a.menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional di lingkungannya;
b.meneliti bahwa usul penetapan angka kredit bagi Pranata komputer disampaikan setelah menurut perhitungan, yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I a berikut:
1.untuk Pranata Komputer Terampil dapat dilihat dalam DUPAK Pranata Komputer Terampil, dan
2.untuk Pranata Komputer Ahli dapat dilihat dalam DUPAK Pranata Komputer Ahli.
c.setiap usul penetapan angka kredit Pranata Komputer Terampil dan Pranata Komputer Ahli harus dilampiri dengan:
1.surat pernyataan melakukan kegiatan operasi teknologi informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan operasi teknologi informasi;
2.surat pernyataan melakukan kegiatan implementasi teknologi informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan implementasi teknologi informasi;
3.surat pernyataan melakukan kegiatan implementasi sistem informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan implementasi sistem informasi;
4.surat pernyataan melakukan kegiatan analisis dan perancangan sistem informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan analisis dan perancangan sistem informasi;
5.surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan kebijaksanaan sistem informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan kebijaksanaan sistem informasi;
6.surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
7.surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pranata komputer dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pranata komputer;
8.fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan
9.pengiriman DUPAK kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan.
a.
membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK;
b.menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima;
c.memeriksa kelengkapan DUPAK dan masing-masing Pranata Komputer yang dikirim oleh Satker;
d.sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan tim penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan
e.sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK.
BAB VIII
PENGANGKATAN PERTAMA
(1)Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan Pranata Komputer dilakukan berdasarkan formasi jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Pranata Komputer dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan Pranata Komputer ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(4)Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(5)Pengangkatan pertama Pegawai Negeri Sipil ke dalam jabatan fungsional Pranata Komputer dinyatakan batal apabila setelah pengangkatan, persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat dipenuhi dan umur yang bersangkutan telah melampaui umur 50 tahun.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI,
PEMBERHENTIAN DAN PERPINDAHAN DARI JABATAN
Bagian Kesatu
Pembebasan Sementara
Pasal 24(1)Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Komputer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(2)Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya sepuluh angka kredit dari kegiatan unsur utama.
(3)Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua puluh lima angka kredit dari kegiatan unsur utama.
(4)Di samping pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pranata Komputer juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a.dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b.diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c.ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pranata Komputer;
d.
menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
e.
menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Kembali
(1)Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pranata Komputer atau perpindahan antar jabatan dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Keputusan MENPAN Nomor: 66/KEP/M.PAN/7/2003.
(2)Pangkat awal yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan Pranata Komputer ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang berasal dari kegiatan unsur utama yang telah dinilai oleh Tim Penilai dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
(3)Bagi Pranata Komputer yang karena perpindahan jabatan yang memiliki pangkat/golongan ruang lebih tinggi dari jabatan Pranata Komputer yang diperolehnya, dapat mengajukan kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi setelah satu tahun dalam jabatannya dan memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan tersebut.
BAB X
PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN
Pasal 28(1)Tunjangan jabatan Pranata Komputer dibayarkan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pejabat yang berwenang, dibuat menurut Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
(2)Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, tunjangan Pranata Komputer dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
(3)Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan Pranata Komputer dibayarkan mulai bulan itu juga.
(4)Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat surat pernyataan telah menduduki jabatan harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
(5)Untuk kelancaran pembayaran tunjangan Pranata Komputer, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan bagi para Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
(6)Untuk kelancaran pembayaran tunjangan Pranata Komputer pejabat yang berwenang dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain dalam lingkungannya untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah menduduki jabatan, atau surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).
(7)Asli surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan telah menduduki jabatan/surat pernyataan masih menduduki jabatan sebagaimana tersebut pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) disampaikan kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan tembusannya kepada:
a.Menteri Pertahanan u.p. Sekretaris Jenderal Dephan;
b.Kepala Badan Kepegawaian Negara u.p. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
c.
Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
d.
Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan;
e.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Dephan; dan
f.
Pejabat lain yang terkait.
BAB XI
ANGGARAN PENYELENGGARAAN PEMBINAAN
Pasal 29(1)Anggaran penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan (DIPA) sesuai ketentuan yang berlaku.
(2)Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan oleh pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2009
MENTERI PERTAHANAN,
JUWONO SUDARSONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA