a.perubahan batas wilayah Kelurahan;
b.perubahan nama Kelurahan; dan
c.perubahan status desa menjadi Kelurahan.
Bagian Kelima
Kedudukan Kelurahan dan Tugas Lurah
(1)Pemberdayaan dan pendampingan masyarakat Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Lembaga kemasyarakatan Kelurahan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra lurah yang membantu pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan Kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENDANAAN
Bagian Kesatu
Pendanaan Kecamatan
Pasal 28(1)Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pendanaan untuk forum koordinasi pimpinan di Kecamatan dalam melaksanakan tugas untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di Kecamatan.
(3)Pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah provinsi yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan kepada bupati/wali kota yang dilaksanakan oleh camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29(1)Pendanaan pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf i dibebankan kepada yang menugaskan.
(2)Pendanaan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Pendanaan Kelurahan
Pasal 30(1)Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
(2)Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, lurah berkedudukan sebagai kuasa pengguna anggaran.
(4)Lurah dalam melaksanakan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.
(6)Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
(7)Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5% (lima persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
(8)Untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
(9)Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PAKAIAN DINAS
Pasal 31(1)Pakaian dinas camat dan lurah terdiri atas:
a.pakaian dinas harian;
b.pakaian dinas upacara; dan
c.pakaian dinas lapangan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 32Pembinaan dan pengawasan Kecamatan dan Kelurahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Evaluasi Kecamatan dan Kelurahan
Pasal 33(1)Setiap tahun Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan dan Kelurahan yang mencakup:
a.penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/wali kota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah dalam rangka otonomi daerah;
b.
penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
c.
penyelenggaraan pelayanan terpadu; dan
d.penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada camat.
(2)Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dengan tembusan kepada Menteri.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 34Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 36Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826) dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Mei 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "usia minimal Kecamatan" adalah usia penyelenggaraan pemerintahan terhitung sejak diberikan kode dan data wilayah oleh Menteri.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya" adalah rumah dinas camat, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, instansi vertikal, pendukung aktivitas perekonomian, dan pendukung aktivitas sosial.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perubahan batas wilayah Kecamatan" adalah penambahan atau pengurangan cakupan wilayah suatu Kecamatan yang tidak mengakibatkan hapusnya suatu Kecamatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "pelayanan terpadu" adalah pelayanan publik yang ada di Kecamatan dan bukan pelayanan terpadu satu pintu yang berada di dinas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "membantu pengawasan bidang keimigrasian" antara lain membantu pengawasan orang asing di wilayah Kecamatan di kawasan perbatasan negara.
Yang dimaksud dengan "membantu pengawasan di bidang perkarantinaan" antara lain membantu pengawasan pemasukan dan pengeluaran media pembawa ilegal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "secara berjenjang" adalah penugasan dari Pemerintah Pusat melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan bupati/wali kota kepada camat.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "usia minimal Kelurahan" adalah usia penyelenggaraan pemerintahan terhitung sejak diberikan kode dan data wilayah oleh Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya" adalah fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, pendukung aktivitas perekonomian, dan pendukung aktivitas sosial.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perubahan batas wilayah Kelurahan" adalah penambahan atau pengurangan cakupan wilayah suatu Kelurahan yang tidak mengakibatkan hapusnya suatu Kelurahan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Besaran alokasi anggaran paling sedikit 5% (lima persen) dihitung dari pendapatan yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas.