b.membina pengguna agar bisa memperbaiki bocoran; dan
c.melakukan pemeliharaan rutin dalam memelihara kondisi saluran distribusi agar tidak ada kebocoran.
(1)Ketertiban dan keadilan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh:
a.
pengelola sumber daya air melalui:
1.
penyusunan neraca air secara berkala;
2.
penyusunan prioritas penggunaan air;
3.
pengawasan alokasi air;
4.penetapan pola dan manual operasi sungai dan waduk;
5.
pemasangan papan informasi dan/atau larangan;
6.penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
7.pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan;
8.
pencegahan duplikasi perizinan;
9.pemberian syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan
10.penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
b.
pengguna melalui:
1.penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan
2.penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik.
(2)Neraca air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(3)Papan informasi dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.5. dapat berisi:
a.informasi tentang kewajiban pengguna untuk mematuhi aturan dalam perizinan;
b.informasi tentang jalan akses menuju sumber air bagi masyarakat; dan
c.informasi tentang pola operasi sungai dan waduk.
(4)Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.8. dilakukan dengan cara melakukan penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
Bagian Keempat
Ketepatan Penggunaan
Pasal 28Ketepatan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh:
a.pengelola sumber daya air dengan:
1.pelaksanaan pemberian air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan;
2.pelaksanaan pemberian air irigasi sesuai dengan pola tanam dan kesepakatan dalam kelompok pengguna air dan/atau kelembagaan perkumpulan petani pemakai air;
3.pelaksanaan pemberian air yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna sesuai dengan pola dan pedoman operasi waduk; dan
4.pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penggunaan sesuai dengan kualitas (kelas golongan peruntukan air) yang ditetapkan di tempat pengambilan.
b.pengguna dengan:
1.pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan;
2.pelaksanaan pengambilan air irigasi sesuai dengan pola tanam dan kesepakatan dalam kelompok pengguna air dan/atau kelembagaan perkumpulan petani pemakai air;
3.pelaksanaan pengambilan yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna sesuai dengan pola dan pedoman operasi waduk; dan
4.pelaksanaan penggunaan sesuai dengan kualitas (kelas golongan peruntukan air) yang Diundangkan di tempat pengambilan.
Bagian Kelima
Keberlanjutan Penggunaan
Pasal 29Keberlanjutan penggunaan air dan daya air sebagai materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh:
a.lembaga pendidikan, instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan sumber daya air serta instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan permukiman melalui pengembangan teknologi pengolahan air limbah; dan
b.lembaga pendidikan dan instansi yang mempunyai tugas penelitian dan pengembangan pertanian melalui pengembangan teknologi pertanian ramah lingkungan.
c.pengelola sumber daya air dengan terjaganya kualitas sumber daya air pada:
1.baku mutu air; dan
2.lingkungan sumber daya air.
d.pengguna dengan:
1.
penggunaan air berulang;
2.
daur ulang air limbah; dan
3.
terjaganya kualitas sumber daya air pada:
a)baku mutu air; dan
b)lingkungan sumber daya air.
Paragraf 1
Pengembangan Teknologi Pengolahan Air Limbah
Pasal 30(1)Pengembangan teknologi pengolahan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a dapat berupa pengembangan teknologi pengolahan air limbah yang praktis dan ekonomis.
(2)Pengembangan teknologi pengolahan air limbah yang praktis dan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan pada contoh 5.4. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Paragraf 2
Pengembangan Teknologi Pertanian Ramah Lingkungan
Pasal 31Pengembangan teknologi pertanian ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dapat berupa pengembangan teknologi pupuk organik.
Paragraf 3
Terjaganya Kualitas Sumber Daya Air pada Baku Mutu Air
Pasal 32(1)Terjaganya kualitas sumber daya air pada baku mutu air oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.1. dapat berupa pencegahan pencemaran air dengan:
a.pembangunan saluran pengumpul dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
b.pemantauan (monitoring) dan pengevaluasian terhadap kualitas air ke lokasi penggunaan air dan daya air untuk materi serta ke lokasi sumber air; dan
c.pelaksanaan operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut sesuai dengan pedoman dan/atau manual operasi dan pemeliharaan.
(2)Pembangunan saluran pengumpul dan IPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk air limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan secara tersendiri.
(3)Pengelolaan air limbah yang mengandung B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33Terjaganya kualitas sumber daya air pada baku mutu air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.3.a) dapat berupa pencegahan pencemaran air dengan kewajiban mengolah air limbah sebelum dibuang ke sumber air untuk:
a.kelompok pengguna dalam jumlah besar dengan membangun IPAL domestik terpusat;
b.industri dengan membangun IPAL untuk industri, baik dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri dan hasil proses pengolahan air limbah dilaporkan secara berkala kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dengan tembusan kepada instansi terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya air;
c.rumah sakit dengan membangun IPAL untuk rumah sakit dan hasil proses pengolahan air limbah dilaporkan secara berkala kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dengan tembusan kepada instansi terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya air;
d.hotel dengan membangun IPAL untuk hotel dan hasil proses pengolahan air limbah dilaporkan secara berkala kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dengan tembusan kepada instansi terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya air; dan
e.kegiatan usaha lainnya dengan membangun IPAL untuk kegiatan usaha lainnya dan hasil proses pengolahan air limbah dilaporkan secara berkala kepada pemberi izin penggunaan sumber daya air sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dengan tembusan kepada instansi terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup dan instansi terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
Paragraf 4
Terjaganya Kualitas Sumber Daya Air pada Lingkungan Sumber Daya Air
Pasal 34Terjaganya kualitas sumber daya air pada lingkungan sumber daya air oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c.2. dapat berupa:
a.pengaturan muka air pada jaringan reklamasi rawa gambut untuk mempertahankan lapisan pirit agar selalu terendam air sehingga tidak teroksidasi; dan
b.penyusunan manual operasi dan pemeliharaan rawa pasang surut agar tidak terjadi intrusi air laut.
Pasal 35Terjaganya kualitas sumber daya air pada lingkungan sumber daya air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.3.b. dapat berupa:
a.ketaatan terhadap pengaturan muka air pada jaringan reklamasi rawa gambut untuk mempertahankan lapisan pirit agar selalu terendam air sehingga tidak teroksidasi; dan
b.pelaksanaan manual operasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa pasang surut agar tidak terjadi intrusi air laut.
Paragraf 5
Penggunaan Air Berulang
Pasal 36Penggunaan air berulang oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.1. dilakukan dengan cara:
a.perseorangan atau rumah tangga dapat menggunakan kembali air limbah rumah tangga (greywater) untuk memenuhi kebutuhan yang bukan kebutuhan pokok sehari-hari, yang dapat berupa penggunaan kembali air cucian bahan makanan untuk menyiram tanaman dan kebutuhan ternak; dan
b.penggunaan kembali air irigasi dari satu petak sawah ke petak sawah yang lain.
Paragraf 6
Daur Ulang Air
Pasal 37(1)Daur ulang air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d.2. wajib dilakukan oleh kelompok pengguna air dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, dan industri dengan membangun instalasi daur ulang.
(2)Daur ulang air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digambarkan pada contoh 5.2. dan 5.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Bagian Keenam
Penggunaan yang Saling Menunjang antara Air Permukaan dan Air Tanah
dengan Memprioritaskan Penggunaan Air Permukaan
Pasal 38(1)Penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh pengelola sumber daya air dengan meningkatkan penyediaan air permukaan dengan cara:
a.membuat waduk, embung, kolam, situ, long storage, atau penampung air lainnya untuk mengawetkan air larian;
b.membuat penampung air hujan yang dapat berupa, waduk, embung, situ, kolam, long storage, PAH, ABSAH, atau penampung air hujan lainnya di atap maupun di dalam tanah untuk mengawetkan air hujan;
c.membawa air permukaan dari sumber air yang berlebih airnya ke tempat yang membutuhkan air;
d.memanfaatkan air permukaan berlebih untuk pemulihan air tanah melalui sumur resapan dangkal dan sumur resapan dalam; dan
e.memanfaatkan air permukaan yang meresap dan mengalir di bawah tanah dengan membangun dinding halang bawah tanah sehingga terbentuk reservoir bawah tanah untuk menampung air larian dan air hujan yang meresap.
(2)Penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diwujudkan oleh pengguna dengan memprioritaskan penggunaan air permukaan yang diperoleh dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(3)Peningkatan penyediaan air permukaan dengan membuat waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digambarkan pada contoh 6.1. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(4)Pemanfaatan air permukaan berlebih untuk pemulihan air tanah dengan membuat sumur resapan dangkal dan sumur resapan dalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat digambarkan pada contoh 6.2.1. dan 6.2.2. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(5)Pemanfaatan air permukaan yang meresap dan mengalir di bawah tanah dengan membangun dinding halang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat digambarkan pada contoh 6.3. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
BAB IV
PENGGUNAAN SUMBER AIR SEBAGAI MEDIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 39(1)Penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c ditujukan untuk memanfaatkan sumber air dengan tujuan tertentu.
(2)Pemanfaatan sumber air, dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
a.konstruksi pada sumber air dapat berupa konstruksi jembatan, jaringan perpipaan, dan jaringan kabel listrik/telepon;
b.tempat budi daya pertanian semusim atau budi daya ikan pada bantaran sungai; dan
c.tempat budi daya tanaman tahunan pada sabuk hijau danau, embung, dan waduk.
(3)Penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan, ketepatan, serta keberlanjutan fungsi sumber air.
(4)Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air melakukan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat sejak dini untuk terlaksananya penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5)Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan/atau kampanye, baik melalui media cetak maupun elektronik kepada masyarakat untuk terlaksananya penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)Sosialisasi dan/atau kampanye penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui penyuluhan, media cetak, dan/atau media elektronik.
Bagian Kedua
Penghematan Penggunaan
Pasal 40Penghematan penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal.
Bagian Ketiga
Ketertiban dan Keadilan
Pasal 41(1)Ketertiban dan keadilan dalam penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diwujudkan oleh:
a.
pengelola sumber daya air melalui:
1.
pemasangan papan informasi dan/atau larangan;
2.penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
3.pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan;
4.
pencegahan duplikasi perizinan;
5.pemberian syarat-syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan
6.penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
b.
pengguna melalui:
1.penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan
2.penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik.
(2)Papan informasi dan/atau larangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. pada:
a.pelaksanaan konstruksi dapat berisi larangan membuang hasil galian di sumber air;
b.bantaran sungai dapat berisi informasi jenis tanaman yang dianjurkan maupun yang dilarang untuk ditanam; dan
c.sabuk hijau danau, embung, dan waduk dapat berisi informasi jenis tanaman yang dianjurkan maupun yang dilarang untuk ditanam.
(3)Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.4. dilakukan dengan cara melakukan penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
Bagian Keempat
Ketepatan Penggunaan
Pasal 42Ketepatan penggunaan sumber air sebagai media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) diwujudkan oleh:
a.pengelola sumber daya air dengan pengawasan penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan
b.pengguna dengan penggunaan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Bagian Kelima
Keberlanjutan Penggunaan
Pasal 43(1)Keberlanjutan fungsi sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), diwujudkan oleh:
a.pengelola sumber daya air dengan mengamankan fungsi utama sumber air melalui:
1.pengelolaan sempadan atau sabuk hijau;
2.pemeliharaan kapasitas pengaliran;
3.pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
4.pencegahan pencemaran.
b.pengguna dengan memanfaatkan sumber air yang tidak menimbulkan kerusakan pada sumber air.
(2)Fungsi utama sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi fungsi:
a.pelepasan air tanah pada mata air;
b.pengaliran air;
c.pengendali banjir;
d.tampungan air; dan
e.tempat hidup biota air.
(3)Untuk menjaga fungsi tempat hidup biota air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perlu dialokasikan pengaliran air agar tercipta lingkungan yang sesuai dengan kebutuhan biota air.
Paragraf 1
Pengelolaan Sempadan atau Sabuk Hijau
Pasal 44(1)Pengelolaan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.1. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pelepasan air tanah pada mata air dilakukan dengan cara:
a.membebaskan tanah pada lokasi pemunculan mata air dan sempadannya untuk menjadi aset daerah/hak milik negara;
b.memasang pagar pengaman yang kuat yang tidak mengganggu kelangsungan fungsi mata air;
c.menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;
d.melarang penggalian dan/atau pengeboran pada mata air;
e.mencegah pelanggaran daerah sempadan sumber air dengan melibatkan masyarakat; dan
f.melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke pemerintah daerah agar ditindaklanjuti.
(2)Pengelolaan sempadan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.1. yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengaliran air, pengendali banjir, dan tempat hidup biota air dilakukan dengan cara:
a.menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;
b.mencegah pelanggaran daerah sempadan sumber air dengan melibatkan masyarakat; dan
c.melaporkan pelanggaran pemanfaatan sempadan ke pemerintah daerah agar ditindaklanjuti.
(3)Pengelolaan sabuk hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.1. yang dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tampungan air dilakukan dengan cara:
a.menelusuri dan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala;
b.mencegah pelanggaran daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk;
c.melaporkan pelanggaran pemanfaatan daerah sabuk hijau ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti; dan
d.membudidayakan tanaman perkebunan dan penghijauan pada daerah sabuk hijau danau, embung, atau waduk.
(4)Sempadan atau sabuk hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing.
(5)Penghijauan pada daerah sabuk hijau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat digambarkan pada contoh 5.5. Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
Paragraf 2
Pemeliharaan Kapasitas Pengaliran
Pasal 45Pemeliharaan kapasitas pengaliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.2. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengaliran air dan pengendali banjir dilakukan dengan cara:
a.membersihkan alur;
b.menjaga agar konstruksi melintang dan/atau sejajar sumber air tidak mengurangi kapasitas dan mengubah arah pengaliran; dan
c.melakukan pemeliharaan alur.
Paragraf 3
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pasal 46Pemeliharaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.3. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi pengendali banjir dan dilakukan dengan cara melaksanakan operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan.
Paragraf 4
Pencegahan Pencemaran
Pasal 47Pencegahan pencemaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.4. dimaksudkan untuk pengamanan fungsi tempat hidup biota air dan dilakukan dengan cara:
a.menggunakan pupuk dan/atau pestisida ramah lingkungan serta mengendalikan erosi lahan dan limbah padat yang dapat menimbulkan pencemaran; dan
b.mengalirkan aliran permukaan ke lahan basah buatan sebelum masuk ke badan air.
Paragraf 5
Pemanfaatan Sumber Air yang Tidak Menimbulkan Kerusakan pada Sumber Air
Pasal 48Pemanfaatan sumber air yang tidak menimbulkan kerusakan pada sumber air oleh pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan:
a.membuat bentuk konstruksi yang tidak mengakibatkan gerusan pada sumber air;
b.membuat ukuran konstruksi yang tidak mengakibatkan pengurangan kapasitas pengaliran sungai; dan
c.melaksanakan konstruksi sementara yang tidak mengakibatkan kapasitas pengaliran sumber air kurang dari debit banjir yang direncanakan.
BAB V
PENGGUNAAN AIR, SUMBER AIR, DAN/ATAU DAYA AIR
SEBAGAI MEDIA DAN MATERI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 49(1)Penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf d, dapat berupa pemanfaatan dan pengambilan air, sumber air, dan/atau daya air, baik secara terpisah maupun bersama-sama.
(2)Penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan pemurnian bahan tambang dari sumber air.
(3)Penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip penghematan penggunaan, ketertiban dan keadilan, ketepatan penggunaan, dan keberlanjutan penggunaan.
(4)Pemerintah, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air melakukan pendidikan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat sejak dini untuk terlaksananya penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5)Pemerintah, pemerintah daerah, pengelola sumber daya air, dan pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan/atau kampanye baik melalui media cetak, maupun elektronik kepada masyarakat untuk terlaksananya penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6)Sosialisasi dan/atau kampanye penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan melalui penyuluhan, melalui media cetak, dan/atau melalui media elektronik.
Bagian Kedua
Penghematan Penggunaan
Pasal 50Penghematan penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan dengan penggunaan yang sesuai dengan kebutuhan minimal.
Bagian Ketiga
Ketertiban dan Keadilan
Pasal 51(1)Ketertiban dan keadilan penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan:
a.
pengelola sumber daya air melalui:
1.
penyusunan zona pemanfaatan sumber daya air;
2.
penyusunan neraca air secara berkala;
3.
pengawasan alokasi air;
4.
pemasangan papan informasi dan/atau larangan;
5.penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
6.pengalokasian akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik sesuai dengan zona yang ditetapkan;
7.
pencegahan duplikasi perizinan;
8.pemberian syarat-syarat pada rekomendasi teknis perizinan secara konsisten; dan
9.penyampaian usulan peninjauan kembali atas izin yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin.
b.
pengguna melalui:
1.kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan zona sumber daya air;
2.penyediaan akses bagi pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari; dan
3.penyediaan akses bagi masyarakat untuk menggunakan dan/atau menikmati sumber air sebagai ruang publik.
(2)Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.1. dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing-masing-masing.
(3)Neraca air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.2. ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masig-masing.
(4)Papan informasi dan/atau larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.4. dapat berisi:
a.
cara penambangan;
b.
peralatan tambang yang diizinkan;
c.larangan membuang limbah pencucian bahan tambang ke sumber air; dan
d.
informasi zona penambangan.
(5)Pencegahan terhadap duplikasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.7. dilakukan dengan cara melakukan penatausahaan secara tertib terhadap izin yang telah dikeluarkan.
Bagian Keempat
Ketepatan Penggunaan
Pasal 52Ketepatan penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diwujudkan oleh:
a.pengelola sumber daya air dengan:
1.pemberian rekomendasi teknis sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan; dan
2.pelaksanaan pemberian air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan.
b.pengguna dengan:
1.pemanfaatan sesuai dengan zona pemanfaatan sumber daya air yang ditetapkan; dan
2.pelaksanaan pengambilan dan penggunaan air sesuai dengan alokasi dan penggunaan yang ditetapkan.
Bagian Kelima
Keberlanjutan Penggunaan
Pasal 53(1)Keberlanjutan penggunaan air, sumber air, dan/atau daya air sebagai media dan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), diwujudkan oleh pengelola sumber daya air dan pelaku usaha melalui pencegahan kerusakan pada sumber air dan prasarananya.
(2)Pencegahan kerusakan pada sumber air dan prasarananya oleh pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a.penelusuran berkala untuk melakukan pemantauan dan evaluasi;
b.operasi dan pemeliharaan berdasarkan manual operasi dan pemeliharaan yang ditetapkan;
c.
perbaikan segera terhadap kerusakan kecil;
d.pelaporan terhadap penyimpangan penggunaan sumber air yang mengakibatkan kerusakan berat serta mengusulkan penanganannya; dan
e.
pemberdayaan masyarakat peduli sumber daya air.
(3)Pencegahan kerusakan pada sumber air dan prasarananya oleh pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.menghindari penyimpangan penggunaan sumber air yang mengakibatkan kerusakan;
b.melakukan perbaikan segera terhadap kerusakan kecil yang diakibatkan penggunaan sumber daya air; dan
c.
peduli sumber daya air.
BAB VI
PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR DALAM KEADAAN MEMAKSA
DAN KEPENTINGAN MENDESAK
Pasal 54(1)Penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa dan kepentingan mendesak dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan keadaan yang bersifat darurat.
(3)Dalam keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berwenang mengatur dan menetapkan penggunaan sumber daya air untuk kepentingan konservasi, persiapan pelaksanaan konstruksi, dan pemenuhan prioritas penggunaan sumber daya air.
(4)Kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dan suatu keadaan tertentu yang mengharuskan Pemerintah atau pemerintah daerah mengambil keputusan dengan cepat untuk mengubah rencana penyediaan sumber daya air.
Pasal 55(1)Penggunaan sumber daya air dalam keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi:
a.penggunaan air untuk kepentingan konservasi dapat berupa penggelontoran sumber air di kawasan perkotaan, permukiman, dan kawasan yang airnya telah mengalami pencemaran dari kegiatan industri;
b.penggunaan sumber daya air untuk persiapan pelaksanaan konstruksi misalnya untuk mengatasi kerusakan mendadak yang terjadi pada prasarana sumber daya air (tanggul jebol); dan
c.penggunaan air untuk pemenuhan prioritas dapat berupa pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari pada saat terjadi kekeringan dan penggunaan air untuk memasok kebutuhan air daerah irigasi yang mengalami kekeringan untuk mencegah kerentanan ketahanan pangan.
(2)Penggunaan sumber daya air untuk kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) meliputi penggunaan sumber daya air untuk mengatasi kekeringan, pemadaman kebakaran hutan maupun lahan, keperluan ketahanan dan pertahanan nasional, dan mengatasi dampak bencana yang mengakibatkan kekurangan air.
Pasal 56(1)Keadaan memaksa dan kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaporkan oleh pengguna kepada pengelola sumber daya air untuk perubahan pengambilan keputusan dengan cepat dalam penggunaan sumber daya air.
(2)Pengelola sumber daya air wajib memantau dampak secara kuantitas dan kualitas dari penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diinformasikan kepada para pengguna oleh pengelola sumber daya air guna penyesuaian penggunaannya.
(4)Penggunaan air untuk kepentingan sebagaimana disebut dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a dan huruf b dialokasikan dalam pola operasi waduk dan alokasi air pada sumber air lainnya oleh pengelola sumber daya air.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 57(1)Instansi terkait dengan penggunaan sumber daya air, pemerintah daerah, dan pengelola sumber daya air memberikan insentif dan disinsentif berdasarkan penilaian kepada pengguna sumber daya air terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip penggunaan sumber daya air.
(2)Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.keringanan biaya jasa pengelolaan sumber daya air;
b.
pemberian ecolabel;
c.
pemberian bibit ikan;
d.
pemberian bibit tanaman;
e.pemberian fasilitas dapat berupa keringanan pajak, modal usaha; dan
f.
pemberian penghargaan.
(3)Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.pemberian tarif progresif; dan/atau
b.pembatasan usaha.
Pasal 58Dengan ditetapkannya peraturan menteri ini:
a.kelompok pengguna air dalam jumlah besar, hotel, rumah sakit, dan industri wajib memanfaatkan air hujan dan air dari daur ulang air limbah paling lambat 5 (lima) tahun setelah peraturan menteri ini ditetapkan; dan
b.pemerintah daerah wajib menyusun peraturan daerah yang dibutuhkan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam peraturan menteri ini sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kebutuhan daerah masing-masing.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2011
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
DJOKO KIRMANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR