BAB XIII
PELUNASAN DIPERCEPAT
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana dilakukan sebagai berikut:
a.Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera.
b.kegiatan pemantauan dilakukan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun terhadap pelaksanaan kegiatan penyaluran FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU-Kemenpera.
c.kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui penilaian atas kemajuan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana FLPP dan/atau kunjungan lapangan terhadap obyek pembiayaan KPR Sejahtera.
d.kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan menggunakan metode sampling.
e.pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dimaksud pada huruf b dan evaluasi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Pemimpin Satker BLU-Kemenpera.
Pasal 17Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan sebagai berikut:
a.pengawasan terhadap kinerja pengelolaan dana FLPP melalui KPR Sejahtera sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dilaksanakan oleh Dewan Pengawas.
b.kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan program FLPP melalui dana FLPP melalui KPR Sejahtera dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan.
c.petugas/pelaksana pemantauan dilengkapi dengan surat tugas dari Deputi Bidang Pembiayaan.
d.dalam melaksanakan kegiatan pemantauan lapangan, Kementerian Perumahan Rakyat dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
e.Satker BLU-Kemenpera dan/atau Bank Pelaksana menyediakan data yang diperlukan serta mendampingi dalam pelaksanaan pemantauan lapangan.
f.kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera oleh Satker BLU-Kemenpera meliputi pencapaian target penerbitan KPR Sejahtera dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
g.kegiatan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera dilakukan melalui rapat koordinasi antara Deputi Bidang Pembiayaan dengan Satker BLU-Kemenpera dan/atau Bank Pelaksana serta pemangku kepentingan lainnya paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
h.tindak lanjut kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf g berupa rekomendasi tindak koreksi atau tindak turun tangan atas kinerja pelaksanaan program FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilaksanakan oleh Satker BLU-Kemenpera.
i.rekomendasi tindak koreksi atau tindak turun tangan untuk pengendalian pelaksanaan program FLPP yang dilaksanakan melalui KPR Sejahtera dapat berupa:
1)
penyempurnaan sistem dan prosedur;
2)
pemberian Surat Peringatan;
3)proses hukum terhadap penyimpangan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18(1)Pemeriksaan dilakukan melalui:
a.audit kinerja; dan
b.audit dengan tujuan tertentu.
(2)Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap pelaksanaan program FLPP yang dilakukan oleh Satker BLU-Kemenpera dan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana yang terdiri atas aspek penghematan, efisiensi dan efektivitas.
(3)Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI PERUMAHAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA,
DJAN FARIDZ
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN