(1)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3)Hasil penyusunan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk rancangan Peraturan Menteri oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4)Rancangan Peraturan Menteri setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(5)Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a.latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b.
materi yang akan diatur; dan
c.
data dukung teknis, apabila diperlukan.
(6)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(8)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 28(1)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Inspektur Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3)Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a.latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b.
materi yang akan diatur; dan
c.
data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(7)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 29(1)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(5)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 30(1)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri dapat berasal dari Direktorat Jenderal/Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3)Hasil penyusunan dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk rancangan Peraturan Menteri oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(4)Rancangan Peraturan Menteri setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(5)Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a.latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b.
materi yang akan diatur; dan
c.
data dukung teknis, apabila diperlukan.
(6)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(7)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(8)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(9)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 31(1)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri, dapat berasal dari Inspektorat Jenderal, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, maka Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Inspektorat Jenderal, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3)Rancangan Peraturan Menteri atau rancangan Keputusan Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a.latar belakang atau urgensi disusunnya Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri;
b.
materi yang akan diatur; dan
c.
data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6)Rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri guna mendapatkan penetapan.
(7)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal bahwa rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Bagian Ketiga
Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani
oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri
Pasal 32(1)Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4)Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(5)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 33(1)Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, yang berasal dari Menteri, dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3)Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a.latar belakang atau urgensi disusunnya Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b.
materi yang akan ditetapkan; dan
c.
data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4)Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6)Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(7)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Menteri bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 34(1)Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dengan melibatkan Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis, serta oleh unit kerja terkait dari segi materi muatannya.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatan bersama-sama dengan Unit Hukum Eselon I dan unit kerja terkait.
(3)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(4)Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(5)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Pasal 35(1)Prakarsa penyusunan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dapat berasal dari Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Eselon I dari segi yuridis dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) materi muatannya memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, maka Unit Hukum Eselon I mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya dengan unit kerja terkait pada Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3)Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan untuk diteruskan kepada Sekretaris Jenderal guna pemrosesan lebih lanjut dengan disertai kajian tertulis yang memuat antara lain:
a.latar belakang atau urgensi disusunnya Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri;
b.
materi yang akan ditetapkan; dan
c.
data dukung teknis, apabila diperlukan.
(4)Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk dilakukan penyusunan dan pembahasan kembali dengan unit kerja eselon I dan unit kerja terkait.
(5)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal untuk diteruskan kepada pejabat eselon I dan pimpinan unit kerja terkait guna mendapatkan paraf persetujuan.
(6)Rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(7)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk diatur dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan bahwa rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Bagian Keempat
Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau
Keputusan Sekretaris Jenderal
Pasal 36(1)Prakarsa untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal dapat berasal dari Sekretaris Jenderal, terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dari segi yuridis dan oleh unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya.
(2)Prakarsa untuk penyusunan rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal dari segi materi muatannya.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal, Unit Hukum Sekretariat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal.
(4)Hasil penyusunan dan pembahasan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Kepala unit kerja eselon II terkait lingkup Sekretariat Jenderal guna mendapatkan paraf persetujuan.
(5)Rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(6)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal, Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal atau Keputusan Sekretaris Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Bagian Kelima
Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau
Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan
Pasal 37(1)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan dapat berasal dari Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya.
(2)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Direktorat Jenderal/Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan dari segi materi muatannya.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan, Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan.
(4)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan, dan apabila diperlukan dapat dimintakan masukan/tanggapan dari masyarakat.
(5)Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan setelah dimintakan masukan/tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penyempurnaan oleh Unit Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(6)Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau rancangan Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau rancangan Peraturan Direktur Jenderal yang telah dilakukan penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II terkait lingkup Direktorat Jenderal/Badan guna mendapatkan paraf persetujuan.
(7)Rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan disampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan guna mendapatkan penetapan.
(8)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Kepala Badan, Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Badan menyampaikan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Direktur Jenderal/Kepala Badan atau Keputusan Direktur Jenderal/Badan tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
Bagian Keenam
Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau
Keputusan Inspektur Jenderal
Pasal 38(1)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal dapat berasal dari Inspektur Jenderal untuk selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya oleh Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya.
(2)Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal dapat berasal dari unit kerja eselon II lingkup Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk, selanjutnya diteruskan kepada Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal untuk terlebih dahulu dianalisa kemungkinan penyusunannya dari segi yuridis dengan melibatkan unit kerja terkait lingkup Inspektorat Jenderal dari segi materi muatannya.
(3)Dalam hal berdasarkan hasil analisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), materi muatannya memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal, Unit Hukum Sekretariat Inspektorat Jenderal mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan materi muatannya bersama-sama unit kerja eselon II terkait lingkup Inspektorat Jenderal.
(4)Hasil penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II terkait lingkup Inspektorat Jenderal guna mendapatkan paraf persetujuan.
(5)Rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal yang telah mendapatkan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal disampaikan kepada Inspektur Jenderal guna mendapatkan penetapan.
(6)Dalam hal materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan untuk ditetapkan dengan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal, Sekretaris Inspektorat Jenderal menyampaikan kepada Inspektur Jenderal atau pimpinan unit kerja eselon II pemrakarsa bahwa rancangan Peraturan Inspektur Jenderal atau Keputusan Inspektur Jenderal tidak dapat diproses lebih lanjut dengan disertai alasannya.
BAB VII
PENGGUNAAN KEPALA SURAT, PENOMORAN, PENGUNDANGAN,
DAN OTENTIFIKASI
Pasal 39(1)Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri menggunakan kepala surat berlogo lambang garuda warna emas pada halaman pertama.
(2)Peraturan dan Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Eselon I menggunakan kepala surat bertuliskan nama unit kerja eselon I yang bersangkutan pada halaman pertama.
Pasal 40(1)Penomoran Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Penomoran Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan oleh Unit Hukum Eselon I.
Pasal 41Peraturan Menteri setelah ditandatangani Menteri, oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal diberi nomor untuk kemudian disampaikan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 42(1)Peraturan Menteri yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal, dan Keputusan Sekretaris Jenderal yang telah ditetapkan dan diberi nomor, selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Kepala Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3)Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan yang telah ditetapkan dan diberi nomor, selanjutnya dilakukan otentifikasi oleh Unit Hukum Eselon I.
BAB VIII
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 43(1)Teknik penyusunan rancangan Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, rancangan Peraturan Pemerintah, rancangan Peraturan Presiden, dan rancangan Keputusan Presiden dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2)Teknik penyusunan rancangan Peraturan Menteri, rancangan Keputusan Menteri, rancangan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, rancangan Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan rancangan Keputusan Sekretaris Jenderal, rancangan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IX
PENYEBARLUASAN
Pasal 44(1)Penyebarluasan salinan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, dan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal dan/atau Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(2)Penyebarluasan salinan Peraturan Sekretaris Jenderal dan Keputusan Sekretaris Jenderal dilaksanakan oleh Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(3)Penyebarluasan salinan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilaksanakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal/Sekretariat Inspektorat Jenderal/Sekretariat Badan.
(4)Penyebarluasan salinan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dilakukan melalui media elektronik, media cetak, dan/atau cara lainnya.
(5)Penyebarluasan dengan cara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan antara lain dengan cara sosialisasi, ceramah, workshop, seminar, pertemuan ilmiah, atau konferensi pers.
Pasal 45(1)Unit Hukum Eselon I harus menyampaikan salinan Peraturan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dan Keputusan Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan kepada Unit Hukum Sekretariat Jenderal.
(2)Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 46Dalam hal Peraturan Menteri perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh penerjemah resmi yang disumpah.
BAB X
PERUBAHAN DAN PENCABUTAN
Pasal 47(1)Perubahan Peraturan Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dilakukan untuk menyisip, menambah, menghapus, atau mengganti sebagian materi muatan.
(2)Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam dua pasal dengan angka romawi dengan ketentuan:
a.Pasal I, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama peraturan yang akan diubah;
b.Pasal II, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya peraturan tersebut.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk perubahan Keputusan Menteri/Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri/Keputusan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Keputusan Kepala Badan, yang dituangkan dalam dua diktum dengan ketentuan:
a.KESATU, memuat perubahan yang perlu diadakan dan diawali dengan penyebutan nama keputusan yang akan diubah;
b.KEDUA, memuat ketentuan penutup yang menyatakan mulai berlakunya keputusan tersebut.
Pasal 48Pencabutan peraturan perundang-undangan yang kemudian akan diatur atau ditetapkan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang baru, maka peraturan perundang-undangan yang akan diatur atau ditetapkan kembali tersebut wajib dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 49(1)Biaya yang timbul untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, yang menjadi inisiatif kementerian dibebankan kepada anggaran kementerian.
(2)Biaya yang timbul untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, otentifikasi, dan penyebarluasan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, Peraturan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan, dan Keputusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan dibebankan kepada anggaran unit kerja terkait.
BAB XII
SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 50(1)Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2)Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat mengikutsertakan tenaga ahli.
(3)Untuk menyiapkan sumber daya manusia sebagai perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas, dilakukan pendidikan dan pelatihan penyusunan dan perancangan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 51(1)Masyarakat berhak memberikan masukan/tanggapan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2)Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain melalui:
a.konsultasi publik/sosialisasi;
b.korespondensi; dan/atau
c.seminar/lokakarya/diskusi.
(3)Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 52(1)Penetapan dan penomoran keputusan di bidang kepegawaian dan keuangan tunduk pada ketentuan yang mengatur tentang kepegawaian dan yang mengatur tentang keuangan.
(2)Teknik penyusunan keputusan di bidang kepegawaian dan keuangan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 53(1)Dalam hal terdapat kebijakan nasional di bidang kelautan dan perikanan yang melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lain, dapat ditetapkan Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama.
(2)Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun atas dasar kesepakatan bersama.
(3)Teknik penyusunan Peraturan Bersama atau Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54(1)Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri yang berkaitan dengan perdagangan internasional, dapat dilakukan notifikasi atas rancangan maupun salinan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri kepada lembaga internasional yang terkait.
(2)Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui national enquiry and notification authority oleh unit kerja eselon I pemrakarsa.
(3)Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang notifikasi.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.24/MEN/2002 tentang Teknik dan Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 56Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
REPUBLIK INDONESIA,
SHARIF C. SUTARDJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN