a.pemegang saham Bank; dan b.seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank.
Pasal 4
Dewan Komisaris wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis.
BAB II CAKUPAN RENCANA BISNIS
Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a paling sedikit meliputi: a.visi dan misi Bank; b.arah kebijakan Bank;
c.langkah-langkah strategis yang akan ditempuh Bank;
d.indikator keuangan utama; dan
e.target kegiatan usaha jangka pendek dan jangka menengah.
Pasal 7
Kebijakan dan strategi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b paling sedikit meliputi:
a.analisis posisi Bank dalam menghadapi persaingan usaha;
b.kebijakan manajemen (policy statements); c.kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan; d.strategi pengembangan bisnis; dan
e.strategi pengembangan sumber daya manusia dan kebijakan remunerasi (remuneration policies).
Pasal 8
Penerapan manajemen risiko dan kinerja Bank saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c paling sedikit meliputi:
a.penerapan manajemen risiko, termasuk penilaian profil risiko untuk seluruh risiko;
b.penerapan tata kelola yang baik;
c.kinerja keuangan, terutama dari aspek permodalan (capital) dan rentabilitas (earnings);
d.realisasi pemberian kredit atau pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM); dan
e.penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah, khusus bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Proyeksi rasio-rasio dan pos-pos tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e paling sedikit meliputi: a.proyeksi rasio keuangan pokok; dan b.proyeksi pos-pos tertentu lainnya.
Pasal 11
Rencana pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f paling sedikit meliputi: a.rencana penghimpunan dana pihak ketiga; b.rencana penerbitan surat berharga; dan c.rencana pendanaan lainnya.
(1)Rencana penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h paling sedikit meliputi:
a.bidang usaha; b.perkiraan jumlah dana yang akan ditanamkan; dan
c.persentase kepemilikan termasuk aspek pengendalian, sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
(2)Termasuk dalam rencana penyertaan modal adalah rencana pemisahan (spin-off) unit usaha syariah dari bank umum yang memiliki unit usaha syariah.
Pasal 14
Rencana permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i paling sedikit meliputi:
a.proyeksi pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); dan
b.rencana perubahan modal.
Rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k paling sedikit meliputi: a.rencana penerbitan produk baru; dan b.rencana pelaksanaan aktivitas baru.
Pasal 17
Rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l paling sedikit meliputi:
a.bagi bank umum, rencana pembukaan kantor wilayah, kantor cabang, kantor fungsional, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri, termasuk rencana pengembangan dan perubahan jaringan kantor bagi unit usaha syariah; dan
b.bagi bank umum syariah, rencana pembukaan kantor wilayah, kantor cabang, kantor fungsional, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri.
Pasal 18
Informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m paling sedikit meliputi informasi yang perlu disampaikan karena mempengaruhi kegiatan usaha Bank, yang tidak disebutkan dalam cakupan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf l.
BAB III PENYAMPAIAN, PERUBAHAN, DAN PELAPORAN RENCANA BISNIS
(1)Bank hanya dapat melakukan perubahan terhadap Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam hal:
a.terdapat faktor eksternal dan internal yang secara signifikan mempengaruhi operasional Bank; dan/atau
b.terdapat faktor yang secara signifikan mempengaruhi kinerja Bank, berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan.
(2)Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, paling lambat pada akhir bulan Juni tahun berjalan.
(3)Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan perubahan Rencana Bisnis.
(4)Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21
(1)Bank wajib menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis secara triwulanan.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan batas waktu:
a.paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir; atau
b.paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender setelah triwulan yang bersangkutan berakhir, bagi Bank yang sistem antar kantornya belum online dan memiliki lebih dari 100 (seratus) kantor cabang.
(3)Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.penjelasan mengenai pencapaian Rencana Bisnis;
b.penjelasan mengenai deviasi atas realisasi Rencana Bisnis;
c.tindak lanjut atas pencapaian Rencana Bisnis; d.rasio keuangan dan pos-pos tertentu; dan e.informasi lainnya.
(1)Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) apabila Bank menyampaikan Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2)Bank dinyatakan terlambat menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) apabila Bank menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
(3)Bank dinyatakan tidak menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bank belum menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis.
(4)Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 24
(1)Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) apabila Bank menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(2)Bank dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) apabila Bank menyampaikan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis setelah batas akhir waktu penyampaian sampai dengan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3)Bank dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu Bank dinyatakan terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), Bank belum menyampaikan laporan tersebut.
(4)Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sesuai dengan karakteristik usaha Bank dan prinsip syariah.
BAB V SANKSI
Pasal 28
(1)Bank yang terlambat menyampaikan:
a.Rencana Bisnis atau penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) atau ayat (2);
b.Laporan Realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); atau
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan untuk masing-masing laporan.
(2)Bank yang tidak menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) atau Laporan Realisasi Rencana Bisnis atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing laporan.
(3)Bank yang menyampaikan penyesuaian Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), namun:
a.dinilai tidak lengkap secara signifikan; dan/atau
b.tidak dilampiri dokumen dan informasi yang material,
sesuai dengan cakupan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau ketentuan pelaksanaan terkait lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4)Bank dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah:
a.Bank diberikan 2 (dua) kali surat teguran oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan tenggang waktu paling sedikit 7 (tujuh) hari kerja untuk setiap surat teguran; dan
b.Bank tidak memperbaiki penyesuaian Rencana Bisnis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah surat teguran terakhir.
Pasal 29
Bank yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (4), Pasal 24 ayat (4) atau Pasal 27 dikenakan sanksi administratif berupa: a.teguran tertulis; b.penurunan tingkat kesehatan Bank; c.pembekuan kegiatan usaha tertentu;dan/atau
d.pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapat predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan.
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 31
(1)Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Rencana Bisnis Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2)Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/21/PBI/2010 tanggal 19 Oktober 2010 tentang Rencana Bisnis Bank dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 32
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2016 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
MULIAMAN D. HADAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "faktor eksternal" antara lain kondisi perekonomian, perkembangan sosial dan politik, dan teknologi. Yang dimaksud dengan "faktor internal" antara lain adalah kondisi keuangan, manajemen, dan kemampuan infrastruktur lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Rencana Bisnis dilaksanakan secara efektif apabila antara realisasi dan Rencana Bisnis terdapat: a.deviasi tidak material; atau
b.deviasi material, namun Bank telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhinya disertai dengan penjelasan yang memadai dan dapat diterima (reasonable).
Ayat (2)
Huruf a
Komunikasi dengan pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui rapat umum pemegang saham.
Huruf b
Komunikasi Rencana Bisnis kepada seluruh jenjang organisasi yang ada pada Bank dilakukan dengan tujuan agar kebijakan dan pelaksanaan Rencana Bisnis oleh semua pihak yang terlibat sejalan dengan visi dan misi Bank.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Termasuk dalam rencana penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas baru misalnya rencana penerbitan structured product.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Arah kebijakan Bank memuat informasi mengenai arah dan kebijakan pengembangan usaha yang akan dilakukan Bank dalam jangka pendek selama 1 (satu) tahun ke depan maupun jangka menengah selama 3 (tiga) tahun ke depan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Indikator keuangan utama antara lain memuat kinerja Bank posisi akhir bulan September pada tahun penyusunan Rencana Bisnis dan proyeksi dari permodalan, rentabilitas, penilaian risiko, khususnya risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas, serta dana pihak ketiga dan rasio keuangan lainnya.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 7
Huruf a
Analisis dilakukan baik secara industri maupun terhadap kelompok usaha. Dalam hal ini perlu juga dijelaskan permasalahan dan hambatan yang dihadapi Bank.
Huruf b
Uraian mengenai kebijakan manajemen meliputi informasi umum kebijakan Bank yang ditetapkan oleh manajemen dalam pengembangan usaha Bank pada waktu yang akan datang.
Huruf c
Uraian mengenai kebijakan manajemen risiko dan kepatuhan meliputi informasi mengenai langkah-langkah dalam menerapkan manajemen risiko yang disusun berdasarkan evaluasi atas profil risiko Bank dan upaya-upaya perbaikan yang akan ditempuh serta penjelasan mengenai kebijakan dalam melaksanakan fungsi kepatuhan.
Huruf d
Uraian mengenai strategi pengembangan bisnis antara lain memuat informasi langkah-langkah strategis untuk mencapai tujuan usaha Bank yang telah ditetapkan, termasuk penjelasan mengenai strategi pengembangan organisasi dan teknologi sistem informasi, serta strategi untuk mengantisipasi perubahan kondisi eksternal.
Huruf e
Uraian mengenai kebijakan remunerasi (remuneration policies) paling sedikit meliputi informasi mengenai kebijakan umum yang mengatur mengenai pemberian gaji, bonus (benefits), dan fasilitas lain yang bersifat keuangan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Bank, termasuk kepada pegawai serta kepada Dewan Pengawas Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. Yang dimaksud dengan "Dewan Pengawas Syariah" adalah Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai bank umum syariah dan unit usaha syariah.
Pasal 8
Huruf a
Uraian mengenai penerapan manajemen risiko meliputi evaluasi dan hasil penerapan manajemen risiko untuk periode awal tahun sampai dengan posisi terakhir pada saat penyusunan Rencana Bisnis. Uraian mengenai penilaian profil risiko meliputi informasi penilaian Bank mengenai tingkat dan tren seluruh eksposur risiko. Tata cara penyusunan profil risiko berpedoman kepada ketentuan yang mengatur mengenai penerapan manajemen risiko bagi Bank.
Huruf b
Uraian mengenai penerapan tata kelola yang baik berpedoman kepada ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan good corporate governance bagi Bank.
Huruf c
Uraian mengenai kinerja keuangan Bank termasuk hasil pelaksanaan rencana tindak (action plan) jika ada dalam rangka memperbaiki kinerja Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penilaian tingkat kesehatan Bank. Uraian mengenai kinerja keuangan dari aspek permodalan dan rentabilitas meliputi informasi mengenai kondisi permodalan dan rentabilitas, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
Huruf d
Uraian mengenai realisasi pemberian kredit atau pembiayaan ini mencerminkan peranan Bank dalam mendukung perkembangan UMKM. Pengelompokan UMKM mengacu pada kriteria usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Asumsi yang dicantumkan adalah asumsi yang digunakan Bank untuk menyusun Rencana Bisnis. Yang dimaksud dengan "asumsi makro" antara lain pertumbuhan ekonomi, nilai tukar, dan tingkat inflasi. Yang dimaksud dengan "asumsi mikro" antara lain tingkat persaingan antar bank dan pertumbuhan kredit industri perbankan. Sebagai salah satu referensi dalam menyusun Rencana Bisnis, Bank dapat melihat indikator makro yang tersedia pada publikasi otoritas yang berwenang.
Pasal 10
Huruf a
Proyeksi rasio keuangan pokok meliputi rasio-rasio yang paling sedikit dapat memberikan informasi untuk penilaian kondisi permodalan, rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas.
Huruf b
Proyeksi pos-pos tertentu lainnya meliputi proyeksi beberapa rasio terkait kredit atau pembiayaan kepada debitur UMKM, rasio dana pendidikan, dan rasio aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional Bank terhadap modal.
Pasal 11
Huruf a
Rencana penghimpunan dana pihak ketiga meliputi rencana penghimpunan giro, tabungan, deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu serta informasi mengenai deposan inti dan/atau core deposit.
Huruf b
Rencana penerbitan surat berharga meliputi rencana penerbitan surat berharga seperti convertible bonds, medium term notes, obligasi, dan sukuk.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pihak terkait" adalah pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit atau batas maksimum penyaluran dana.
Huruf b
"Debitur inti" merupakan debitur individual atau debitur grup (one obligor concept) yang merupakan debitur inti di luar pihak terkait.
Huruf c
"Kegiatan usaha tertentu" merupakan kegiatan usaha yang menjadi fokus sebagian besar pemberian kredit atau pembiayaan Bank.
Huruf d
Pembagian kredit atau pembiayaan berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, provinsi, dan jenis akad mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan laporan bulanan Bank.
Huruf e
Pembagian kredit atau pembiayaan berdasarkan lapangan usaha, jenis penggunaan, dan provinsi mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan laporan bulanan Bank.
Huruf f
Penanaman dana dalam bentuk surat berharga digolongkan sesuai dengan kategori pengukuran, yaitu: 1.diukur pada nilai wajar melalui laba-rugi; 2.tersedia untuk dijual; 3.dimiliki hingga jatuh tempo; atau 4.pinjaman yang diberikan dan piutang.
Huruf g
Mencakup rencana penanaman dana Bank dalam bentuk aset produktif yang belum termasuk dalam cakupan huruf a sampai dengan huruf f.
Pasal 13
Ayat (1)
Dalam menyusun rencana penyertaan modal, Bank harus memperhatikan persyaratan dan tata cara penyertaan modal sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian dalam melakukan penyertaan modal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pemisahan (spin-off)" adalah pemisahan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai unit usaha syariah.
Pasal 14
Huruf a
Proyeksi pemenuhan KPMM meliputi proyeksi perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai KPMM Bank.
Huruf b
Termasuk dalam "rencana perubahan modal" adalah rencana penambahan modal dari pemegang saham lama (existing shareholders), rencana initial public offering (IPO), right issue, penerbitan surat berharga yang bersifat ekuitas, dan rencana penambahan modal lainnya, termasuk perubahan dana bersih bagi unit usaha syariah.
Pasal 15
Huruf a
Termasuk dalam "rencana pengembangan organisasi" adalah rencana pembentukan atau perubahan satuan kerja dan/atau komite, yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank.
Huruf b
Termasuk dalam "rencana pengembangan sistem informasi manajemen" adalah rencana pengembangan teknologi informasi yang mendukung sistem informasi untuk manajemen.
Huruf c
Termasuk dalam "rencana pengembangan sumber daya manusia" adalah rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, termasuk rencana biaya atau anggaran pendidikan dan pelatihan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Huruf d
Termasuk dalam "rencana pemanfaatan tenaga kerja asing" adalah rencana pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Yang dimaksud dengan "rencana penggunaan tenaga alih daya (outsourcing)" adalah rencana penggunaan tenaga kerja di luar tenaga kerja tetap, yang meliputi jumlah maupun bidang kerja penugasan.
Pasal 16
Huruf a
Rencana penerbitan produk baru yang perlu dimuat dalam Rencana Bisnis mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha berdasarkan modal inti Bank.
Huruf b
Rencana pelaksanaan aktivitas baru yang perlu dimuat dalam Rencana Bisnis mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha berdasarkan modal inti Bank.
Pasal 17
Pengertian kantor wilayah, kantor cabang, kantor fungsional, kantor cabang pembantu, kantor kas, kegiatan pelayanan kas, dan kantor di luar negeri mengacu pada ketentuan yang mengatur mengenai bank umum yang melaksanakan kegiatan secara konvensional, bank umum syariah atau unit usaha syariah.
Pasal 18
"Informasi lainnya" meliputi hal-hal yang perlu diketahui atau dipantau oleh Otoritas Jasa Keuangan, termasuk rencana bisnis lainnya yang diwajibkan oleh ketentuan lain untuk dicantumkan dalam Rencana Bisnis. Contoh informasi lainnya adalah langkah-langkah penyelesaian kredit atau pembiayaan yang bermasalah, termasuk agunan yang diambil`alih (AYDA), aset tetap yang tidak digunakan dalam operasional Bank, linkage program, dan/atau pengembangan pelayanan Bank. Pengembangan pelayanan Bank mencakup antara lain informasi tentang rencana pengembangan sarana atau media informasi kepada nasabah, rencana pengembangan sarana elektronik untuk kebutuhan nasabah, rencana upaya perlindungan nasabah, dan rencana penyelenggaraan layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif.
Pasal 19
Ayat (1)
Rencana Bisnis disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Ayat (2)
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan presentasi atau penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang disampaikan Bank.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Dalam hal diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan presentasi atau penjelasan yang menyeluruh mengenai perubahan Rencana Bisnis. Bagi bank umum yang memiliki unit usaha syariah, perubahan Rencana Bisnis dilakukan baik untuk kepentingan Bank secara keseluruhan maupun untuk kepentingan unit usaha syariah. Perubahan Rencana Bisnis yang disampaikan oleh Bank disertai dengan alasan perubahan secara tertulis. Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Faktor yang secara signifikan mempengaruhi kinerja Bank antara lain permasalahan solvabilitas, likuiditas, dan/atau permasalahan eksternal makro ekonomi yang secara signifikan berdampak pada kinerja Bank.
Ayat (2)
Pembatasan frekuensi perubahan dan batas waktu pada ayat ini dimaksudkan agar Bank dapat membuat perencanaan yang lebih realistis dalam menyusun Rencana Bisnis. Bagi bank umumyang memiliki unit usaha syariah, pembatasan frekuensi perubahan Rencana Bisnis dan batas waktu pelaksanaan perubahan berlaku untuk Bank secara konsolidasi, termasuk dengan UUS.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan presentasi atau penjelasan yang menyeluruh mengenai Rencana Bisnis yang telah disesuaikan.
Pasal 21
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "triwulanan" adalah posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember. Laporan disampaikan dalam bentuk perbandingan antara Rencana Bisnis dan realisasi Rencana Bisnis. Bagi bank umum yang memiliki unit usaha syariah, Laporan Realisasi Rencana Bisnis memuat pula laporan realisasi khusus untuk unit usaha syariah yang merupakan satu kesatuan dengan Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank Umum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Uraian "penjelasan" pada huruf ini meliputi fokus dan prioritas pencapaian Rencana Bisnis.
Huruf b
Uraian "penjelasan" pada huruf ini meliputi penjelasan mengenai besarnya deviasi dan kendala yang dihadapi.
Huruf c
Uraian "tindak lanjut" pada huruf ini meliputi upaya untuk memperbaiki pencapaian realisasi Rencana Bisnis.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
"Informasi lainnya" berisi penjelasan mengenai realisasi hal-hal selain yang dijelaskan pada huruf a sampai dengan huruf d, antara lain meliputi laporan realisasi perubahan jaringan kantor dan laporan realisasi linkage program.
Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "semesteran" adalah posisi akhir bulan Juni dan bulan Desember. Bagi Bank Umum yang memiliki unit usaha syariah, Laporan Pengawasan Rencana Bisnis memuat pula laporan pengawasan khusus untuk unit usaha syariah yang merupakan satu kesatuan dengan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis Bank Umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Bank antara lain meliputi faktor-faktor yang mempengaruhi profil risiko, permodalan, rentabilitas, dan tata kelola yang baik.
Huruf c
Upaya memperbaiki kinerja Bank merupakan perbaikan terhadap faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bank wajib untuk tetap menyampaikan Rencana Bisnis, mengingat Rencana Bisnis merupakan dasar bagi Bank untuk memberikan arah kebijakan dalam melakukan kegiatan usaha dalam rangka mencapai visi dan misi. Sementara bagi Otoritas Jasa Keuangan, Rencana Bisnis Bank digunakan sebagai referensi dalam perencanaan dan implementasi strategi pengawasan Bank.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bank diwajibkan untuk tetap menyampaikan Laporan Realisasi Rencana Bisnis atau Laporan Pengawasan Rencana Bisnis, mengingat bagi Otoritas Jasa Keuangan laporan tersebut merupakan salah satu sarana pengawasan Bank, khususnya untuk memantau efektivitas dan konsistensi pelaksanaan Rencana Bisnis Bank.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan "hari libur" adalah hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau hari libur lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bank yang telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dalam ayat ini tidak dikenakan sanksi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).