokumen limbah B3 dibuat dalam rangkap 6 (enam):
a.lembar asli disimpan oleh pengangkut limbah B3 setelah ditandatangani oleh penghasil, pengumpul pengolah;
b.lembar kedua yang sudah ditandatangani pengangkut limbah B3, oleh penghasil limbah B3 atau pengumpul dikirimkan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
c.lembar ketiga yang sudah ditandatangani oleh pengangkut disimpan oleh penghasil atau pengumpul limbah B3 yang menyerahkan limbah B3 untuk diangkut oleh pengangkut limbah B3;
d.lembar keempat diserahkan kepada pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3 yang menerima limbah B3 dari pengangkut limbah B3;
e.lembar kelima dikirimkan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan setelah ditandatangani oleh pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3;
f.lembar keenam dikirimkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, setelah ditandatangani oleh pengumpul limbah B3 atau pengolah limbah B3.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Alat angkut khusus adalah alat angkut yang dipergunakan khusus untuk mengangkut limbah B3. Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretapian, Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang pelayaran dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan efisiensi penghancuran dan penghilangan limbah B3 adalah "Destruction Removal Efficiency (DRE)". Penentuan standar emisi udara didasarkan pada standar emisi peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi parameter konvensional (CO, NO, SO2, Hidrokarbon, TSP, Amonia), sedangkan penentuan standar emisi lainnya didasarkan karakteristik limbah B3, jenis insinerator, kualitas udara setempat dan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Penimbunan dalam ketentuan ini merupakan rangkaian kegiatan pengolahan.
Penimbunan hasil pengolahan limbah B3 adalah tindakan membuang dengan cara penimbunan, di mana penimbunan tersebut dirancang sebagai tahap akhir dari pengolahan limbah B3 sesuai dengan karakteristik limbah B3 tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Izin pengumpulan dan/atau izin pengolahan termasuk penimbunan akhir limbah B3 diberikan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, sedangkan izin pengangkutan dikeluarkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan terintegrasi adalah badan usaha pengolahan limbah B3 menjadi satu atau dilakukan pada satu tempat yang sama dengan kegiatan usaha pokoknya.
Yang dimaksud dengan izin operasi alat pengolah limbah B3 adalah izin mengenai kelayakan pengoperasian peralatan pengolah limbah B3, misalnya kelayakan dari insinerator antara lain effisiensi pembakaran 99,99% menggunakan alat pengendalian pencemaran udara. Yang dimaksud dengan izin operasi tempat penyimpanan limbah B3 adalah izin kelayakan tempat penyimpanan yang khusus untuk itu.
Ayat (3)
Persyaratan dalam ketentuan ini disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilakukan yaitu pengumpulan atau pengolahan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Penentuan lokasi pengolahan limbah B3 harus mengikuti rencana tata ruang daerah dan persyaratan teknis.
Ayat (2)
Rekomendasi ini diperlukan dalam rangka pengecekan akhir untuk menentukan apakah lokasi memenuhi syarat sebagai lokasi pengolahan limbah B3.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Larangan ini diperlukan untuk mencegah dijadikannya wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Negara Republik Indonesia dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah B3.
Ayat (2)
Pemberitahuan yang dimaksud dalam ayat ini pelaksanaannya disampaikan pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.
Ayat (3)
Yang dimaksudkan dengan persetujuan tertulis dari pemerintah negara penerima adalah persetujuan tertulis dari instansi atau pejabat yang berwenang dalam urusan limbah B3 di negara penerima.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Yang dimaksud dengan pengenceran adalah menambahkan cairan pada limbah B3 sehingga konsentrasi zat racun dan/atau tingkat bahayanya turun, tetapi beban pencemarannya masih tetap sama dengan sebelum dilakukan pengenceran. Hal ini dilarang karena pengenceran tidak akan menghilangkan sifat berbahaya dan beracunnya limbah B3.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kemasan adalah tempat/wadah untuk menyimpan, mengangkut, dan mengumpul limbah B3. Simbol adalah gambar yang menyatakan karakteristik limbah B3.
Label adalah tulisan yang menunjukkan antara lain karakteristik, dan jenis limbah B.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan ketentuan pengelolaan limbah B3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini beserta peraturan pelaksanaannya. Selain hal tersebut, pengawasan juga dimaksudkan agar pengelolaan limbah B3 tetap aman bagi lingkungan dan bagi mahluk hidup.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Tanda pengenal dan surat tugas ini penting untuk menghindari adanya petugas-petugas pengawas palsu, atau untuk menghindari agar tidak setiap pegawai di lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan melakukan pengawasan yang semestinya bukan menjadi wewenangnya.
Tanda pengenal memuat nama, nomor induk pegawai dan foto.
Surat tugas harus dengan jelas menyatakan nama pengawas yang ditugasi melakukan pengawasan dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan atau pejabat yang ditunjuk olehnya sekurang-kurangnya pejabat eselon 1.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Uji kesehatan dimaksud dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali setahun, dengan maksud untuk mengetahui sedini mungkin terjadinya kontaminasi oleh zat/senyawa kimia limbah B3 terhadap pekerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud ddengan kecelakaan dalam ayat ini adalah lepas/tumpahnya bahan berbahaya dan beracun atau limbah B3 ke dalam lingkungan yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat untuk mencegah meluasnya dampak akibat tumpahan limbah B3 tersebut, sehingga dapat dicegah meluasnya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta terganggunya kesehatan manusia.
Ayat (2)
Untuk mengatasi kecelakaan pengelolaan limbah B3 diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan baik selama maupun setelah terjadinya kecelakaan. Upaya ini harus dilakukan secara tepat, cepat, terkoordinasi dan terpadu di antara instansi lintas sektor yang terkait.
Pasal 36
Ayat (1)
Tercemarnya dan rusaknya lingkungan tersebut harus ditanggulangi dengan cepat dan tepat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Peraturan Perundang-undangan yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain Pasal 33 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1993 tentang Perkeretapian, Pasal 87 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan dan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan secara proporsional bersama-sama bertanggung jawab adalah bahwa masing-masing memikul tanggung jawab sesuai dengan kontribusinya dalam menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Pembersihan dan pemulihan lingkungan dalam pasal ini mencakup antara lain studi untuk mengetahui luas dampak, jenis, jumlah, konsentrasi limbah yang ada sebagai dasar untuk melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan, serta pengolahan limbah B3 yang telah dibuang ke dalam lingkungan itu.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas