a.judul meliputi jurusan/kualifikasi pendidikan dan hubungannya dengan jabatan/bidang tugas pada unit kerja yang bersangkutan dan/atau unit kerja yang membutuhkan;
b.karya tulis yang diajukan merupakan hasil pemikiran baru, dan bukan merupakan saduran dan/atau belum pernah diajukan untuk keperluan lain;
c.karya tulis berisi paling sedikit 30 (tiga puluh) lembar, tidak termasuk judul, kata pengantar dan daftar isi;
d.karya tulis diketik di atas kertas ukuran A4, dengan ketikan 2 (dua) spasi dengan huruf Arial ukuran 12, dibuat rangkap 3 (tiga) dan diberi sampul warna biru muda;
e.sistematika dan isi karya tulis disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II C Peraturan Menteri ini.
b.pengetahuan teknis: 60% (enam puluh persen), Total jumlah nilai: 100% (seratus persen).
(1)Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dinyatakan lulus apabila mencapai Nilai Batas Lulus yang ditetapkan.
(2)Nilai Batas Lulus untuk nilai Ujian tertulis bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sampai dengan Sarjana Muda, Akademi atau Diploma III adalah 65 (enam puluh lima) NT, dengan ketentuan:
a.NPR untuk materi ujian Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
b.NPR untuk materi ujian pengetahuan umum lainnya serendah-rendahnya 40 (empat puluh);
c.NPR untuk materi ujian pengetahuan teknis serendah-rendahnya 65 (enam puluh lima).
(3)Nilai batas lulus untuk nilai karya tulis bagi Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Diploma IV atau Ijazah Sarjana (S1) sampai dengan Doktor (S3) adalah 70 (tujuh puluh) NT.
Pasal 17(1)Hasil Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dituangkan dalam berita acara penilaian dan oleh Ketua Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah disampaikan kepada Sekretaris Unit Utama melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
(2)Terhadap hasil ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 16 tidak dapat diajukan keberatan.
(3)Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan belum mencapai Nilai Batas Lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberikan kesempatan mengulang ujian sebanyak 1 (satu) kali.
(4)Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kesempatan mengulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tidak lulus maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan 1 (satu) kali untuk mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah pada tahun berikutnya.
(5)Tim Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah membuat berita acara dan melaporkan pelaksanaan serta hasil Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
BAB IV
PENGAKUAN IJAZAH/PENCANTUMAN GELAR
Pasal 18(1)Pegawai Negeri Sipil yang telah menyelesaikan pendidikan dan telah mencapai pangkat puncak, untuk mendapat pengakuan ijazah/pencantuman gelar dalam administrasi kepegawaian tidak perlu mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah.
(2)Ketentuan pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persyaratan sebagai berikut:
a.program pendidikan diselenggarakan oleh sekolah atau perguruan tinggi negeri atau swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat izin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c.tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(3)Permohonan usul pengakuan ijazah/pencantuman gelar untuk Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Unit Utama yang bersangkutan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a.Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 582 K/70/MEM/2002 tanggal 10 Mei 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
b.Ketentuan Pasal 39, Pasal 68, Pasal 69 dan Pasal 70 dalam Lampiran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1161 K/70/MEM/2005 tanggal 4 April 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Kepegawaian Terpadu Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2009
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATA