a.perumusan kebijakan pemerintah di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
b.pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia;
c.pengkoordinasian dalam perumusan, penetapan kebijakan, dan strategi untuk mempercepat pembangunan di Kawasan Timur Indonesia;
d.penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
a.penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b.penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c.penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d.pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya.
Bagian Kesembilan
Meneg Perencanaan Pembangunan Nasional
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Meneg PPN mempunyai kewenangan:
a.penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b.penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
c.pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya.
Bagian Kesepuluh
Meneg Badan Usaha Milik Negara
Pasal 28Meneg BUMN mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 29Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Meneg BUMN menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang meliputi kegiatan pengendalian, peningkatan efisiensi, privatisasi, dan restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara;
b.pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
c.penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Pasal 30Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Meneg BUMN mempunyai kewenangan:
a.penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b.penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c.penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
d.pengaturan sistem lembaga perekonomian negara;
e.pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
f.kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
g.mewakili pemerintah selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara;
h.mewakili Pemerintah pada Perusahaan Umum;
i.mewakili Pemerintah selaku pembina keuangan pada Perusahaan Jawatan;
j.mewakili Pemerintah dalam melaksanakan restrukturisasi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara;
k.pengendalian operasional Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Bagian Kesebelas
Meneg Komunikasi dan Informasi
Pasal 31Meneg Kominfo mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang komunikasi dan informasi nasional.
Pasal 32Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Meneg Kominfo menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;
b.pengkoordinasian kebijakan di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;
c.pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, dan evaluasi di bidang komunikasi dan informasi, termasuk telematika dan penyiaran;
d.penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Pasal 33Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Meneg Kominfo mempunyai kewenangan:
a.penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b.penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c.penetapan pedoman penyelenggaraan penyiaran;
d.penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya;
e.pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 34Meneg dibantu oleh:
a.Sekretariat Meneg, disingkat Setmeneg;
b.Deputi Meneg;
c.Staf Ahli Meneg.
Bagian Kedua
Setmeneg
Pasal 35Setmeneg dipimpin oleh Sekretaris Meneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 36Setmeneg mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Meneg.
Pasal 37Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Setmeneg menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi kegiatan Kantor Meneg;
b.penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Meneg;
c.penyelenggaraaan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Kantor Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg;
d.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 38(1)Setmeneg terdiri dari 2 (dua) Biro.
(2)Masing-masing Biro terdiri dari sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bagian.
(3)Masing-masing Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian.
Bagian Ketiga
Deputi Meneg
Pasal 39Deputi Meneg dipimpin oleh Deputi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
Pasal 40Deputi Meneg mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang tertentu.
Pasal 41Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Deputi Meneg menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan dan perumusan kebijakan Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
b.pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan tertentu sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
c.pelaksanaan hubungan kerja di bidang teknis dengan Kantor Menteri Negara, Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lainnya sesuai petunjuk Meneg;
d.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Pasal 42(1)Jumlah Deputi Meneg ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi.
(3)Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.
(4)Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Bagian Keempat
Staf Ahli Meneg
Pasal 43(1)Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2)Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(3)Staf Ahli Meneg mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4)Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari difasilitasi oleh Setmeneg.
Bagian Kelima
Lain-lain
Pasal 44Di lingkungan unit organisasi Kantor Meneg dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu.
Pasal 45(1)Jumlah unit organisasi Kantor Meneg disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja.
(2)Bagi Menteri Negara yang menjabat sebagai Kepala LPND, dalam melaksanakan tugas sehari-hari dapat dibantu oleh unit organisasi LPND yang bersangkutan.
Pasal 46(1)Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon I pada masing-masing Kantor Meneg ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2)Unit organisasi untuk jabatan struktural Eselon II ke bawah pada masing-masing Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 47(1)Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kantor Meneg ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2)Menteri menyampaikan tembusan Keputusan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah ditetapkan.
(3)Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dicabut apabila terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
(4)Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), berakibat pada pembatalan anggaran dan hak-hak kepegawaian.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 48Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, Meneg berkoordinasi dan saling berkonsultasi sesama Meneg, Menteri yang memimpin Departemen, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pimpinan Lembaga terkait lainnya.
Pasal 49Meneg dan semua unsur di lingkungan Kantor Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
BAB IV
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 50(1)Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia.
(2)Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib.
(3)Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa.
(4)Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa.
(5)Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
Pasal 51(1)Sekretaris Meneg, Deputi Meneg, dan Staf Ahli Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Meneg yang bersangkutan.
(2)Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan Kantor Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan.
Pasal 52Pejabat eselon Ia yang tenaganya masih dibutuhkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat diangkat secara selektif sebagai Staf Ahli dengan jabatan eselon Ia.
BAB V
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
Pasal 53Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, kearsipan, persandian, dan lain-lain di lingkungan Kantor Meneg diselenggarakan oleh Meneg yang bersangkutan.
Pasal 54Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Kantor Meneg dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55(1)Keputusan Meneg yang merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan keputusan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.
(2)Penyesuaian terhadap Keputusan Presiden ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini.
Pasal 56Sebelum terbentuknya organisasi Meneg BUMN, pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan BUMN dilakukan oleh perangkat Direktorat Jenderal Pembinaan BUMN yang operasionalnya dikendalikan oleh Meneg BUMN sampai dengan ditetapkannya organisasi dan tata kerja Meneg BUMN berdasarkan Keputusan Presiden ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 2000, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI