1.Ketentuan Pasal 1 di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 9a, angka 14, 15, 16, dan 17 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"(1)Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah mengajukan Surat Pernyataan Minat (Format A) menjadi Bank Pelaksana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditujukan kepada Menteri cq. Deputi Bidang Pembiayaan dengan tembusan kepada Pemimpin Satker BLU-Kemenpera dengan melampirkan:
a.surat keterangan kesehatan bank dengan nilai sekurang-kurangnya Peringkat Komposit Tiga (PK-3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum atau Peraturan Bank Indonesia tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah;
b.data penerbitan KPR dalam bentuk daftar akad kredit yang telah diterbitkan;
c.jumlah kantor pelayanan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota;
d.rencana penerbitan KPR Sejahtera tahunan (Format B); dan
e.
dihapus.
(2)Deputi Bidang Pembiayaan menugaskan pejabat/pegawai di lingkungan Deputi Bidang Pembiayaan untuk melakukan pengecekan dokumen pernyataan minat yang diajukan oleh Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Pejabat/pegawai yang diberi tugas untuk melakukan pengecekan dokumen wajib menyusun dan menyampaikan hasil laporan pengecekan dokumen pernyataan minat (Format C) kepada Deputi Bidang Pembiayaan.
(4)Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang memenuhi persyaratan melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan Direktur Utama atau Direktur Utama bersama Direktur lainnya yang berwenang mewakili Bank Umum, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah."
"Pasal 8(1)Bank Pelaksana wajib melakukan verifikasi dan bertanggungjawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera.
(2)Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a.pengecekan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1);
b.analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR Sejahtera;
c.pengecekan fisik bangunan rumah serta prasarana dan sarana lingkungan, serta utilitas umum (PSU).
(2a)Fisik bangunan rumah dan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, berfungsi dan sekurang-kurangnya harus dilengkapi dengan:
a.atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan;
b.jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air tanah yang layak dibuktikan dengan adanya surat keterangan kelayakan dari instansi yang berwenang;
c.
utilitas jaringan listrik yang berfungsi;
d.jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; dan
e.saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi.
(2b)Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) huruf c, huruf d, dan huruf e belum terpenuhi, maka Bank Pelaksana dapat menyetujui pengajuan KPR Sejahtera dari Kelompok Sasaran setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum menyerahkan Surat Ijin Penyambungan dari PLN;
b.badan jalan sekurang-kurangnya telah dilakukan pengerasan dengan sirtu;
c.badan saluran/drainase lingkungan sekurang-kurangnya telah tergali;
d.ada jaminan berupa dana yang ditahan atau bentuk lainnya dari Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana; dan
e.surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi rumah yang sementara belum dilengkapi dengan sarana listrik, prasarana jalan dan saluran lingkungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(3)Bank Pelaksana membuat Daftar Rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi (Format I) dan menerbitkan Surat Pernyataan Verifikasi (Format J)."
"Pasal 10(1)Permohonan pencairan dana FLPP oleh Bank Pelaksana Kepada Satker BLU-Kemenpera disampaikan secara tertulis dan wajib dilengkapi dengan:
a.surat permohonan pencairan dana FLPP yang ditandatangani oleh pejabat Bank Pelaksana yang berwenang (Format K);
b.
surat pernyataan verifikasi (Format J);
c.daftar rekap debitur/nasabah KPR Sejahtera (Format I);
d.surat tanda terima uang (Format L) dan Jadwal angsuran (Format M) dari Bank Pelaksana terhadap pencairan dana FLPP periode sebelumnya.
(2)Dihapus.
(3)Satker BLU-Kemenpera melakukan pengujian terhadap dokumen permohonan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pengujian dituangkan dalam lembar hasil Pengujian (Format N).
(4)Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Satker BLU-Kemenpera melakukan pencairan dana FLPP ke rekening program FLPP KPR Sejahtera selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja.
(5)Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai dihitung setelah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen digital (softcopy) disampaikan oleh Bank Pelaksana dan telah diterima lengkap oleh Satker BLU-Kemenpera yang dibuktikan dengan konfirmasi dari Satker BLU-Kemenpera.
(6)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dokumen cetak (hardcopy) wajib disampaikan Bank Pelaksana paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen digital (softcopy) diterima lengkap oleh Satker BLU-Kemenpera."