Kriteria Lembaga Pemberi Layanan Posbakum PengadilanLembaga yang bekerjasama dengan Pengadilan untuk menjadi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Berbentuk badan hukum.
b.Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan.
c.Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan.
d.Memiliki minimal satu orang Advokat.
e.Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di Posbakum Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
f.Lulus tes kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan.
g.Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di Posbakum Pengadilan, harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta Praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada di bawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah.
Pasal 28Kewajiban Pemberi Layanan Posbakum PengadilanKewajiban Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan adalah:
(1)Memberikan layanan yang profesional dan bertanggungjawab,
(2)Yang dimaksud dengan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bersungguh-sungguh dalam memberikan layanan berdasarkan keahlian, kompetensi, wawasan dan tingkat pendidikan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sebagai orang yang telah memiliki izin advokat atau gelar Sarjana Hukum atau gelar Sarjana Syariah.
(3)Yang dimaksud dengan bertanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan layanan yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan hukum, baik hukum materiil maupun hukum formil secara sebaik-baiknya dan bersedia menanggung akibat dari pelaksanaan layanan yang diberikannya.
(4)Memberikan informasi hukum dan informasi lain yang terkait secara jelas dan akurat.
(5)Memberikan konsultasi atau advis hukum yang seimbang dan komprehensif.
(6)Yang dimaksud seimbang sebagaimana pada ayat (5) adalah mengutamakan kepentingan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk mencapai keadilan, tanpa menjatuhkan pihak lain atau menggunakan cara-cara yang tidak dibenarkan secara hukum.
(7)Yang dimaksud dengan komprehensif sebagaimana pada ayat (5) adalah memberikan konsultasi atau advis hukum yang memperhatikan segala aspek dari hukum materiil maupun hukum formil sehingga Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dapat mencapai keadilan yang sebaik-baiknya dalam menjalankan perkaranya.
(8)Dalam hal Pengadilan bekerjasama dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan, pembuatan dokumen hukum yang dilakukan oleh Sarjana Hukum atau Sarjana Syariah wajib mendapatkan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
(9)Merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
(10)Menjalankan prinsip-prinsip perlindungan terhadap penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia.
(11)Menghindari konflik kepentingan dengan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
(12)Membuat laporan dan mendokumentasikan berkas Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan.
(13)Bekerja sama dengan petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan dalam menjaga dan memelihara ketertiban penyelenggaraan dan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan.
(14)Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan melakukan pengawasan bersama-sama dengan Ketua Pengadilan terhadap kualitas layanan yang diberikan Petugas Posbakum Pengadilan dari lembaganya.
Pasal 29Hak Pemberi Layanan Posbakum PengadilanDalam menjalankan kewajibannya Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berhak atas:
a.Sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan pemberian layanan hukum di Pengadilan.
b.Imbalan jasa yang diberikan secara resmi oleh Pengadilan dari anggaran satuan Pengadilan berdasarkan perjanjian kerjasama kelembagaan.
c.Mendapatkan bukti, informasi, dan/atau keterangan terkait perkara secara benar dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
Pasal 30Larangan bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Dalam memberikan layanan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dilarang untuk:
a.Membedakan perlakuan terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
b.Melakukan diskriminasi terhadap Penerima Layanan Posbakum Pengadilan karena yang bersangkutan penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, atau orang lanjut usia.
c.Memberikan informasi, konsultasi dan advis hukum yang tidak memiliki dasar hukum materiil maupun tidak sesuai dengan hukum formil.
d.Memberikan dokumen hukum kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan untuk digunakan dalam persidangan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Advokat pada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan terkait.
e.Membuka rahasia Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sehubungan dengan perkaranya.
f.Memberikan layanan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dalam satu berkas perkara oleh Petugas Posbakum Pengadilan yang sama.
g.Memberikan informasi, konsultasi, atau advis hukum yang tidak berkualitas, yang secara berkala akan dievaluasi oleh Ketua Pengadilan dan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bersangkutan.
h.Membuat kesalahan fatal dalam pembuatan dokumen hukum yang mengakibatkan penerima layanan Posbakum Pengadilan dirugikan dalam persidangan.
i.Menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apapun dari Penerima Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang bersangkutan.
j.Meminta biaya atas layanan yang diberikan kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
k.Memberikan janji-janji sehubungan dengan layanan atau perkara terkait.
l.Menjamin kepada Penerima Layanan Posbakum Pengadilan bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
m.Menggunakan sarana dan prasarana Posbakum Pengadilan untuk kepentingan pribadi atau lembaga pemberi layanan atau kepentingan lain yang tidak sejalan dengan kepentingan pemberian layanan hukum.
Pasal 31Mekanisme Sanksi bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan(1)Berdasarkan aduan atau keluhan yang masuk, Ketua Pengadilan melakukan klarifikasi dan/atau pemeriksaan terhadap Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan:
a.Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dan/atau
b.Mekanisme pengaduan atau keluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2)Proses klarifikasi dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan berikut:
a.Ketua Pengadilan mengirimkan surat kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 30.
b.Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan sepengetahuan kepala lembaganya memberikan tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penerimaan surat dari Ketua Pengadilan.
c.Ketua Pengadilan dapat memanggil dan meminta keterangan lisan dari Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang diduga melakukan pelanggaran.
(3)Berdasarkan hasil klarifikasi dan/atau pemeriksaan dengan mempertimbangkan tanggapan Kepala Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan/atau Petugas Posbakum Pengadilan, Ketua Pengadilan dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a.Peringatan lisan;
b.Peringatan tertulis;
c.Pemberhentian sementara;
d.Pemutusan hubungan kerjasama kelembagaan.
Pasal 32Mekanisme Pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan(1)Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan kepada Posbakum Pengadilan dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan.
(2)Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan.
(3)Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara Penerima Layanan Posbakum Pengadilan sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari:
a.
Formulir permohonan.
b.Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).
c.Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan.
d.Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan.
e.Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh Petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan.
(4)Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan.
(5)Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang pengadilan, maka Petugas Posbakum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Bagian Tiga
Pembiayaan dan Penganggaran
Pasal 33Pengadaan Sarana dan Prasarana(1)Pengadilan melakukan pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Posbakum Pengadilan pada salah satu ruangan yang telah disediakan dalam Pengadilan.
(2)Pengadaan sarana dan prasarana bagi Posbakum Pengadilan dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan dan sedapat mungkin terdiri dari:
a.Mebel;
b.Komputer;
c.Mesin printer;
d.Penyejuk Ruangan;
e.Alat Tulis Kantor.
Pasal 34Penghitungan Imbalan Jasa Bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan(1)Besarnya imbalan jasa diberikan oleh Pengadilan kepada Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan berdasarkan pada lamanya waktu layanan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan yang disediakan lembaga dalam memberikan layanan di Posbakum Pengadilan.
(2)Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.
Pasal 35(1)Untuk kepentingan perencanaan, setiap Pengadilan menentukan anggaran Posbakum Pengadilan berdasarkan perkiraan satuan biaya, perkiraan kebutuhan sarana dan prasarana, perkiraan waktu layanan Posbakum Pengadilan dan jumlah Petugas Posbakum Pengadilan yang diperlukan.
(2)Untuk kepentingan pelaksanaan, setiap Pengadilan dapat menggunakan anggaran Posbakum Pengadilan selama tidak kurang dari target waktu layanan Posbakum Pengadilan dan tidak melewati jumlah keseluruhan dari anggaran Posbakum Pengadilan yang tersedia pada Anggaran Satuan Pengadilan dan ketentuan-ketentuannya.
(3)Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan surat penagihan dan capaian kerja Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerjasama, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa tersebut dibebankan kepada Anggaran Satuan Pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.
(4)Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 36(1)Pengawasan terhadap penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan.
(2)Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3.
(3)Panitera Pengadilan membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
(4)Panitera Pengadilan melakukan pengawasan harian terhadap jalannya Posbakum Pengadilan dan melaporkannya pada Ketua Pengadilan.
(5)Petugas Posbakum Pengadilan mengisi Buku Registrasi Khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
(6)Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
(7)Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.
(8)Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada Petugas Posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan dan pihak-pihak lain dari luar Pengadilan yang terlibat.
BAB VII
PENCATATAN, PELAPORAN DAN SISTEM DATA
Pasal 37(1)Pengadilan mencatat penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu secara rutin yang setidaknya memuat keterangan-keterangan, yang terdiri dari:
a.
Penerima Layanan
- Tanggal pengajuan permohonan;
- Nama pemohon layanan;
- Usia pemohon layanan;
- Jenis kelamin pemohon layanan;
- Pekerjaan pemohon layanan;
- Penghasilan pemohon layanan per bulan;
- Kondisi khusus pemohon layanan bila ada;
b.
Kegiatan Layanan
- Jenis layanan hukum yang dimohonkan;
- Jumlah dan jenis perkara yang dibebaskan biayanya;
- Jumlah sidang di luar pengadilan beserta jumlah serta jenis perkara yang disidangkan;
- Jumlah jam layanan posbakum;
- Jumlah permohonan pembebasan biaya perkara yang tidak terlayani dan penyebabnya;
- Jumlah pemohon layanan untuk sidang di luar gedung pengadilan yang tidak terlayani dan penyebabnya;
- Jumlah permohonan Posbakum Pengadilan yang tidak terlayani dan penyebabnya; dan
c.Hal-hal lain yang dirasakan penting oleh Pengadilan.
(2)Panitera Pengadilan dibantu oleh Petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan bertanggung jawab melakukan pencatatan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan setiap bulan.
(3)Petugas Posbakum Pengadilan dibantu oleh Petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan bertanggung jawab melakukan pencatatan pemberian Layanan di Posbakum Pengadilan yang dilaporkan kepada Ketua Pengadilan setiap bulan, termasuk layanan yang diberikan di Posbakum Pengadilan yang dilakukan secara terpadu dengan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Pasal 38(1)Panitera/Sekretaris dibantu oleh Petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan melakukan pencatatan lebih lanjut terhadap berjalannya Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu atas permohonan yang diajukan pada sistem data yang memuat keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditambah dengan keterangan-keterangan sebagai berikut:
a.Jumlah anggaran pembebasan biaya perkara yang tersedia, yang digunakan, jumlah penerima layanan, jumlah pemohon layanan yang tidak terlayani dan rincian penggunaannya;
b.Jumlah anggaran sidang di luar gedung Pengadilan yang tersedia, yang digunakan, jumlah penerima layanan dan rincian penggunaannya;
c.Jumlah anggaran Posbakum Pengadilan yang tersedia, yang digunakan, jumlah penerima layanan, jumlah pemohon layanan yang tidak terlayani dan rincian penggunaannya; dan
d.Jumlah penerima layanan dalam butir a, b dan c yang penyelenggaraan layanannya tidak menggunakan Anggaran Satuan Pengadilan atau berasal dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2)Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Buku Register Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Pasal 39Wakil Panitera dibantu oleh Petugas Pengadilan yang ditunjuk Ketua Pengadilan melakukan rekapitulasi Pelaporan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu setiap bulan berdasarkan data Pencatatan ke dalam Sistem Data Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu secara elektronik melalui sistem teknologi informasi terkini yang diterapkan oleh Pengadilan.
Pasal 40(1)Informasi agregat atau rekapitulasi pelaporan yang tidak menampilkan identitas penerima layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 terbuka untuk umum.
(2)Panduan pelaporan dan sistem data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 akan diatur lebih lanjut di dalam Petunjuk Teknis.
BAB VIII
MEKANISME PENGADUAN, PENYAMPAIAN KELUHAN
DAN PENYELESAIAN MASALAH
Pasal 41(1)Masyarakat penerima layanan berhak menyampaikan pengaduan atau keluhan atas kualitas layanan yang buruk atau praktik-praktik layanan yang menyimpang dari ketentuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di dalam pedoman ini.
(2)Pengaduan atau penyampaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan pada Ketua Pengadilan dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia dan mengembalikannya pada kotak aduan yang tersedia di Pengadilan.
(3)Formulir pengaduan atau penyampaian keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan Pengadilan di setiap Meja Informasi.
(4)Semua formulir pengaduan atau penyampaian keluhan dijaga kerahasiaannya.
(5)Dalam hal Petugas Meja Informasi atau Petugas Posbakum Pengadilan menerima masyarakat yang menyampaikan aduan atau keluhannya, maka wajib mengarahkan orang yang bersangkutan pada formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)Petugas Meja Informasi atau Petugas Posbakum Pengadilan dapat membantu masyarakat mengisi formulir pengaduan atau penyampaian keluhan selama tidak mengandung konflik kepentingan.
(7)Petugas Meja Informasi atau Petugas Posbakum Pengadilan dilarang mencampuri atau mempengaruhi isi aduan atau keluhan.
Pasal 42(1)Ketua Pengadilan wajib secara rutin memeriksa aduan atau keluhan yang masuk dan memprosesnya paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal masuknya aduan atau keluhan.
(2)Ketua Pengadilan wajib mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah yang diperlukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku, dan menginformasikan proses tersebut kepada masyarakat yang menyampaikan aduan atau keluhan terkait.
(3)Aduan atau keluhan terhadap Posbakum Pengadilan diselesaikan sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini, maka Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 43Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman ini akan ditentukan kemudian oleh:
(1)Ketua Kamar pada masing-masing Lingkungan Peradilan MA RI dalam hal-hal yang berhubungan dengan aspek teknis judisial; dan
(2)Sekretaris Mahkamah Agung RI dalam hal-hal yang berhubungan dengan aspek non teknis judisial.
Pasal 44Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2014
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD HATTA ALI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN