Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Oktober 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
MULADI

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat berasal dari sebagian wilayah Propinsi Irian Jaya.
Kabupaten Paniai dan Kabupaten Puncak Jaya, berasal dari Kabupaten Administratif Paniai dan Kabupaten Administratif Puncak Jaya yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1996, Kabupaten Mimika berasal dari Kabupaten Administratif Mimika yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996, dan Kota Sorong berasal dari wilayah Kota Administratif Sorong yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1996.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (8)
Penentuan batas wilayah secara pasti antara Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Timur, Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai dan Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, serta Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Nabire, serta Kota Sorong dan Kabupaten Sorong ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul Gubernur Irian Jaya Tengah, Gubernur Irian Jaya Barat, dan Gubernur Irian Jaya Timur yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kota Sorong sesuai dengan potensi Daerah, guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan pada masa mendatang khususnya, dan untuk pengembangan sarana serta prasarana pemerintahan dan pembangunan, perlu adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Timika sebagai ibukota Propinsi Irian Jaya Tengah adalah sebagian wilayah yang berada di Kabupaten Mimika.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Manokwari sebagai ibukota Propinsi Irian Jaya Barat adalah sebagian wilayah yang berada di Kabupaten Manokwari.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Enarotali sebagai ibukota Kabupaten Paniai adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Paniai Timur.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Timika sebagai ibukota Kabupaten Mimika adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Mimika Baru.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Mulia sebagai ibukota Kabupaten Puncak Jaya adalah sebagian wilayah yang berada di Kecamatan Mulia.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Pembentukan dinas-dinas Propinsi dan lembaga teknis Propinsi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Propinsi.
Ayat (2)
Pembentukan dinas-dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten/Kota.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan partai politik peserta pemilihan umum lokal adalah partai politik peserta pemilihan umum tahun 1999.
Huruf b
Yang dimaksud dengan anggota ABRI adalah Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah dan Penjabat Gubernur Irian Jaya Barat melaksanakan tugas sampai dengan disahkan Gubernur Irian Jaya Tengah dan Gubernur Irian Jaya Barat hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah dan Gubernur Irian Jaya Barat hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Barat.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Paniai, Penjabat Bupati Mimika, Penjabat Bupati Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong melaksanakan tugas sampai dengan disahkannya Bupati/Walikota masing-masing yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak Jaya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong.
Pasal 22
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas Pembantu Gubernur Irian Jaya Wilayah II dan III, Kabupaten Administratif Paniai, Kabupaten Administratif Puncak Jaya, Kabupaten Administratif Mimika, dan Kota Administratif Sorong.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur kepada Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, serta Kabupaten Sorong kepada Kota Sorong.
Demikian pula halnya Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, wilayah Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Irian Jaya Timur masing-masing kepada Pemerintah Propinsi Irian Jaya Tengah dan Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.
Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong diserahkan pula masing-masing kepada Pemerintah Propinsi Irian Jaya Tengah, Pemerintah Propinsi Irian Jaya Barat, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya serta utang piutang Kabupaten Sorong yang kegunaannya untuk Kota Sorong diserahkan kepada Pemerintah Kota Sorong.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sejak diresmikannya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong adalah terhitung sejak dilantiknya Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah, Penjabat Gubernur Irian Jaya Barat, Penjabat Bupati Paniai, Penjabat Bupati Mimika, Penjabat Bupati Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong.
Pelantikan Penjabat Gubernur Irian Jaya Tengah, Penjabat Gubernur Irian Jaya Barat, Penjabat Bupati Paniai, Penjabat Bupati Mimika, Penjabat Bupati Puncak Jaya, dan Penjabat Walikota Sorong didahului dengan peresmian pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia.
Setelah satu tahun peresmian Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, masing-masing Gubernur yang bersangkutan wajib melaporkan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya untuk pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mebel, dan sarana mobilitas serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas