Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi dokumen-dokumen dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, dan mekanis serta Prosedur Kerja Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
Bagian Ketiga Asas-Asas
Pasal 4
Dalam perumusan Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara perlu memperhatikan asas-asas sebagai berikut:
a.asas keterpaduan, yaitu kesatuan sasaran, keterpaduan dalam kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi perencanaan secara horizontal maupun vertikal dari satuan paling bawah sampai satuan tingkat pengambil keputusan. Keterpaduan diperlukan untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya dan pencapaian sasaran.
b.asas prioritas, yaitu pemilihan sasaran perencanaan pembangunan pertahanan negara harus ditujukan pada pencapaian nilai manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan Pertahanan Negara dan kepentingan nasional, mengingat keterbatasan sumber daya yang tersedia;
c.asas fleksibilitas, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara harus luwes dan terkendali serta berkesinambungan, dengan mempertimbangkan kemungkinan perkembangan keadaan dan perkiraan ancaman dimasa depan, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang timbul tanpa mengganggu konsistensi pembangunan;
d.asas "bottom up top down", yaitu penyusunan perencanaan pembangunan pertahanan negara menampung aspirasi satuan bawah kemudian dirumuskan menjadi kebijakan pembangunan bidang Pertahanan Negara dan selanjutnya pengendalian berada pada setiap strata;
e.asas keseimbangan dan keserasian, yaitu pembinaan dan pengembangan kekuatan pertahanan negara harus seimbang dan serasi dengan kebutuhan operasi serta sumber daya yang disediakan. Keseimbangan dan keserasian harus terwujud dalam penyusunan perencanaan dan perumusan program;
f.asas pembagian kewenangan dan tanggung jawab, yaitu sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara membedakan antara penentu kebijakan umum pertahanan negara dengan kewenangan pengambilan keputusan politik dan strategi, pembinaan dan penggunaan kekuatan serta tingkat dan tanggung jawab pelaksanaannya berdasarkan fungsi sehingga dapat dicegah adanya duplikasi atau ketidakpastian wewenang dan tanggung jawab; dan
g.asas manfaat, yaitu perencanaan pembangunan pertahanan negara harus memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan prajurit maupun kebutuhan operasi dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan.
Bagian Keempat Proses dan Metode Perencanaan
(1)Perencanaan pembangunan pertahanan negara mencakup penyelenggaraan perencanaan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan negara sebagai upaya meningkatkan daya tangkal bangsa yang tangguh dalam mengatasi setiap ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan segenap bangsa.
(2)Perencanaan pembangunan pertahanan negara terdiri atas perencanaan pembangunan pertahanan negara yang disesuaikan secara terpadu oleh semua Unit Organisasi di lingkungan Dephan dan TNI.
(3)Perencanaan pembangunan pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan RPJP Hanneg, Renstra Hanneg dan Rencana Kerja Hanneg.
Bagian Keenam Kriteria Keberhasilan
Pasal 7
Untuk menjamin bahwa program-program dapat dilaksanakan sesuai perencanaan pembangunan Pertahanan Negara diperlukan kriteria yang menentukan keberhasilan terdiri dari:
b.terjaminnya kesiapan untuk menghadapi ketidakpastian masa depan;
c.dapat didukung dan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan sumber daya yang tersedia;
d.terpenuhinya kepentingan Pertahanan Negara serta terwujudnya kepentingan nasional;
e.terpenuhinya prinsip-prinsip ekonomi;
f.terpenuhinya prinsip pembangunan berwawasan lingkungan;
g.terlaksananya asas-asas perencanaan; dan
h.terwujudnya tujuan dan sasaran pembangunan Pertahanan Negara.
BAB II DOKUMEN-DOKUMEN SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Bagian Kesatu Dokumen Jangka Panjang
Pasal 8
Dokumen jangka panjang dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari: a.di tingkat Dephan:
1.dokumen utama terdiri dari: a)Rancangan RPJP Hanneg; dan b)RPJP Hanneg.
2.dokumen pendukung terdiri dari: a)produk strategis Hanneg; dan b RUTR Kawasan
b.di tingkat TNI:
1.dokumen utama terdiri dari: a)Rancangan RPJP TNI; b)RPJP TNI; dan c)Postur TNI.
2.dokumen pendukung terdiri dari: Kir Intel Jangka Panjang.
c.di tingkat UO:
1.dokumen utama terdiri dari: a)Rancangan RPJP UO; b)RPJP UO; dan c)Postur UO.
2.dokumen pendukung terdiri dari: a)Kir Intel Jangka Panjang; b)RTRW Han Kotama/Satker.
Bagian Kedua Dokumen Jangka Menengah
Dokumen jangka pendek dalam suatu Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara terdiri dari: a.di tingkat Dephan:
1.dokumen utama terdiri dari: a)Jakren Hanneg; b)Rancangan Renja Hanneg; c)Renja Hanneg; d)RKA Hanneg; dan e)Amanat Anggaran Menhan.
2.dokumen pendukung: -Renbutgar tahunan
b.di tingkat TNI:
1.dokumen utama terdiri dari: a)Jak Ren TNI; b)Rancangan Renja TNI; c)Renja TNI; d)RKA TNI; dan e)PPPA TNI
2.dokumen pendukung terdiri dari: a)Kir intel; b)Ren Yudha; dan c)Renkon.
c.di tingkat UO:
1.dokumen utama terdiri dari: a)Jak Ren UO; b)Rancangan Renja UO; c)Renja UO; d)RKA UO; dan e)PPPA UO.
2.dokumen pendukung: Kir intel/lingstra.
d.di tingkat Kotama/Satker/PTF Dephan:
1.dokumen utama terdiri dari: a)Jukcan Kotama/Satker/PTF Dephan; b)Rancangan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan; c)Renja Kotama/Satker/PTF Dephan; d)RKA Kotama/Satker/PTF Dephan; dan e)Progja Kotama/Satker/PTF Dephan.
2.dokumen pendukung: -Renkon.
Bagian Keempat Jangka Waktu
Pasal 11
Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara disusun dengan jangka waktu sebagai berikut:
a.perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka panjang (RPJP Bang Hanneg) dengan kurun waktu 20 (dua puluh) tahun dan dilakukan revisi setiap 5 (lima) tahun;
b.perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka menengah (Renstra Bang Hanneg) dengan kurun waktu 5 (lima) tahun dan dilakukan revisi setiap 2 (dua) tahun; dan
c.perencanaan pembangunan pertahanan negara jangka pendek (Renja Bang Hanneg) dengan kurun waktu 1 (satu) tahun dan dilakukan revisi hanya dalam situasi yang sangat mendesak.
BAB III PENYUSUNAN DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Bagian Kesatu Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Menengah:
(1)Rancangan dan Rencana Strategis Pertahanan Negara:
a.penyusun: Ditjen Renhan Dephan; b.pengesah: Menteri Pertahanan; dan c.waktu penyiapan:
1.Rancangan Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
2.Rencana Strategis disiapkan 2 (dua) minggu setelah Jakum Hanneg ditetapkan;
(2)Rancangan dan Rencana Strategis TNI:
a.penyusun: Srenum TNI; b.pengesah: Panglima TNI; dan c.waktu penyiapan:
1.Rancangan Rencana Strategis disiapkan 3 (tiga) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
2.Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Pertahanan Negara ditetapkan.
(3)Rancangan dan Rencana Strategis Unit Organisasi:
a.penyusun:
1.Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; 2.Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan 3.Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
b.pengesah: Ka Unit Organisasi; dan c.waktu penyiapan:
1.Rancangan Rencana Strategis UO disiapkan 2 (dua) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
2.Rencana Strategis UO disiapkan 1 (satu) minggu setelah Renstra TNI dan 2 (dua) minggu setelah Renstra Hanneg ditetapkan.
(4)Rancangan dan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan:
a.penyusun: Sren Kotama/Satker; b.pengesah: Pangkotama/Kasatker; dan c.waktu penyiapan:
1.Rancangan Rencana Strategis Kotama/Satker/PTF Dephan disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rancangan Awal RPJMN ditetapkan; dan
2.Rencana Strategis disiapkan 1 (satu) minggu setelah Rencana Strategis Unit Organisasi ditetapkan.
Bagian Ketiga Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Pendek
Pasal 14
Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara Jangka Pendek: a.Rancangan & Rencana Kerja Pertahanan Negara:
1.penyusun: Ditjen Renhan Dephan; 2.pengesah: Menteri Pertahanan; dan
3.waktu penyiapan:
a)Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan
b)Rencana Kerja disiapkan pada Awal Juni TAB-1.
b.Rencana Kerja dan Anggaran Pertahanan Negara:
1.penyusun: Ditjen Renhan Dephan; 2.pengesah: Menteri Pertahanan; dan 3.waktu penyiapan: Akhir Juli TAB -1.
c.Amanat Anggaran Menteri Pertahanan:
1.penyusun: Ditjen Renhan Dephan; 2.pengesah: Menteri Pertahanan; dan 3.waktu penyiapan: Akhir Desember TAB -1.
d.Rancangan & Rencana Kerja TNI:
1.penyusun: Srenum TNI; 2.pengesah: Panglima TNI; dan
3.waktu penyiapan:
a)Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Medio Maret TAB -1; dan
b)Rencana Kerja disiapkan pada Medio Juni TAB-1.
e.Rencana Kerja dan Anggaran TNI: 1.penyusun: Srenum TNI; 2.pengesah: Panglima TNI; dan 3.waktu penyiapan: Medio Juli TAB -1.
f.PPPA TNI: 1.penyusun: Srenum TNI; 2.pengesah: Panglima TNI; dan 3.waktu penyiapan: Akhir Desember TAB -1.
g.Rancangan dan Rencana Kerja Unit Organisasi:
1.penyusun: a)Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b)Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c)Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
2.pengesah: Ka Unit Organisasi; dan
3.waktu penyiapan:
a)Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1; dan
b)Rencana Kerja disiapkan pada bulan Medio Juni TAB-1.
h.Rencana Kerja dan Anggaran Unit Organisasi:
1.penyusun: a)Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b)Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c)Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
2.pengesah: Ka Unit Organisasi; dan 3.waktu penyiapan: Medio Juli TAB -1.
i.PPPA Unit Organisasi:
1.penyusun: a)Staf Perencana Unit Organisasi Mabes TNI; b)Staf Perencana Unit Organisasi Angkatan; dan c)Staf Perencana Unit Organisasi Dephan.
2.pengesah: Ka Unit Organisasi; dan 3.waktu penyiapan: Akhir Desember TAB -1.
j.Rancangan dan Rencana Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan:
1.penyusun: Sren Kotama/Proglap Satker; 2.pengesah: Pang Kotama/Kasatker; dan
3.waktu penyiapan:
a)Rancangan Rencana Kerja disiapkan pada Awal Maret TAB -1; dan
b)Rencana Kerja disiapkan pada Akhir Juni TAB-1.
k.Rencana Kerja dan Anggaran Kotama/Satker/PTF Dephan: 1.penyusun: Sren Kotama/Proglap Satker; 2.pengesah: Pang Kotama/Kasatker; dan 3.waktu penyiapan: Awal Juli TAB -1.
l.Program Kerja Kotama/Satker/PTF Dephan: 1.penyusun: Sren Kotama/Proglap Satker; 2.pengesah: Pang Kotama/Kasatker; dan 3.waktu penyiapan: Akhir Desember TAB -1.
BAB IV PENYUSUNAN DOKUMEN KEBIJAKAN PERTAHANAN NEGARA
Bagian Kesatu Jangka Panjang
(1)Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara:
a.penyusun: Ditjen Strahan Dephan; b.pengesah: Menhan; dan
c.waktu penyiapan: 1 (satu) minggu setelah Jakum Hanneg ditetapkan
(2)Kebijakan Strategis TNI:
a.penyusun: Srenum Panglima TNI; b.pengesah: Panglima TNI; dan c.waktu penyiapan:
1.kebijakan Strategis Panglima TNI disiapkan secara paralel dengan penyusunan Jakgara Hanneg; dan
c.waktu penyiapan: 1 (satu) minggu setelah Jakren TNI dan 2 (dua) minggu setelah Jakren Hanneg ditetapkan.
(4)Petunjuk Perencanaan Kotama/Satker/PTF Dephan:
a.penyusun: Sren Kotama/Satker/PTF Dephan; b.pengesah: Pang/Ka/Kotama/Satker/PTF Dephan; dan
c.waktu penyiapan: 1 (satu) minggu setelah Jakren UO ditetapkan
BAB V PROSEDUR KERJA SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA
Bagian Kesatu Jangka Panjang
Paragraf 1 Penyusunan Rancangan RPJP
Pasal 18
(1)Kotama/Satker/PTF Dephan memberikan masukan berupa RTRW Pertahanan Kotama dan konsep rencana pembangunan Satker/PTF Dephan pada Rakor tingkat UO dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP UO.
(2)UO Mabes TNI dan UO Angkatan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan pada Rakor tingkat TNI dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP TNI.
(3)TNI dan UO Dephan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP TNI dan Rancangan RPJP UO Dephan pada Rakor tingkat Dephan dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP Hanneg.
(4)Dephan memberikan masukan berupa Rancangan RPJP Hanneg dalam rangka penyusunan Rancangan RPJP Nasional.
Paragraf 2 Penyusunan RPJP
(1)Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Rancangan Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan berpedoman pada RPJP UO untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat UO.
(2)UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Rancangan Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada RPJP UO Mabes TNI dan UO Angkatan untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat TNI.
(3)TNI dan UO Dephan menyusun Rancangan Renstra TNI dan Rancangan Renstra UO Dephan berpedoman pada RPJP Hanneg untuk memberikan masukan pada Rakor tingkat Dephan.
(4)Dephan menyusun Rancangan Renstra Bang Hanneg berpedoman pada RPJP Nasional sebagai masukan dalam penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Paragraf 2 Penyusunan Kebijakan
Pasal 21
(1)Dephan menyusun Jakgara Hanneg berpedoman pada Kebijakan Umum Hanneg.
(2)TNI dan UO Dephan menyusun Jakstra TNI dan Jakstra UO Dephan berpedoman pada Jakgara Hanneg.
(3)UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Jakstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada Jakstra TNI.
(4)Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Jakstra Kotama/Satker/PTF Dephan berpedoman pada Jakstra UO.
Paragraf 3 Penyusunan Rencana Strategis
(1)Panitia Anggaran Dephan dan TNI menyusun Rencana Kebutuhan Tahunan sebagai masukan penyusunan Rancangan Awal RKP dan Pagu indikatif.
(2)Dephan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg berpedoman pada Rancangan Awal RKP dan pagu Indikatif serta masukan dari Renstra Hanneg.
(3)TNI menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) TNI berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg dan masukan dari Renstra TNI.
(4)UO Dephan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO Dephan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) Hanneg dan masukan dari Renstra UO Dephan.
(5)UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO Mabes TNI dan UO Angkatan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) TNI dan masukan dari Renstra UO Mabes TNI dan UO Angkatan.
(6)Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Petunjuk Perencanaan (Jukcan) Kotama/Satker/PTF Dephan berpedoman pada Kebijakan Perencanaan (Jakren) UO dan masukan dari Renstra Kotama/Satker/PTF Dephan.
Paragraf 2 Penyusunan Rancangan Rencana Kerja
Pasal 24
(1)Kotama/Satker/PTF Dephan memberikan masukan berupa Rancangan Renja Kotama/Satker/PTF Dephan pada Rakor tingkat UO dalam rangka penyusunan Rancangan Renja UO.
(2)UO Mabes TNI dan UO Angkatan memberikan masukan berupa Rancangan Renja UO Mabes TNI dan UO Angkatan pada Rakor tingkat TNI dalam rangka penyusunan Rancangan Renja TNI.
(3)TNI dan UO Dephan memberikan masukan berupa Rancangan Renja TNI dan Rancangan Renja UO Dephan pada Rakor tingkat Dephan dalam rangka penyusunan Rancangan Renja Bang Hanneg.
(4)Dephan memberikan masukan berupa Rancangan Renja Bang Hanneg dalam rangka penyusunan Rancangan RKP.
Paragraf 3 Penyusunan Rencana Kerja
(1)Dephan menyusun DIPA Dephan/TNI dengan berpedoman pada UU APBN untuk disahkan oleh Departemen Keuangan.
(2)Dephan menyusun AA Menhan dengan masukan dari RKA Hanneg dan berpedoman pada DIPA Dephan/TNI.
(3)TNI menyusun PPPA TNI dengan masukan dari RKA TNI dan berpedoman pada AA Menhan.
(4)UO Dephan menyusun PPPA UO Dephan dengan masukan dari RKA UO Dephan dan berpedoman pada AA Menhan.
(5)UO Mabes TNI dan UO Angkatan menyusun PPPA UO Mabes TNI dan UO Angkatan dengan masukan dari RKA UO Mabes TNI dan UO Angkatan dan berpedoman pada PPPA TNI.
(6)Kotama/Satker/PTF Dephan menyusun Progja Kotama/Satker/PTF Dephan dengan masukan dari RKA Kotama/Satker/PTF Dephan dan berpedoman pada PPPA UO.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penyelesaian pertanggungjawaban pengelolaan program dan anggaran Dephan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/09/M/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, kecuali pengelolaan program dan anggaran Dephan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
(1)Peraturan Menteri ini berlaku di lingkungan Dephan, Mabes TNI dan Angkatan.
(2)Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, akan diatur oleh Dirjen Renhan Dephan atau pejabat lain yang setingkat di jajaran TNI baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Pasal 30
Dalam Peraturan Menteri ini dilampirkan matrik dokumen, bagan sistem perencanaan, dan prosedur kerja sistem perencanaan pembangunan pertahanan negara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yaitu:
a.lampiran I, Matrik Dokumen Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg;
b.lampiran II, Bagan Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg; dan
c.lampiran III, Prosedur Kerja Sistem Perencanaan Pembangunan Hanneg.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/09/M/IX/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 32
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta pada tangga 29 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR: 10 TAHUN 2009 TANGGAL: 30 Juni 2009